Jumat, April 26, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Kajaksaan negeri Kabupaten Banyuwangi melakukan eksekusi terhadap aktifis lingkungan hidup dan Tokoh Masyarakat Heri Budiawan alias Budi Pego alamat Pulau Merah Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, pada 24 Maret 2023 di rumahnya, pada Jumat kemarin, 24 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari surat keterangan yang diterima awak media, penangkapan tersebut dilakukan Polresta Banyuwangi atas permintaan bantuan pencarian dan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, tanggal 17 Maret 2023, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat perintah penangkapan Nomor: SPRINT -KAP/129/III/2023/Satreskrim, tanggal 24 Maret 2023.

Dalam surat penangkapan juga disebutkan penangkapan terhadap Budi Pego , pada huruf ke-1 : Perkara Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Suroto selaku keluarga sangat menyayangkan adanya penangkapan yang terkesan tiba-tiba, sebab selama ini Budi Pego sudah berusaha untuk melakukan upaya hukum dan berusaha mendapatkan salinan lengkap putus MA tersebut, akan tetapi selalu kesulitan.

“Kami dari keluarga justru, tahunya dari kutipan pemberitaan yang menyebutkan bahwa MA telah memvonis Budi Pego 4 Tahun Penjara sejak Oktober 2018, akan tetapi hingga saat ini kami tidak mendapatkan salinan putusan tersebut,” ujar Suroto.(25/03/’23).

“Tahu -tahu kemarin ada Polisi datang untuk menangkap atas permintaan Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” imbuh Suroto.

Lebih lanjut Suroto menjabarkan, menyikapi adanya penangkapan terhadap kakaknya Budi Pego, pihak keluarga akan berkordinasi dengan Penasehat Hukumnya terdahulu.

“Kita masih nunggu kedatangan PHnya, dan mohon Do’anya untuk Mas Budi dan Keluarga supaya tetap diberikan kekuatan lahir batin,” pungkas Suroto.

“Bagi kami rakyat biasa, bisanya hanya menunggu, kalau mereka sudah tidak berkuasa dan tidak jadi pejabat mungkin baru bisa sadar,”. Imbuh Suroto.

Manager PT BSI Sebagai Pelapor Budi Pego

Dalam catatan Studi Kasus Kriminalisasi Budi Pego – Repository UNAIR, dijelaskan awal kasus Budi Pego didasari atas laporan Bambang Wijanarko selaku External Affairs Manager PT Bumi Suksesindo (BSI), yang melaporkan Budi Pego telah melakukan “Penyebaran Ajaran Komonisme”.

Baca Juga:   Baru Kembalikan 1,2 Milyar, KPK Kembali Tagih Uang Pengganti Terpidana Fakih Usman

Dengan bukti, foto yang memperlihatkan salah satu Sepanduk dalam demo tolak tambang, pada 4 April 2017 Sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, terdapat satu spanduk bergambar palu-arit, yang itu kemudian dianggap sebagai penyebaran komonis.

Baca Juga:   Berdayakan Nelayan, Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Bareng Startup Aruna

Ia dijerat dengan pasal 170a UURI No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Bahkan dalam persidangan, beberapa awak media yang ditengarai pro tambang juga bersedia menjadi saksi dalam persidangan untuk membenarkan laporan tersebut.

Sementara itu, Budi Pego yang saat itu mengaku tidak pernah membuat spanduk yang digambari logo palu arit, bersikukuh bahwa itu bukan spanduk yang mereka buat, apalagi spanduk tersebut dibentangkan saat dirinya tidak dilokasi, kemudian keberadaan spanduk yang terdapat logo palu arit tiba-tiba lenyap dan hanya foto dan video yang diajukan jadi bukti hingga persidangan.

Dalam persidangan yang diperkuat beberapa saksi, Budi Pego menegaskan bahwa mereka hanya membuat spanduk 10 biji bukan 11 biji dan waktu pembuatannya disaksikan langsung oleh TNI-POLRI yang saat itu datang kerumahnya.

Budi Pego Dituntut 7 Tahun

Setelah melalui sidang ke 17 kasus demo tolak tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi pada 4 April 2017 lalu, terdakwa Heri Budiawan alias Budi Pego, JPU menuntut Budi Pego dengan pidana 7 tahun hukuman penjara.

Budi dituduh mengembangkan dan menyebarkan paham komunisme, pada aksi yang menyertakan spanduk yang terdapat logo seperti palu arit.

PN dan PT Vonis Budi Pego 10 Bulan Penjara

Heri Budiawan tetap divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 23 Januari 2018 dengan penjara 10 bulan.
Tanggal 14 Maret 2018: Majelis hakim PT Jawa Timur yang diketuai oleh Edi Widodo memutuskan menerima permohonan banding JPU Kajari Banyuwangi. Dan memutus pidana penjara selama 10 bulan terhadap Heri Budiawan.

Baca Juga:   Hadiri Forum Antikorupsi Asia Tenggara, Ketua KPK Berbagi Pengalaman Pemulihan Aset Hasil Pencucian Uang

MA Vonis Budi Pego 4 Tahun Penjara

Tanggal 16 Oktober 2018: MA melalui amar putusannya, memutuskan menolak permohonan kasasi Heri Budiawan. Bahkan hakim MA mengubah putusan PN Banyuwangi dan PT Jawa Timur, mengenai pidana penjara Heri Budiawan menjadi 4 (empat tahun). Adapun tim hakim MA yang memutus perkara tersebut adalah: H. Margono, SH., MH., MM, Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum, dan Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum.

Baca Juga:   Baru Kembalikan 1,2 Milyar, KPK Kembali Tagih Uang Pengganti Terpidana Fakih Usman

Desi Dwan

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.