Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Magetan- Polres Magetan telah berhasil mengungkap pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan dan di gelar pers rilis di polres magetan Pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022

Sudah di jelaskan pada saat pers rilis tersebut bahwa pada tanggal 06 Oktober 2022 sekitar pukul 04:00 wib atau jam empat pagi terjadi pencurian dengan kekerasaan dan percobaan pemerkosaan dan di laporkan di Polsek Maospati pada tanggal yang sama jam 09:00 wib Di rumah korban saudari Desi A. Beralamat di desa Sempol RT 09 RW 03 kecamatan Maospati kabupaten Magetan.

tersangka AN alias Gerandong bin Purnomo (22) yang ber alamat kelurahan munggut RT 27 ,RW 02 kecamatan wungu kabupaten madiun.

Pelaku AN ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/10/x/2022/SPKT/Polsek Maospati/ Polres Magetan/Polda Jawa Timur/ , tertanggal 06 Oktober 2022. Di mana kronologis kejadiannya yakni pada Selasa (11/4), sekitar pukul 04.00 wib, Pelaku masuk rumah korban melalui jendela pada malam hari dan mengambil barang barang sontak pemilik rumah bernama DA terbangun.

Mengetahui pemilik rumah bangun tersangka langsung membekap korban dengan bantal dan mencekik yang mengakibatkan korban luka dan pingsan. Mengetahui Korban tidak berdaya lantas hendak menyetubuhi dengan memaksa membuka kedua paha kaki korban dan memaksa celana pendek dan celana dalam namun usaha tersangka pun gagal karena tangan dan kaki korban cacat.

Sedangkan barang bukti yang di sita oleh petugas kepolisian dari tersangka berupa batal warna ungu yang di gunakan pelaku untuk mendekap korban,nota kwitansi pembelian handphon merk Samsung A2 core warna biru dengan no imei 357469103570795,1buah celana dalam warna krem yang sempat di lepas oleh pelaku pencurian agar si korban tidak mengejar pelaku menurut pengakuan pelaku dan1buah celana pendek warna hitam motif kotak kotak,1.buah baju daster warna hitam motif bulat bulat putih.

Barang yg di bawa tersangka sebuah tas warna hijau berisi KTP,BPJS,2.kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp.400.000 a,1.Buah buku tabungan BRI an Desi Arisandi,Celengan plastik yang berisi uang tunai sebesar Rp.300.000 yang terdiri dari uang kertas 5000 serta 1 Buah dompet kecil motif batik.

Baca Juga:   Sat Lantas Polres Blitar Kota Raih Juara I Kawasan Tertib Lalu Lintas Terbaik Tingkat Polda Jatim dan Nasional
Baca Juga:   Panglima TNI Apresiasi Dedikasi Nakes dan Non Kesehatan Bantu Pasien Terpapar Covid-19

Setelah korban sadar dan terbangun kondisi korban dalam keadaan terlentang dengan celana terbuka dan di ketahui bahwa barang milik korban sudah di bawa pelaku pencuri tersebut.didampingi oleh FR (36) tetangga korban untuk Melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Maospati Magetan.

Diperkirakan kerugian korban sebesar rp.1.000.000, Dalam hal ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis 365 ayat 1 dan 2, pasal 285 juncto pasal 53 ayat 1 dihukum penjara selama lamanya dua belas (12) tahun penjara. Dan menurut keterangan AN pernah melakukan tindakn pidana pernah menjalani hukuman dalan kasus penganiaayaan pada tahun 2018.

Jurnalis:dwiyanto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.