Jumat, April 26, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontrastimes.com, Riau/ Pekanbaru-Kinerja Polda Riau memang patut di acungi jempol, hanya dalam tempo beberapa hari Polda Riau berhasil meringkus 4 (empat) pelaku dan 2 pelaku DPO Direskrimum.

Setelah di lakukan pendalaman kasus, Polisi berhasil menangkap 4 (empat) pelaku di tempat berbeda, mereka yang berhasil di tangkap merupakan terduga pelaku dari kasus pelemparan bom molotov beserta teror intimidasi kepada Jurnalis Riau. Dalam kasus tersebut korban mengalami kerugian 1 unit rumah dan 1 unit mobil yang turut terbakar. Setelah di dalami oleh pihak Kepolisian, terungkap ternyata terduga pelaku teror sebanyak 6 orang.
Ke enamnya di duga secara bersama sama melakukan teror yang mengancam jiwa Jurnalis atau wartawati Nurhayati Br Tarigan/Dedek/Rani, yang merupakan salah seorang wartawati di provinsi Riau. Empat tersangka berhasil di Ringkus pada tempat yang berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Zain Dwi Nugroho dalam jumpa persnya mengatakan peristiwa ini terjadi pada 24 Desember 2020 kemarin “Pelaku berjumlah 6 orang, namun kita baru berhasil menangkap 4 tersangka,” tuturnya Rabu (30/12).

Ia merinci para 4 pelaku pelemparan bom molotov terhadap rumah korban yang berada di jalan Garuda Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, Kampar itu adalah WS alias Ucok, Su alias Gondrong dan IJ alias Bro. Mereka berhasil dibekuk petugas setelah lima hari dalam pelariannya dari aksi Bom molotov Serta intimidasi tanggal 29 Desember 2020 lalu.

Sementara satu terduga pelaku lain yang berusaha melarikan diri juga berhasil di ringkus Unit Reserse Polda Riau, yakni KTA alias Man. Man berhasil dibekuk setelah melarikan diri ke wilayah Deli Serdang Sumatera Utara kala kejadian itu(30/12/20).

“Masih ada dua pelaku lainnya yakni Op dan IL yang kini masih dalam pengejaran,”terangnya.

KomPol Zain lebih lanjut menjelaskan terduga otak yang menjadi dalang dari aksi Bom molotov adalah WS alias Ucok. Di duga Ucok telah merencanakan aksi ini sejak tanggal 22 Desember Lalu,

Baca Juga:   Pengurus Organisasi Pers JMSI Bojonegoro Resmi Dilantik , Berikut Pesan Ketua Umum JMSI Jatim

KomPol Zain juga menceritakan kronologi kejadian tersebut “Terduga pelaku utama Aksi Ucok menghubungi IL untuk mencari para eksekutor, setelah terkumpul dengan sejumlah 6 pelaku tadi, mereka lalu berkumpul di salah satu Cafe yang ada di bilangan jalan Air Hitam. Di wilayah itu para pelaku juga membeli jerigen dan sumbu,”jelasnya.

Baca Juga:   Satgas Kodim Yalimo Yonif Raider Khusus 751/Vira Jaya Sakti Sulap Lahan Kosong Menjadi Kolam Ikan

“Malam harinya mereka membeli bensin dan berkumpul di wilayah Tapung dan membeli minuman bir. Dari botol itu dibuat bom molotov, kemudian pukul 03.00 mereka menuju rumah korban dengan petunjuk dari Gondrong,”ungkap Zain.

Masih menurut KomPol Zain, awalnya para eksekutor ini disuruh untuk membakar rumah dan mobil korban. Bahkan kalau bisa menghabisi seluruh nyawa keluarga Korba yang ada pada rumah tersebut, untuk aksi itu komplotan ini dibayar 30 juta, namun baru 27 juta yang sudah diterima.

“Jadi, sampai di rumah korban para pelaku turun dan menyiramkan bensin ke mobil dan rumah korban. Selanjutnya melemparnya dengan bom molotov yang telah disiapkan tadi. Beruntung api tak sempat membesar dan hanya berhasil membakar sebagian mobil yang bermerek Nissan X-trail milik korban,” paparnya.

“Motifnya masih kita dalami, namun diduga karena adanya kejadian tersebut, korban Merasa terAncam jiwanya yang kini tengah mengungsikan diri di bantu masyarakat yang berada di Sana Bersama Nenek nya di daerah Kampar,” tuturnya.

Secara Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kekecewaanya erhadap 6 Pelaku atas perbuatannya, dan mengutuk keras upaya teror serta percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku. Sebab Wartawan/Wartawati adalah bagian Mitra Polri.

“Ini tentu serius bagi kita, kita akan terus memburu pelaku lain karena aksinya ini telah membuat teror dan membuat ketakutan bagi korban dan masyarakat,”tegas Kapolda Riau

Pelaku yang tertangkap saat ini akan dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasan 170 KUHP junto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian juga dikenakan pasal 340 dengan percobaan pembunuhan.
“Mereka akan kita jerat dengan pasal berlapis,”pungkas Kapolda Riau.

Baca Juga:   Kapolri Minta Forkopimda Bali Perkuat Strategi Pengendalian Covid-19 Agar Ekonomi Terus Tumbuh

Namun demikian pihak Direskrimum dari opsnal Reskrim kepolisian Polda Riau tetap akan memburu 2 orang pelaku yang melarikan diri, agar dapat mempertanggung jawabkan Atas perbuatannya.

Penulis :“Endy©–Dnst/Tim-Red

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.