Rabu, April 17, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- JATIM | Dunia Pers memang unik dan menarik, meskipun sedari awal saya juga tidak berminat masuk di Dunia Pers, sampai kemudian terdapat beberapa Teman Jurnalis yang ditangkap, kemudian mereka minta untuk didampingi, kala itu saya masih aktif sebagi Ketua LBH Nusantara

Kehidupan jurnalis juga bukanlah sesuatu yang mudah, bahkan kalau dinilai dari segi perolehan materi dapat dikata “lebih besar pasak dari pada tiang”, meskipun tidak dipungkiri ada beberapa yang bisa hidup lebih dari profesi sebagai Wartawan.

Selain itu, dengan kehidupan yang keras untuk bisa bekerja mencukupi kebutuhan hidup keluarga, sayangnya Profesi Wartawan dirasa sangat kurang dalam perlindungan hukum, terlebih perlindungan untuk teman-teman yang baru belajar sebagai Wartawan

Dalam beberapa Kasus Wartawan seringkali kesulitan dalam mendapatkan pembelaan termasuk pembelaan dari lembaga-lembaga Pers, terlebih dengan peranan Dewan Pers yang terkadang tebang pilih dalam mengayomi insan Pers dan Perusahaan Pers

Keberadaan Insan Pers yang terbelah menjadi dua kubu dan tidak kunjung usai, menjadi daya tarik tersendiri untuk kemudian saya masuk berkecimpung dalam dunia Pers, sehingga kemudian saya memahami dua kelompok yang berbeda dalam dunia Pers dapat dikenali yaitu Kelompok yang tegas menolak Verifikasi dan UKW Dewan Pers dan kelompok Status quo yang getolnya mengkampanyekan Verifikasi dan UKW Dewan Pers

Buntut dari adanya dua kubu dalam Pers tersebut, timbullah upaya-upaya destruktif yang kadang kala rela menciderai teman sejawat sesama jurnalis, seperti takkala seseorang Wartawan terjerat persoalan hukum, yang terjadi bukan saling bahu-membahu meringankan Beben teman sejawat, tapi kelompok lain justru malah diam-diam atau bahkan terang-terangan berusaha memberatkan atau menunggangi, selain itu timbul persoalan lain yang menjalar ke Lembaga-lembaga pemerintah yang terkadang juga ikut ikutan mempersoalkan Perusahaan Pers Terverifikasi Dewan Pers apa belum, Wartawan juga ditanya sudah ikut UKW Dewan Pers apa belum.

Sementara itu kita tahu dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

Kembali dengan persoalan dua kelompok berbeda dalam Pers Indonesia, anehnya konflik panjang ini tercipta dari akibat kebijakan atau aturan yang dibuat Dewan Pers sendiri.

Sebuah Perusahaan Pers yang telah memiliki legalitas izin Perusahaan sebagaimana telah diatur undang-undang dan wartawan yang bekerja di sebuah perusahaan Pers, dimana gaji wartawan tersebut menjadi bagian tanggungjawab perusahan, masih diprasaratkan untuk terverifikasi dan mengikuti UKW Dewan Pers

Dengan demikian kesan yang muncul dipermukaan, aturan Dewan Pers tentang verifikasi perusahaan pers dan UKW, mengalahkan semua produk undang-undang yang ada, seperti:

  1. Prosedur pendirian Badan Hukum PT telah diatur secara terpisah dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Ketentuan/Pilihan Usaha sebuah perusahaan ditentukan dari pilihan KBLI yang juga sudah diatur pemerintah, umpamanya Perusahaan Pers; KBLI 63990 Aktifitas Jasa Informasi Lainnya, KBLI 6312 Portal Web dan Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, KBLI 6319 Aktifitas Kantor Berita Oleh Suwasta.
  3. Pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 tentang Hak Warga Negara Indonesia
  4. Undang-undang Nomor 40 Tentang Pers
  • BAB IV Perusahaan Pers, Pasal 9 ayat 1).Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers dan Ayat 2). Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
  • Penjelasan UU Pers Pasal 9 Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
  • BAB III Wartawan Pasal 7 Ayat 1). Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan Ayat 2).Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga:   Keluhan Warga Saat Pembukaan Event Nasional Berlangsung di Halbar
Baca Juga:   KPK Tegaskan Peran Penting Media dalam Pemberantasan Korupsi

Dan masih banyak lagi, yang semuanya itu tetap dianggap kurang layak atau tidak diayomi menjadi bagian dari Dewan Pers Manakala Perusahaan Pers tersebut belum terverifikasi Dewan Pers dan Wartawan belum memiliki sertifikat UKW

Pengalaman Paling Berharga Mengikuti Sidang Kode Etik di Dewan Pers

Sebagai media baru dan orang baru dalam Dunia Pers, menghadapi sidang kode etik di Dewan Pers, merupakan satu kesempatan baik yang sangat saya tunggu-tunggu, oleh karenanya dengan mengikuti sidang kode etik tersebut saya tidak lagi berpendapat atas dasar katanya, namun berdasarkan pengalaman langsung yang saya dengar dan lihat

Pada sidang kode etik di Dewan Pers tanggal 09 Maret 2022 Mulai Pukul 11.00 WIB s/d Selesai, berdasarkan surat undangan Penyelesaian Pengaduan yang ditandatangani Arif Zulkifli Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Jakarta, 2 Maret 2022 Nomor : 206/DP-K/III/2022 atas aduan Kabag Prokopim Halmahera Barat, dimana ia mengadukan Bahwa Wartawan dari Media Kontras Times tidak melakukan konferensi sebelum menayangkan pemberitaan atau pemberitaan yang tayang tidak sesuai dengan maksud pengadu

Sidang Kode Etik Tersebut Menjadi titik awal, dimana saya selaku Pemred Kontras TIMES berharap:

  1. Sidang Kode Etik di Dewan Pers tidak keluar dari pokok masalah.
  2. Dewan Pers tetap mengacu pada Aturan Kode Etik Jurnalistik
  3. Legalitas perusahaan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan Wartawan yang bekerja di perusahaan Pers secara langsung memiliki hak sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 8 Pasal 8 : Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
  4. Dewan Pers berpegang teguh pada Amanah UU Pers tentang adanya Hak Tolak, Hak Jawab dan Hak Koreksi.
  5. Dewan Pers bersikap Independen sebagaimana dimaksud UU Pers Pasal 15 ayat 1). Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Kata Independen dapat diartikan tidak berpihak kepada siapapun terkecuali hanya berpijak pada aturan Kode Etik Jurnalistik utamanya UU No.40 Tentang Pers

Namun, harap tersebut berubah menjadi Kekecewaan serius, tatkala hak-hak dari wartawan dan Perusahaan Pers diabaikan dalam Sidang Kode Etik tersebut, bahkan bukti rekaman voice komfermasi dari wartawan tidak bisa menjadi penguat dalam sidang tersebut

Dan sungguh sangat naif, ketika dalam risalah putusan sidang Kode Etik tersebut tanggal 09 Maret 2022, lagi-lagi Dewan Pers memasukkan persoalan Verifikasi dan UKW Dewan Pers

Mengutip Pernyataan Kabag Prokopim Halmahera Barat Hikler Murari yang menyampaikan isi Putusan Risalah Sidang Dewan Pers tanggal 09 Maret 2022 lewat media inbisnis (10 Maret 2022), sementara dia tahu putusan tersebut tidak ditandatangani Pihak Redaksi Kontras Times.

Meenurut Cerita Hikler Kabag Prokopim Halmahera Barat, Dewan Pers merekomendasikan 4 hal yaitu:

  1. Teradu segera menyempurnakan tata kelola redaksi sesuai yang diamanatkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.
  3. Teradu (dalam hal ini Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.
  4. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).

(Poin risalah tersebut sengaja saya kutip dari pernyataan Kabag Prokopim Halmahera Barat Hikler Murari, disebabkan risalah lengkap yang disampaikan Dewan Pers ke Kontras Times, disertai pesan tidak boleh dipublis disebabkan belum ditandatangani para pihak)

Dengan membaca risalah putusan tersebut kita disuguhkan:

  1. Dewan Pers sudah tidak lagi independen.
  2. Dewan Pers Lebih Mementingkan terjualnya Produk yang mereka buat, Berupa Sertifikat Verivikasi dan UKW Dewan Pers dari pada melaksanakan amanah UU No.40 Tentang Pers, sehingga Perusahaan Pers dan Wartawan yang tidak membeli produk Verivikasi dan UKW, Meraka anggap bukan bagian dari Dewan Pers
  3. Dewan Pers tidak lagi bisa memilah apa yang menjadi tanggung jawab mereka, dan apa yang menjadi kepentingan mereka.

Pertanyaannya kemudian Ribuan Perusahaan Pers dan Wartawan yang saat ini menolak membeli produk Sertifikat Verivikasi dan UKW, siapa Dewan Pers untuk mereka..? Apa diusulkan Dibentuk Dua Dewan Pers

Untuk itu, menjadi penting untuk kita ketahui yaitu asas lex superior derogat legi inferiori berarti hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah yang dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia hukum tertinggi adalah undang-undang

Amanah UU No.40 Tentang Pers untuk Dewan Pers

Baca Juga:   Pimpin Ratas Evaluasi PPKM, Wapres Minta Percepat Penanganan Omicron

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB V Pasal 15 Tugas atau Tanggungjawab Dewan Pers telah disebutkan dengan jelas sebagai berikut:

Isi Pasal 15:
1.Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

  1. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.

  1. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
    a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  2. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  3. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  4. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  5. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
    a. organisasi pers;
    b. perusahaan pers;
    c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
Baca Juga:   QR Code Kontras TIMES Sambut HUT Kedua 2022

Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Jika tugas dan wewenang Dewan Pers sudah disebutkan dengan jelas dan terperinci, atas dasar apa Lembaga Dewan Pers saat ini merangkap tugas dan fungsi menjadi lembaga Verifikasi Perusahaan Pers dan UKW Wartawan.

Sedangkan, tugas Dewan Pers berdasarkan huruf g ayat 1 Pasal 15 BAB V UU No.40 Tentang Pers, berbunyi: mendata perusahaan pers.(tanpa terkecuali, dan tanpa embel-embel Verifikasi dan UKW)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mendata adalah melakukan pendataan.

Sementara verifikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan: pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya

Idealnya Dewan Pers Jangan Bekerja Seperti Perusahaan Pers

Keberadaan Dewan Pers punya peranan yang sangat penting untuk membuat norma dan kode etik yang nantinya dilaksanakan perusahaan pers dan juga wartawan, namun norma dan kode etik yang dibuat tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers

Seperti contoh: Dewan Pers membuat aturan yang dilaksanakan sendiri oleh mereka dengan melakukan Verifikasi Perusahaan Pers dan UKW Wartawan, tentu itu sudah keluar dari tugas dan fungsi Dewan Pers, menjadi seolah-olah Dewan Pers itu seperti Perusahaan Pers yang menjadikan Dewan Pers sebagai tempat atau wadah mencari Profit oriented

Beragam Peluang Dewan Pers untuk Memajukan Pers Indonesia

  1. Untuk memajukan profesi Wartawan dan Perusahaan Pers, Dewan Pers punya banyak peluang dengan membentuk lembaga-lembaga otonom pendidikan jurnalistik, atau lebih idealnya membuat kurikulum pendidikan jurnalis yang pelaksanaannya bisa diselenggarakan melalui Perusahaan-perusahaan Pers
  2. Anggota-anggota Dewan Pers yang merupakan Wartawan senior, untuk menjaganya Marwah Dewan Pers, alangkah baiknya jika untuk kepentingan profit oriented mereka juga mulai merintis Perusahaan Pers.
  3. Tanpa menyalahgunakan Kelembagaan Dewan Pers, Anggota Dewan Pers bisa menjadi Konsultan Ahli bagi perusahaan-perusahan Pers yang baru merangkak, dimana pengalaman anggota Dewan Pers sangat diperlukan untuk ikut mengembangkan Perusahaan-Perusahan Pers yang baru muncul dan tumbuh.

Kenapa Dewan Pers Tidak Boleh Melaksanakan Sendiri Dalam Hal Pengembangan Formal Jurnalis

Kembali pada tugas dan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga Non Profit tentunya tidak elok memanfaatkan Kelembagaan Dewan Pres untuk bekerja seolah-oleh seperti Perusahaan Pers, selain itu juga disebut pada ayat 7 Pasal 15 bahwa Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Sebagai penutup, apapun argumentasi dan kebenarannya apabila kita masih mengedepankan aji mumpung dan sikap adigang adigung adiguna yang selalu mengandalkan kekuatan, kekuasaan, dan kepintaran, atau yang dalam bahasa jawa ngendelake kekuatane, keluhurane, lan kepinterane untuk mempertahankan kekuasaan dan hegemoninya, maka mustahil kita dapat melihat kebenaran, apalagi melaksanakannya.

Redaksi Kontras Times

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari kontrastimes.com dan download aplikasi kami, menarik untuk dicoba, setelah di install (klik SKIP pojok kanan atas langsung masuk Berita-berita Ter update) di:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kontrastimes.indonesia

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.