KontrasTimes.Com, – Perayaan Hari Raya Nyepi yang seharusnya menjadi momen hening dan introspeksi bagi umat Hindu di Bali, justru tercoreng oleh insiden kekerasan yang melibatkan minuman keras dan senjata tajam di Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Sebuah peristiwa penganiayaan sadis terjadi pada Kamis (19/3) saat umat Hindu khusyuk menjalankan Catur Brata Penyepian. Korban berinisial KS (40), seorang buruh harian, menderita luka robek terbuka yang parah di bagian punggungnya setelah ditebas dengan pedang jenis samurai oleh pelaku berinisial KGS (28), yang juga seorang buruh harian dari banjar yang sama. Insiden tragis ini, yang dipicu oleh perselisihan di bawah pengaruh alkohol, kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Nyepi, sebagai hari raya besar bagi umat Hindu, mewajibkan pelaksanaan Catur Brata Penyepian, meliputi Amati Geni (tidak menyalakan api/lampu), Amati Karya (tidak bekerja), Amati Lelungan (tidak bepergian), dan Amati Lelanguan (tidak bersenang-senang atau hura-hura). Suasana khidmat, sunyi, dan penuh perenungan seharusnya menyelimuti seluruh Pulau Dewata. Namun, di tengah kekhusyukan tersebut, pesta minuman keras yang dilakukan oleh sekelompok warga di Joanyar telah menodai kesucian hari raya. Tindakan ini tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum, tetapi juga secara fundamental mencederai nilai-nilai spiritual yang dijunjung tinggi selama Nyepi. Peristiwa ini menjadi pengingat pahit akan bahaya konsumsi alkohol yang berlebihan, terutama saat kesadaran dan kontrol diri sangat dibutuhkan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, dalam keterangannya pada Jumat (20/3), membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Menurut Iptu Yohana, insiden nahas ini terjadi sekitar pukul 15.00 WITA, di mana sebagian besar masyarakat Bali sedang fokus menjalankan ibadah Nyepi. Pihak Polsek Seririt telah menerima laporan dan segera bertindak cepat untuk mengamankan terduga pelaku. "Kasus tersebut kini ditangani Polsek Seririt setelah korban melapor dan terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," ujar Iptu Yohana. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan, bahkan di tengah hari raya yang tenang.
Kronologi kejadian yang berhasil dihimpun pihak kepolisian menggambarkan bagaimana sebuah ajakan sederhana untuk minum-minuman keras dapat berujung pada kekerasan yang mengerikan. Insiden bermula pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.30 WITA, ketika korban KS menghubungi pelaku KGS melalui pesan WhatsApp. Ajakan tersebut adalah untuk bergabung dalam kegiatan minum-minuman keras. Tanpa ragu, KGS memenuhi panggilan tersebut dan datang ke kediaman KS. Di sana, mereka tidak hanya berdua, melainkan sudah ada dua saksi lain, PK (60) dan KSA (50), serta beberapa rekan lainnya yang turut serta dalam pesta miras. Suasana awal mungkin penuh canda tawa, namun kehadiran alkohol secara perlahan mulai mengikis batas-batas kesopanan dan akal sehat.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, suasana kebersamaan itu mulai berubah menjadi tegang. Korban KS, entah disengaja atau tidak, melontarkan perkataan yang dianggap "menyinggung" atau memprovokasi pelaku KGS. Dalam budaya tertentu, ucapan yang dianggap merendahkan atau menantang kehormatan seseorang dapat memicu reaksi yang kuat, terutama ketika dipadukan dengan efek penghambatan dari alkohol. Beberapa orang yang hadir di lokasi kejadian, menyadari potensi konflik, sempat berusaha menenangkan keadaan. Mereka berupaya melerai dan meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang, mencoba mengembalikan suasana kondusif. Namun, upaya mediasi ini ternyata tidak cukup efektif untuk meredakan emosi yang sudah memuncak.

Ketegangan justru semakin memanas ketika pelaku KGS, yang merasa terusik oleh ucapan KS, mendatangi korban untuk meminta penjelasan dan mempertanyakan maksud dari perkataan yang dianggapnya menghina. Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Adu argumen sengit terjadi di antara keduanya, menunjukkan bahwa batas kesabaran telah terlampaui. Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, teman-teman mereka kembali mencoba intervensi. KGS sempat diminta untuk pulang ke rumahnya, mungkin dengan harapan bahwa menjauh dari lokasi dan mendinginkan kepala akan meredakan amarahnya. Namun, keputusan ini justru menjadi titik balik yang fatal.
Alih-alih mereda, situasi justru semakin memuncak. Korban KS, yang masih dikuasai emosi dan pengaruh alkohol, menunjukkan respons agresif. Ia melempar sebuah kursi ke arah KGS, meskipun lemparan itu tidak mengenai sasarannya. Tidak berhenti di situ, KS juga mengambil botol bir kosong dan diduga mengancam akan membunuh KGS. Tindakan ini jelas menunjukkan tingkat agresi yang tinggi dan secara signifikan memperburuk situasi. Merasa terancam dan mungkin juga dipermalukan, KGS tidak tinggal diam. Ia memilih untuk lari pulang ke rumahnya, bukan untuk menghindari konfrontasi, melainkan untuk mempersenjatai diri.
Tidak lama berselang setelah insiden pelemparan kursi dan ancaman botol bir, KGS kembali ke lokasi kejadian. Kali ini, ia datang dengan niat yang lebih gelap dan membawa sebuah pedang jenis samurai. Tanpa banyak bicara, KGS langsung melancarkan serangan. Ia menebaskan pedang tersebut satu kali ke arah korban KS, yang mengenai bagian punggung. Tebasan itu menyebabkan luka robek terbuka yang serius. Kecepatan dan keganasan serangan ini menunjukkan betapa cepatnya sebuah perselisihan kecil dapat berubah menjadi aksi kekerasan yang mengancam nyawa.
Beruntung, aksi brutal tersebut segera dilerai oleh salah seorang warga yang berada di lokasi. Kehadiran dan keberanian warga tersebut kemungkinan besar mencegah terjadinya luka yang lebih parah atau bahkan kematian. Setelah dilerai, korban KS segera dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Luka robek terbuka pada punggung merupakan cedera serius yang memerlukan penanganan segera untuk mencegah infeksi, pendarahan hebat, atau komplikasi lainnya. Perawatan intensif pasti diperlukan untuk pemulihan korban.
Menyusul laporan yang diterima, tim kepolisian dari Polsek Seririt bergerak cepat. Mereka segera mengamankan terduga pelaku KGS beserta barang bukti berupa satu bilah pedang jenis samurai. Proses penyidikan awal menunjukkan bahwa tindakan KGS bukan hanya penganiayaan biasa, melainkan penganiayaan berat yang menggunakan senjata tajam. KGS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia berpotensi dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai dua tahun delapan bulan penjara, atau bahkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat jika luka yang ditimbulkan dikategorikan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Selain itu, kepemilikan senjata tajam tanpa izin juga dapat menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sepuluh tahun penjara.
Insiden ini meninggalkan duka dan pertanyaan mendalam bagi masyarakat Buleleng, khususnya di Desa Joanyar. Bagaimana mungkin sebuah hari suci yang seharusnya diisi dengan ketenangan dan spiritualitas justru dinodai oleh kekerasan yang dipicu oleh minuman keras? Kasus ini menjadi cerminan bahwa masalah penyalahgunaan alkohol masih menjadi tantangan serius di masyarakat, yang seringkali berujung pada tindakan kriminalitas dan merusak tatanan sosial. Lebih dari sekadar penegakan hukum, peristiwa ini juga memerlukan refleksi mendalam tentang pentingnya edukasi bahaya alkohol, pengelolaan emosi, dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya serta agama. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan insiden serupa tidak terulang kembali, terutama di hari-hari yang seharusnya penuh berkah dan kedamaian.