Rabu, April 24, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- JAKARTA | Marak kasus tindak pidana Korupsi gratifikasi yang dilakukan antara pengusaha atau makelar perizinan dengan pejabat dalam upaya memuluskan terbitnya surat izin usaha tertentu, kini mulai menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), meskipun sebenarnya kita juga sudah tahu, suap untuk memuluskan terbitnya Izin Usaha tertentu dari daerah sampai pusat sudah bukan rahasia umum.

Sebagaimana yang telah ditegaskan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis kepada awak media Kontras Times, “perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan startegi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan”.ujar Ali Fikri (14/05/’22)

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Fikri setelah sebelumnya Tim penyidik KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, pada 13 Mei 2022

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. RL (Richard Louhenapessy), Walikota Ambon periode 2011 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022.
  2. AEH (Andrew Erin Hehanussa), Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon.
  3. AR (Amri), Swasta / Karyawan AM (AlfaMidi) Kota Ambon.

Ali Fikri menegaskan, adanya pemberian ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, bukan sebaliknya menjadi alat untuk Korupsi

“Untuk itu KPK mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi”.tandas Ali Fikri

Selain itu Ali Fikri juga menjelaskan untuk para tersangka, dijerat dengan pasal berbeda-beda:

-Tersangka AR Walikota Ambon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:   Terima Titipan Sabu, Petugas Lapas Banyuwangi Amankan WBP Asimilasi dan Kurir Sabu
Baca Juga:   Kasus Bentrok Perguruan Silat : PC NU Resmi Menunjuk LBH PC Ansor Banyuwangi

-Sementar untuk tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

LK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari kontrastimes.com dan download aplikasi kami, menarik untuk dicoba, setelah di install (klik SKIP pojok kanan atas langsung masuk Berita-berita Ter update) di:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kontrastimes.indonesia

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.