Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Menyikapi Penangkapan Tokoh Masyarakat Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, yang juga merupakan Aktivis Lingkungan Hidup “Budi Pego’, pada 24 Maret 2023.

Komnasham secara resmi memberikan warning untuk tiga pilar yaitu, PT. Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT. BSI dan PT. DSI, Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat dan Kepolisian untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor  0.961/RPMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Sikap Komnasham tersebut tertuang dalam KETERANGAN PERS Nomor: 20/HM.00/III/2023 , Jakarta, 26 Maret 2023 .

Selain itu, Komnasham juga menyebutkan Penangkapan Aktivis Lingkungan Hidup Budi Pego merupakan bentuk Kriminalisasi yang melanggar HAM.

Komnas HAM yang pernah menerbitkan surat perlindungan untuk Budi Pego pada 2018 sebagai “human rights defender” itu dengan tegas juga menyesali eksekusi putusan MA tersebut.

Komnas HAM mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Heri Budiawan alias Budi Pego, seorang pembela HAM, pada Jum’at, 24 Maret 2023 sekitar Pukul 17:00 WIB, ditangkap dan selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Komnasham menyebutkan, Budi Pego yang telah didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP berkaitan dengan hubungan dirinya dengan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April 2017, dianggap mengajarkan ajaran Marksisme, Komunisme dan Leninisme.

Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.

“Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang. Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama,” tulis Komnasham dalam keterangan pers.(26/03/’23). 

Baca Juga:   Panglima TNI Terima Kunjungan Jampidmil Kejaksaan Agung

Karena itu, Komnas HAM juga meminta Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup.

Baca Juga:   Ubah Lapas Jadi Pondok Pesantren, Lapas Banyuwangi Jalin Kerjasama dengan IAIDA Blokagung

Sementara itu, LBH Nusantara, Pendopo Semar Nusantara dan Kasepuhan Luhur Kedaton yang tergabung dalam Aliansi NGO Banyuwangi Beradab secara terpisah menyatakan mendukung penuh langkah Komnasham untuk menegakkan HAM dan Hak-hak sipil di lingkungan Pertambangan PT BSI maupun PT DSI yang berada di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.

“Perlu untuk diingat, dari dokomen dan rangkuman Press release semenjak tahun 2012, hingga terjadi bentrok berdarah tahun 2015, Komnas HAM dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah mengingatkan Kepolisian, terkhusus Pemkab Banyuwangi, yang itu belum sepenuhnya dijalankan hingga saat ini, bahkan didalam Press release menyebutkan Bupati Banyuwangi sebagai pihak yang harus bertanggung jawab,” tukas Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali mewakili Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.

Diantara rekomendasi Komnasham 2012 yaitu terkait tambang rakyat yang kala itu masih PT IMN, disebutkan, “Apabila ada rakyat Banyuwangi yang mempunyai keinginan menambang dengan konsep tambang rakyat. Kegiatan tambang rakyat itu, harus disepakati bersama dengan PT IMN yang difasilitasi pemerintah daerah. Rekomendasi yang terakhir yang diberikan Komnas HAM, minta pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan kegiatan penambangan yang dilakukan PT IMN,”.

“Rekomendasi lain waktu itu terkait CSR tambang emas, karenanya kita berharap semua persoalan semestinya dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, sebab masyarakat sipil dan khususnya masyarakat sekitar pertambangan juga punya hak yang hak tersebut dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” imbuhnya.

“Kami pastikan dalam kapasitas kami sebagai masyarakat Banyuwangi maupun dari kelembagaan NGO, bahwa cara-cara kekerasan atau kriminalisasi masyarakat itu hanya menyelesaikan masalah sementara, tapi akan menimbulkan masalah Jangka panjang yang lebih rumit dan lebih berat,” Pungkas Presiden LBH Nusantara MH.Imam Ghozali.

Desi Dwan

Baca Juga:   Jelang Pilkades Serentak di Kabupaten Blitar, Personel Polsek Ponggok Temui Toga dan Tomas

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.