Minggu, April 21, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontrastimes.com | Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022 yang pada tahun ini diperingati dengan cara cukup sederhana, tentu tidak menghilangkan arti penting dari keberadaan Pancasila bagi Bangsa Indonesia.

Terlebih dengan Bangsa Indonesia yang pernah melewati berbagai macam gejolak pertarungan ideologis dan pernah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), sebelum pada akhirnya menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 hingga dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950, sekaligus menjadi cermin bagaimana Indonesia mampu melewati gejolak politik kala itu.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Bersamaan dengan pembubaran RIS pada 17 Agustus 1950, Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan ditandai penyerahan kembali jabatan Mr.Assaat yang kala itu menjabat sebagai Acting Presiden Indonesia dan Mr. Soesanto Tirtoprodjo sebagai Perdana Menteri, melepaskan jabatannya kepada Ir.Soekarno yang saat itu menjadi Presiden RIS.

Pancasila Meredam Perpecahan dan Mengayomi Perbedaan

Berbagai macam Ideologi pernah berebut hati rakyat Indonesia dan berebut untuk menjadi Indeologi Negara Indonesia, hingga sejarah mencatat beberapa kali Indonesia mengalami perang saudara disebabkan persoalan Indeologi.

Bahkan cita-cita besar dari Kemerdekaan Indonesia, sempat terlupakan akibat dampak serius dari Perang Ideologi tersebut, seperti perang melawan PKI yang berideologi Komonisme, Perang melawan DITI-NII dan banyak lagi perang terkait usaha- untuk memisahkan diri dari NKRI, maupun perang untuk menjadikan Bangsa Indonesia kembali sebagai negara federal atau Republik Indonesia Serikat (RIS) seperti Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) 

Sampai kemudian semua berhasil di luluhkan dan mulai insyaf dalam persatuan, perdamaian, toleransi, gotong royong dalam filosofi Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi satu juga)

Praktek Monopoli dan Kapitalisme adalah Musuh Pancasila

Setiap Ideologi pastinya memiliki serangkaian konsep yang itu dapat dikenali sebagai bagian dari perwujudan ideologi tersebut, seperti Kapitalisme, Komonisme Marxisme Leninisme, Sosialisme atau Islamisme.

Kelemahan dan kelebihan dari masing-masing Ideologi tersebut seperti sangat dipahami oleh Ir.Soekarno (Bung Karno), sehingga untuk melawan praktek-praktek kapitalisme, Ir.Soekarno sempat melahirkan konsep Ideologi Nasakom (Nasionalisme, Agama, Dan Komunisme)

Mengutip Wikipedia, konsep ‘Nas-A-Kom’ sudah dicetuskan Soekarno sebelum Indonesia merdeka, tepatnya Pada tahun 1927, ia menulis rangkaian artikel berjudul “Nasionalisme, Islam, dan Marxisme” dalam Indonesia Moeda, sebuah publikasi terbitan “Klub Studi Umum”, klub yang didirikan Soekarno dan rekan-rekannya di Bandung.

Dalam artikel tersebut, Soekarno mendesakkan pentingnya sebuah persatuan nasional kaum nasionalis, Islamis, Marxis dalam perlawanan tanpa kompromi (non-kooperatif) terhadap Belanda

“Nasionalisme, Islam, dan Marxisme, inilah azas-azas yang dipegang teguh oleh pergerakan-pergerakan rakyat diseluruh Asia. Inilah faham-faham yang menjadi rohnya pergerakan-pergerakan di Asia itu. Rohnya pula pergerakan-pergerakan di Indonesia-kita ini,” kata Sukarno

Saat memberi amanat di Sidang Panca Tunggal Seluruh Indonesia, di Istana Negara, pada 23 Oktober 1965, Soekarno menyebut dirinya sebagai perasan dari Nasakom. “Ik ben nasionalist, ik ben islamiet, socialist. Tiga in one. Three in one, Soekarno. Lain kali disini, dimuka Istana merdeka saya pernah berkata, aku adalah perasan dari pada Nasakom”. Pada tahun 1960, Soekarno memperkenalkan konsep Pancasila kepada dunia dalam pidatonya yang terkenal di hadapan Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat.

Pidato Bung Karno dengan Judul: To Build The World a New, ia menawarkan prinsip toleransi Pancasila diterapkan bagi perdamaian dunia, yang ketika itu sedang terpecah antara blok Barat dan blok Timur.

Soekarno menawarkan sebuah konsep tata dunia yang baru yang ia rangkum dalam konsep politik NASAKOM: Nasionalisme, Agama, Komunisme.

Bung Karno menegaskan, pemahaman Komunisme disini adalah sebagai Sosialisme, karena dasar pemikirannya adalah prinsip keadilan sosial, yang juga menjadi dasar pemikiran politik, sebelum kemudian Komonisme diberangus atas tudingan pemberontakan dan anti Pancasila, sekaligus menandai berakhirnya cita-cita besar Bung Karno akibat konspirasi kudeta Soeharto kala itu, menyebabkan praktek-praktek Kapitalisme tumbuh subur di Indonesia, meskipun Kapitalisme sendiri dianggap bertentangan dengan nilai-nilai pengamalan Pancasila.

Masa Awal Penegakan Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Mengutip dari halaman website Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari artikel berita Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, pada tahun 1945 hingga 1959, Pancasila difahami sebagai falsafah hidup bangsa dan dasar negara Indonesia, untuk mewujudkan Indonesia sebagai Bangsa yang mandiri dan menolak segala bentuk penjajahan, kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara ( philosophischegrondslaag)

Baca Juga:   Peran Ekonomi Kreatif Dalam Pertumbuhan Ekonomi Pasca Pandemi

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966, bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dirumuskan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR tersebut disahkan oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPRNo.IX /MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

Baca Juga:   Berburu Asset Recovery Koruptor, KPK Kembangkan Penanganan TPPU Pemkot Bekasi

Sementara itu, pada masa orde lama antara btahun 1959 hingga 1966, periode ini dikenal dengan demokrasi terpimpin dan pada masa ini bangsa Indonesia masih mengalami peralihan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang sepenuhnya merdeka, oleh karenanya dalam penerapan Pancasila masih dilakukan proses adaptasi.

Sampai kemudian pada tahun 1978 diterbitkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa melalui Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa, yang menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Pancasila Menjadi Tujuan Sekaligus Tolak Ukur Keberhasilan NKRI

Produk hukum Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang didasarkan pada Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 selanjutnya dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dan dimasukkan dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 dengan 45 butir Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Namun demikian hingga saat ini tampaknya belum didapati langkah -langkah yang konsisten dan berkelanjutan dalam mengimplementasikan doktrin Ideologi Pancasila sejak dini, semisal dijadikan mata pelajaran wajib mulai SMP/SMA dan dilembaga lembaga lain yang berbasis pendidikan.

Sehingga wajar jika kemudian terdapat kebijakan-kebijakan publik yang hanya didasarkan asal terlihat baik, atau asal menguntungka bagi pemangku kebijakan atau pemilik modal tanpa menimbang nilai-nilai filosofi kehidupan ber- Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sila ke-5 Pancasila.

Final Implementasi Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 dengan 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7

45 Butir Penghayatan dan Pengamalan Pancasila:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama
dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

  1. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
    harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
    (2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
    sosial, warna kulit dan sebagainya.
    (3) Mengembangkan sikap saling mencintai
    sesama manusia.
    (4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
    (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
    (6) Menjunjung
    tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
    (7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
    (8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
    (9) Bangsa Indonesia merasa dirinya
    sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
    (10) Mengembangkan sikap hormat
    menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
  2. Persatuan Indonesia (1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
    kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
    atas kepentingan pribadi dan golongan.
    (2) Sanggup dan rela berkorban untuk
    kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
    (3) Mengembangkan rasa cinta
    kepada tanah air dan bangsa.
    (4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
    dan bertanah air Indonesia.
    (5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
    kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    (6) Mengembangkan persatuan
    Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
    (7) Memajukan pergaulan demi
    persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
    Permusyawaratan/Perwakilan
Baca Juga:   SEKAR KEDATON GIRI: Mengulas Dokumen Riset Jejak Sejarah Kanjeng Sunan Giri

(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan
bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

  1. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Baca Juga:   Damai Karena Berani: Sebuah refleksi Brigjen TNI Bangun Nawoko

(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan
kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik
untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Etika Politik dan Pemerintah Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa BAB II Pokok-pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Etika Politik dan Pemerintahan

Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.

Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Masalah potensial yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah.

Etika Politik dan Pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antarpelaku dan antarkekuatan sosial politik serta antarkelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.

Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Etika Ekonomi dan Bisnis

Etika Ekonomi dan Bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis, baik oleh perseorangan, institusi, maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan.

Etika ini mencegah terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan, serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.

Penulis: Redaksi Kontras TIMES untuk memperingati hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.