Kontras TIMES.COM | Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Konferensi pers digelar di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1).
Penyidik telah menetapkan lima tersangka korporasi yakni PT Afifarma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudra Chemical.
Sementara dari empat tersangka yang sudah ditangkap, dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka berinisial E, AR, AS, dan AIG. Dimungkingkan jumlah tersangka akan terus bertambah karena penyidikan masih berlanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan KUHPidana.*
Kontras TIMES.COM | Congo - 55 orang tim aju chalk 1 dibawah Pimpinan Dansatgas Kizi…
Kontras TIMES.COM | Kongo - Komandan Satgas Indo RDB XXXIX-E/MONUSCO Kolonel Inf Made Sandy Agusto…
Kontras TIMES.COM | Kongo - Komandan Satgas Indo RDB XXXIX-E/MONUSCO Kolonel Inf Made Sandy Agusto…
Kontras TIMES.COM | Timika - Anggota Kodim 1710/Mimika optimalkan kemampuan prajurit melalui Uji Terampil Perorangan…
Kontras TIMES.COM | Jakarta - Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D., membuka…
Kontras TIMES.COM | Bangui - Masih dalam suasana perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 M, Satgas…