Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM – RIAU,
Seiring sejalan perkembangan era globalisasi Digital,saat ini sarana transportasi merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia  dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya sebagai Penguna kendaraan beroda (4) Empat dan Roda (2)Dua,termasuk katagori jenis mobil, Sepedamotor dan lainnya.

Seharusnya pihak PT. Jasa Raharja (Persero)yang memahami terkait pembayaran jasa Raharja bagi pihak pengguna kendaraan apabila kecelakaan di jalan Umum tentunya mendapatkan Santunan atau bagi masyarakat sebagai korban Lakalantas,hal ini perlu adanya penjelasan atas Bantuan dari pihak PT. Jasa Raharja (Persero) sesuai Surat dan kelengkapan kendaraan nya bagi si pengguna kendaraan

Pantauan dari Awak media ini, terlihat,pihak PT. Jasa Raharja (Persero) di duga kuat tidak pernah ada Penerapan atau pun Sosialisasi ke masyarakat Arti STNK sesuai Fungsinya serta ada tertera untuk melakukan pembayaran tertera tulisan (SWDKLLJ)Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bagi Pengguna Kendaraan di provinsi Riau, khusus.di kota Dumai dalam hal pembayaran terkait pajak kendaraan serta SWDKLLJ kendaraan tersebut.

Kekhawatiran terhadap masyarakat atas ketidak tahuan nya dalam hal ketidakpastian (uncertainty) menimbulkan kebutuhan terhadap perlindungan asuransi yang sesungguhnya.

Namun kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat, salah satu yaitu PT. Jasa Raharja (Persero).

Jasa Raharja adalah lembaga yang bergerak di bidang asuransi dan dalam kegiatannya menerima iuran dan sumbangan wajib dari pemilik kenderaan serta menyalurkannya kembali melalui santunan asuransi kecelakaan Lalu Lintas Jalan dalam membayar biaya ,(SWDKLLJ)Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

PT. Jasa Raharja (Persero) sangatlah penting baik peran dan tanggung jawabnya dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan terhadap korban/ahli waris korban kecelakaan Lalu Lintas di jalan raya.

Secara umum asuransi memang suatu cara untuk menangani atau mengantisipasi risiko-risiko di dalam hidup. 

Nah baik korban yang meninggal dunia, luka berat ataupun ringan akan tetap mendapatkan santunan.

Jadi perusahaan BUMN yang bernama PT. Jasa Raharja ini tidak hanya menerima iuran dan sumbangan wajib saja, tetapi PT. Jasa Raharja juga mempunyai peran dan tanggung jawab untuk memberikan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui santunan Asuransi.

Baca Juga:   Berlaga Di Stadion Po'en, Emergency FC Dibuat Malu Pers FC
Baca Juga:   Perangi Virus Covid-19, WBP Lapas Banyuwangi Antusias Jalani Vaksinasi Tahap Kedua

Ketentuan dan pelaksanaanya telah diatur didalam undang-undang, dimana salah satunya yaitu memberikan dan menyalurkan santunan Asuransi terhadap korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Nah hal ini sesuai yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diberikan kepada korban ataupun ahli waris korban jika meninggal dunia. 

Untuk jelasnya lihat dan baca STNK Anda  SWDKLLJ

Dengan adanya program asuransi sosial maka untuk  jelas sebaiknya anda Baca Dan Lihat STNK Anda; SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Nah dengan membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang di kelola Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,- sedangkan kendaraan untuk jenis sedan Station Wagon, Jip, Mini Bus dll sebesar Rp. 143.000,-.

Bagi pengguna kendaraan Roda empat(4) dan Roda Dua(2) Patut, yang luput dari Kegunaan yang didapat SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. 

Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Rajasa berdasar pada ketetapan Menteri Keuangan RI berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), naik menjadi RP. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah). Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi RP. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). 

Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). 

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris -red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Tugas pihak PT. Jasa Raharja (Persero) di Provinsi RIAU wajib memberikan arahan Sosialisasi bagi pemilik kendaraan yang ada terhadap kewajiban pembayaran SWDKLLJ tersebut.

Baca Juga:   HUT Bhayangkara ke-75, Kegiatan Bakti Sosial Polres Dumai Kepedulian Antar Sesama Khususnya Dimasa Pandemi
Baca Juga:   Komandan Lanal Banyuwangi dan Ketua Cabang 6 Korcab V DJA II Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Banyuwangi

Ini program SWDKLLJ
Bagaimana cara untuk mendapatkan santunan tersebut?

(1). Menghubungi kantor Jasa Rajasa terdekat. 

(2). Isi formulir ajuan dengan memasukan (Laporan Kecelakaan dari pihak Kepolisian/pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter, jati diri (KTP -red) korban/ahli waris korban. (Tapi sering korban atau keluarga korban laka lantas malas mengurus laporan kepolisian. Ingat ya, ini syarat penting! Mau dapat hak? Harus urus).

(3). Jika korban luka-luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan kartu keluarga atau surat nikah.

(4). Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan (dalam waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja Santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada beberapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan jadi kita harus tahu hak kita.

Penulis :“Endy©”

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.