Kamis, Maret 28, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi – Sejak dahulu kala kehidupan warga masyarakat Banyuwangi Selatan yang hidup berdampingan dengan Taman Nasional Alas Purwo, khususnya seperti masyarakat di Dusun Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi memiliki kearifan lokal berupa sejumlah tradisi dan budaya yang sangat kuat sekali, utamanya dalam Nguri-uri budaya dan warisan luhur masyarakat Jawa.

Diantara bentuk Tradisi tradisi tersebut adalah menjelaskan berupa aturan atau pantangan yang berlaku secara turun temurun saat berada di TN Alas Purwo.

Sebuah bentuk kearifan lokal yang memiliki nilai kecerdasan ekologis, dipelihara dan tumbuh serta berkembang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Hal ini dijelaskan oleh Ulama’ Sepuh Kabupaten Banyuwangi, KH.Suyuti Toha saat dikunjungi Kasepuhan Luhur Kedaton dan beberapa awak media KontrasTimes dikediamannya Dusun Kalipait ,Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, pada 01/01/’23.

“Maka dari itu, keaslian dan sifat alamiah dari TN Alas Purwo jangan sampai dirubah, dengan demikian ciri khas Pulau Jawa ujung timur tetap terjaga,”. Ujar KH.Suyuti Toha Pengasuh Ponpes Mansaul Huda Kalipait.(01/01/’23).

KH.Suyuti Toha menjabarkan, pembangunan pariwisata dilokalisasi Zona Hihau TN Alas Purwo bisa dilakukan tanpa harus merubah bentuk alamiahnya, dengan begitu kewibawaan TN Alas Purwo bisa terjaga.

“Pohon-pohon nya dirawat, karena itu wilayah TN Alas Purwo, bangunan yang menggambarkan bentuk dan sifat alam harus ditonjolkan bukan Betonisasi,” tegas KH.Suyuti Toha.

Sementara itu dari Kasepuhan Luhur Kedaton dan LBH Nusantara, MH.Imam Ghozali mengatakan, supaya kedepannya masyarakat Banyuwangi punya keleluasaan untuk berjualan dan memasuki pantai Pelengkung (G-Land) dengan demikian ekonomi masyarakat bisa berkembang dan masyarakat bisa ikut mengawasi dan menjaga TN Alas Purwo.

“TN Alas Purwo itu milik masyarakat luas, meskipun dijaga petugas Balai Taman Nasional, jadi termasuk wartawan Media dan LSM juga diberikan kebebasan untuk masuk pantai Pelengkung (G-Land), sebab undangan-undangan kehutanan tidak ada yang melarang Wartawan, media dan LSM dilarang masuk Pantai Pelengkung TN Alas Purwo, sehingga kejadian pembangunan tidak wajar seperti sudah saya lihat tidak terulang”. ucapnya.

Baca Juga:   Guna Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Begini Himbauan Kapolsek Ngasem

Sebagai informasi, berdasarkan informasi kawasan zona hijau seluas 15 Hektar di Pantai Pelengkung (G-Land) TN Alas Purwo saat ini telah dikuasai 4 pengusaha hotel untuk waktu 30 s/d 50 tahun.

Baca Juga:   Guna Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Begini Himbauan Kapolsek Ngasem

“Adapun empat hotel tersebut terdiri dari, Joyo Surfcamp Surabaya (5Hektar), Boby Surfcamp Bali (3Hektar), Jawa Jiwa Banyuwangi (50thn-2 Hektar), Jack Surfcamp (5Hektar),”. Ujar Farikhin Bagian Perencanaan TN Alas Purwo, pada 29 Desember 2022.

Farikhin menambahkan, beberapa pembangunan Betonisasi yang saat ini terjadi di wilayah Pelengkung (G-Land) berasal dari Kementerian PUPR BPPW Jawa Timur-Surabaya.

Larangan Membangun Hotelisasi dan Betonisasi di Zona Hihau Taman Nasional, Berikut Kutipannya

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesianomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentangpengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam.

Paragraf 1Usaha Penyediaan Jasa Wisata AlamPasal 6(1) Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atasjasa:
a. informasi pariwisata;
b. pramuwisata;
c. transportasi;
d. perjalanan wisata;
e. cinderamata;
f. makanan dan minuman; dan
g. persewaan peralatan wisata alam.

(2) Usaha penyediaan jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa usaha penyediaan data, berita, fitur, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan atau elektronik.

Paragraf 3Pembangunan Sarana Wisata AlamPasal 9(1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin. (2) Bentuk bangunan sarana wisata alam untuk wisata tirta dan akomodasi dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat.Pasal 10(1) Pembangunan sarana untuk menunjang fasilitas sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:a. pemandian alam; b. gudang penyimpanan alat untuk kegiatan wisata tirta; danc. tempat sandar/tempat berlabuh alat transportasi wisata tirta. (2) Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah pohon; b. bumi perkemahan;c. tempat singgah karavan; d. fasilitas akomodasi; dan e. fasilitas pelayanan umum dan kantor. (3) Fasilitas akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. ruang pertemuan; b. ruang makan dan minum; c. fasilitas untuk bermain anak; d. spa; dan e. gudang. (4) Fasilitas pelayanan umum dan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:

Baca Juga:   Mendadak Gelar Latihan Perang, Pussenarhanud Kodiklatad Laksanakan Latbakjatrat Terintegrasi Arhanud TA 2022
Baca Juga:   Pintu Dikunci Jalan Masuk Ditutup, Polisi Temukan Lokasi Penampungan BBM Kosong

a.pelayanan informasi; b. pelayanan telekomunikasi; c. pelayanan administrasi; d. pelayanan angkutan; e. pelayanan penukaran uang; f. pelayanan cucian; g. ibadah; h. pelayanan kesehatan; i. keamanan berupa menara pandang, dan pemadam kebakaran; j. pelayanan kebersihan; dan k. mess karyawan. (5) Sarana wisata transportasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas:a. kereta gantung;b. kereta listrik;c. jetty; dan d. kereta mini.(6) Sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. outbond; b. jembatan antar tajuk pohon (canopy trail); c. kabel luncur (flying fox); d. balon udara; e. paralayang; dan f. jalan hutan (jungle track).

Pasal 11(1) Selain sarana wisata alam yang dibangun, dapat dibangun juga fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan terdiri atas:a. jalan wisata; b. tempat pertemuan/pusat informasi;c. papan petunjuk; d. jembatan; e. areal parkir; f. jaringan listrik;

g.jaringan air bersih; h. jaringan telepon; i. jaringan internet; j. jaringan drainase/saluran; k. toilet; l. sistem pembuangan dan pengolahan limbah; m. dermaga; dan n. landasan helikopter (helipad)

Pasal 14(1) Bahan bangunan untuk pembangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11disesuaikan dengan kondisi setempat dan diutamakanmenggunakan bahan-bahan dari daerah setempat. (2) Dalam hal bahan bangunan tidak terdapat di daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipergunakan bahan bangunan dari luar daerah setempat yang tidak merusak kelestarian lingkungan.

(Im).

Hotelisasi dan Betonisasi yang terjadi di Wilayah Pantai Pelengkung (G-Land) TN Alas Purwo.(27/12/’22)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.