Kamis, Maret 28, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KontrasTIMES.COM | Halbar- Pemerintah Desa Salu, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan pengelapan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2022 lalu.

“Laporan ini sudah dilayangkan kepada Polres dan Inspektorat Halbar sejak 14 Maret 2023, dan Kejari sekitar 3 minggu yang lalu,”kata salah satu pelapor, Afon Lotono, Kamis (25/5/2023).

Afon mengungkapkan, sebanyak 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menerima BLT DD mulai tahap I hingga tahap ke IV Tahun 2022 itu.

Afon menjelaskan, anggaran BLT-DD diprioritaskan kepada 79 KPM. Namun hanya 27 yang menerima bantuan tersebut. sementara 52 KPM hanya menerima 1 bulan pada penyaluran tahap pertama.

Anggaran BLT-DD untuk 52 KPM itu, kata Afon, rencananya dialihkan Pemerintah Desa setempat untuk progam lain. Sementara program yang direncanakan tidak berjalan lantaran ditolak KPM BLT-DD.

“Makanya pada 12 Maret 2023 kemarin, Pemdes kembali melakukan rapat yang berakhir ricuh karena masyarakat menuntut haknya untuk diberikan,”

“Jadi laporan yang dimasukan nilainya semua Rp 169 juta yang tidak tersalur kepada 52 KPM, dan tim penilai dari Inspektorat melihat dan mengkaji hasil yang dikeluarkan Rp 141 juta karena ada pemotongan diberikan kepada orang sakit, duka dan pembelian 1 unit motor,”sambung Afon.

Anehnya, lanjut dia, dalam laporan realisasi BLT DD 2022 sudah selesai dan tercatat telah tersalur kepada 79 KPM.

Mirisnya lagi, Menurut Alfon, anggaran BLT-DD yang harusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang notabene ekonominya di bawah rata-rata, malah menyasar ke sejumlah PNS. Bahkan ada pula PNS yang anaknya belum menikah, terdaftar sebagai penerima bantual sosial itu.

“Sementara dalam regulasi tidak dibolehkan seperti itu. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Dari Rp 284 juta ini dapat diduga kerugian negara itu sekitar Rp 169 juta, tetapi karena dipangkas untuk biaya pembelian 1 unit motor Revo, orang sakit dan duka jadi sisanya Rp 141 juta, dan ini juga menurut saya kepala desa tidak punya hak karena anggaran BLT-DD ini sudah diprioritaskan diberikan kepada warga yang nama-nama sudah tercantum dalam perkades. Sekarang baru diadakan perubahan dasar regulasinya dipakai dari mana? Karena itu sudah diatur dengan jelas,” cetusnya.

Baca Juga:   Tentang Kafe Karaoke, Kadispar Banyuwangi Sebut Pengusaha Cukup Punya TDUP
Baca Juga:   Disaat Melakukan Investigasi, Tiga Wartawan Banyuwangi Dikeroyok Preman Penambang Pasir

Alfon juga mengatakan, masyarakat setempat meresahkan kinerja Inspektorat Halmahera Barat yang dinilai tidak profesional sebagaiman tugas dan tanggungjawab pihak pemeriksa internal pemerintah.

“Dan di sini kami dapat mencurigai walaupun sebagai mitra Pemerintah sifatnya mengayomi dan dapat memberikan pembinaan terhadap Kepala-kepala Desa, tetapi pertanggungjawaban dalam hal adanya indikasi, mereka itu harus loyal karena di dalam hukum tidak ada perbedaan, prosesnya harus sama di mata hukum,”

“Dengan adanya persoalan seperti ini, pemda, kepolisian dan kejaksaan mari bergandengan tangan. Hukum itu harus diberi kemanfaatan dan keadilan dari aspek kemanfaatan kepastian dan keadilan itu perlu,”tambah Afon.

Afon berharap Laporan Hasil Periksaan (LHP) Inspektorat segera diselesaikan dan perlu diberikan kepada pelapor.

“Karena tidak ada regulasi yang menjamin bahwa LHP itu hanya bisa dipegang oleh kepala desa, Inspektorat atau kejaksaan. Tidak ada regulasi, sebagai pelapor juga berhak untuk memegang. Bagaimana dia bisa berdalil, sementara dia tidak mengantongi bukti-bukti itu,” pungkasnya.

Berikut inisial penerima BLT-DD yang tidak termasuk kategori layak.

  1. RN (Suami PNS)
  2. NB (Istri PNS)
  3. YS (Bapak Ketua  BPD)
  4. MS (belum menikah, Bapak PNS)
  5. AP (Istri PNS)
  6. YN (Suami Ketua BPD)
  7. LA  (Suami Sekdes)
  8. NP (belum menikah)
  9. YG (belum menikah)
  10. RT (Istri PNS)
  11. LS (Bapak ketua BPD)
  12. AP (Ibu PNS)

Raja Man Kaswalat

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.