Rabu, April 17, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat kerja Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Rapat yang diikuti oleh para Penyelidik, Penyidik, Penuntut, serta seluruh pegawai di kedeputian ini, akan digelar selama tiga hari ke depan pada 23 s.d 25 Mei 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri, yang menyampaikan pentingnya orkestrasi antar-fungsi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dimana KPK memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ekeskusi putusan pengadilan dalam proses penanganan tindak pidana korupsi.

“Kalau penyelidikan, penyidikan, penuntutan bekerja secara orkestrasi rasanya tidak ada hasil penyidikan yang mentah,” kata Firli.

Firli mengatakan jika KPK kuat dalam merencanakan penyelidikannya, sudah berbincang dengan penyidik, sudah berbincang dengan jaksa penuntut umum. Maka hasil akhirnya pasti, dan bisa segera diputuskan, ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Dalam rapat yang dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi, koordinasi, serta konsolidasi internal ini, Firli juga berpesan kepada jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk senantiasa berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang dalam pemberantasan korupsi. Dimana, KPK juga intensif melakukan koordinasi dengan instansi lainnya, dalam konteks pelaksanaan tugas pencegahan maupun pendidikan. Atau yang sering disebut sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi.

Firli menuturkan, melalui upaya pencegahan, KPK mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta partai politik adanya perbaikan sistem. Karena jika sistem tidak diperbaiki maka celah atau peluang untuk melakukan korupsi tetap ada.

Penerapan Strategi Penindakan, yakni bertujuan agar tidak ada lagi orang melakukan korupsi karena jera. Jera bukan hanya karena ancaman hukumannya tinggi, tapi juga karena dampak sosial dan ekonomi akibat perbuatan korupsi akan dirasakan keluarga dan kerabatanya, sehingga orang menjadi takut melakukan korupsi.
Kemudian adanya pelaksanaan tugas dan fungsi pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi (Labuksi) pada rangkaian kegiatan penindakan tindak pidana korupsi. Yakni untuk mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas keuangan negara.

Baca Juga:   Panglima TNI: Jadilah TNI Yang Kuat Agar Rakyat Bermartabat

Melalui strategi edukasi atau Pendidikan Antikorupsi bagi masyarakat, kita bangun kesadaran dan pemahaman, sehingga akan tercipta sebuah budaya antikorupsi.

Baca Juga:   Kapolri Tekankan Pelaksanaan Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

KPK menjalankan ketiga strategi tersebut secara simultan dan saling terintegrasi satu sama lain. Yakni, agar pemberantasan korupsi akhirnya bisa berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Itulah sebabnya tiga konsep pendekatan ini kita kembangkan. Tidak ada yang dikedepankan, di tengah, ataupun dibelakang. Semua pendekatan ini dikerjakan secara bersama-sama,” tutup Firli.

KTI

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.