Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Banyuwangi,Kontrastimes.com – General Manager ASDP Ketapang Fahmi Alweni Kembali memberikan himbauan Kepada seluruh penumpang yang hendak ke bali maupun ke pulau jawa di haruskan untuk menyiapkan surat hasil rapid test antigen yang menyatakan negatif Covid-19.

Hal itu sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tertulis Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang akan memasuki wilayah Bali, wajib memiliki surat hasil swab PCR (untuk transportasi udara) dan swab antigen (untuk transportasi darat dan laut).

“Namun berbeda dengan bulan -bulan sebelumnya, untuk pemeriksaan rapid test tersebut kini tidak dilakukan di Pelabuhan Ketapang, semuanya terpusat di Gilimanuk. Untuk itu diharapkan kepada pengguna jasa penyebrangan laut ASDP Ketapang sebelum melakukan perjalanan ke Bali, alangkah baiknya melakukan pemeriksaan dulu didaerah nya masing -masing ,” kata Fahmi Selasa (22/12/2020).

Untuk wilayah pelabuham ketapang Fahmi mengungkapkan pihaknya tidak menyediakan pemeriksaan rapid test antigen di Pelabuhan Ketapang, karena dikhawatirkan akan terjadi penumpukan dan kemacetan lalu lintas di area pelabuhan,di karenakan musin libur natal dan tahun baru

“Sedangkan Kalau ada penumpang yang melakukan rapid test di Pelabuhan Gilimanuk dan ternyata reaktif, maka dia akan dikembalikan ke Ketapang, diantar dan dikawal oleh Kepolisian kawasan pelabuhan tanjung wangi, Kemudian diberikan rekomendasi untuk dibawa ke puskesmas daerah asalnya ” ucapnya

ASDP Indonesia ferry Terus melakukan himbauan -himbauan kepada kepada para pengguna jasa laut penyebrangan ketapang -gilimanuk untuk tidak lupa membawa hasil rapid test antigen, dan selalu disiplin protokol kesehatan.(red)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.