Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Pekanbaru- Tugas dan peran wartawan adalah: Wartawan bertugas mencari, menyimpan, mengolah, menyusun dan menyampaikan berita kepada publik.

Tetapi kali ini Seorang Karyawan yang bertugas di Jalan Tol jalur(Line) pelintasan Dumai menuju kota Pekanbaru telah berani bersikap Arogan melakukan “,Pelarangan terhadap wartawan”,bang jangan di foto dan memberitakan,”Ucap Albert kepada seorang Wartawan,pada Senin (13/03/23).

Sebelumnya Wartawan yang melintas tanpa sengaja melihat kejadian terbalik nya Mobil,Sempat meminta Izin Kepada Karyawan yang bertugas Tol,Yang mengatakan coba Abang temui Abang yang pakai topi itu,Namanya bg.Albert,pinta Petugas itu.

Kemudian wartawan menyambangi Albert yang di maksud langsung mengeluarkan kata-kata,Abang media apa?mana KTA Abang? Menanyakan secara kasar dan Arogan tanpa etika”, kalimat nya .

Lalu Team Media wartawan inipun menunjukkan identitas ID card nya, Langsung saja, jangan di foto bg.ujar Albert.

“,Intinya pelarangan
“,untuk tidak mengambil foto dokumentasi kejadian Lakalantas Saat itu, Apalagi memberitakan nya”,Baiklah saya mau konfirmasi atasan anda, pengelola jalan tol,tegas, wartawan.

Terlihat di tempat kejadian perkar(TKP)oleh wartawan ada seorang petugas kepolisian yang mengunakan seragam polantas yang Ternyata Petugas PJR Jalan Tol, Spontan meminta izin dan berkenalan tertera namanya di baju berpangkat Iptu.Jamil yang memberikan izin.

“,itu tugasnya wartawan,Silahkan saja,Pak…ucap Polisi PJR yang Ramah dan bersahabat kala itu,Lalu jurnalis (Wartawan) langsung mengambil foto dokumentasi kejadian Laka Lantas tunggal dan mengkonfirmasi “, Penyebab nya mobil terbalik akibat, Ban Mobil sebelah kanan belakang pecah, hingga mobil terbalik di TKP,iptu Jamil sempat menyampaikan nya”,

Ini kronologi nya,”Dengan kondisi Satu unit Mobil L.300 berwarna hitam yang terguling pada hari Minggu, terjadi pukul 12.23 Wib Siang hari, tanpa korban jiwa hanya luka -luka.”terang,Iptu Jamil.

Sementara belum ada penjelasan dan keterangan lebih lanjut dari Pengelolaan Jalan Tol atau Manager atasan dari karyawan nya(Albert )terkait pelarangan(Menghambat) wartawan untuk meliput pemberitaan media,”,terkait lakalantas tunggal Mobil Pickup L300 yang terbalik Plat nomor BB 9010 JA bermuatan Pisang.”–Red

Baca Juga:   Dandim 0808/Blitar, Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Patuhi Aturan Berlalu Lintas

Hingga berita ini di terbitkan,Sikap Arogan dan tindakan karyawan(Petugas) Jalan Tol yang Melarang ternyata di ketahui bernama Albert dalam menghalangi tugasnya Jurnalis(Wartawan)dapat di kenakan Sanksi yakni,

Baca Juga:   Wabup Halbar Buka FGD CPN, Akui Rasakan Tanda-Tanda Penobatan Banau

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”,

Diduga Seperti nya, Setiap kejadian Laka Lantas di jalan tol jalur(,Line) Pekanbaru dan Dumai,seakan di tutup-tutupi dari pemberitaan media massa untuk menjalankan tugas Peliputan Atas kejadian Laka Lantas di jalur jalan Tol tanpa Alasan secara Logika.

Harapannya,Media ini kepada penanggung jawab pengelola jalan tol agar memberikan penjelasan sikap arogan karyawan nya Albert serta Jawaban transparan kepada publik sesuai aturan termaktub”,Keterbukaan informasi PUBLIK tertuang di Undang-undang No.14 tahun 2028,”Kemudian apa tindakan atasan pengelola jalan tol terhadap sikap Arogansi karyawan nya yang bertugas di jalan Tol tersebut.

Jurnalis:,Castello/Team-Media.

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.