Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwang- Moralitas Pejabat disebut menjadi penyebab utama kerusakan alam di Wilayah Pantai Plengkung Taman Nasional Alas Purwo Kabupaten Banyuwangi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pemimpin Kasepuhan Luhur Kedaton yang sekaligus Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali, pada 16 Januari 2023.

“Wilayah Taman Nasional itu lebih ketat dari Hutan Lindung, dengan kita melihat berbagai macam Betonisasi dan Hotelisasi di Pantai Plengkung berarti ada Oknum Pejabat yang moralitasnya perlu dipertanyakan, belum lagi kita bicara anggaran yang digunakan untuk itu” ungkap MH.Imam Ghozali.(16/01/’23).

“Berbagai Proyek disana dari pantauan saya langsung saat itu tidak terdapat papan nama, yang bekerja juga bukan orang daerah sekitar TN Alas Purwo,”. Imbuhnya.

Presiden LBH Nusantara tersebut menjabarkan adanya undang -undang, PP dan peraturan -peraturan lain itu di Buat oleh Pemerintah untuk minimal dilaksanakan san dan dipatuhi oleh pejabatnya sendiri sebab mereka digaji dengan uang rakyat dan hasil negara.

“Aturannya sudah jelas, kemudian mereka langgar-langgar sendiri, yang tahu juga diam dengan alasan petunjuk atasan, jadi kan repot dan merepotkan untuk rakyat,” tegasnya.

“Kalau itu bukan Wilayah Taman Nasional, meskipun itu di Zona Pemanfaatan, melakukan Betonisasi dan Hotelisasi bisa dianggap memperbaiki dengan asumsi moderenisasi atau memajukan, tapi ini wilayah Taman Nasional yang memang dikhususkan untuk Wisata Alam Hayati, mau tidak mau harus menjaga alam, jika tidak mau silahkan keluar dari TN Alas Purwo yang modern di Luar TN Alas Purwo masih banyak mau bangun kayak apa juga bebas asal IMB-nya juga jelas, tapi jangan di Wilayah TN Alas Purwo,”Pungkasnya.

Sebagai informasi, terkait Persoalan Kerjasama Pariwisata dan aturan-aturan dalam pengelolaan Wilayah Taman Nasional, termasuk Wilayah Zona Pemanfaatan dalam Kawasan Taman Nasional dapat dilihat dalam aturan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentang: Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Baca Juga:   Ciptakan Rasa Aman, Personel Koramil 1710-02 Timika Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 Tentang: Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai.

Baca Juga:   Capaian Vaksinasi Meningkat, Kodim Klungkung Sasar Warga Binaan Lapas Kelas II B Klungkung

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peraturan Presiden Nomer 23 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; Pengelolaan Perhutanan Sosial; Perlindungan Hutan; Pengawasan; dan Sanksi Administratif., Pasal 42, Pasal 89, Pasal 90 dan Pasal 127.

Desi Dwan.

Video Perubahan Kawasan Pantai Plengkung Alas Purwo

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.