Minggu, April 21, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KontrasTIMES.COM | Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola terkait kasus suap pembahasan RAPBD 2017 dan 2018.

Namun, dalam panggilan itu, Zumi Zola diperiksa sebagai saksi, pada Selasa (27/9/2022) di  Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Zumi Zola mengaku adanya perintah menyiapkan uang untuk diberikan kepada para anggota DPRD Jambi.

“Untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu,”ungkapnya.(28/09/’22)

KPK telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017 dan 2018 itu.

Namun identitas 28 tersangka itu masih belum diungkapkan.

Editor: Raja Man Kaswalat- Sumber Jubir KPK Ali Fikri

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.