Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Banyuwangi, kontrastimes.com – Mulai 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Wilayah Daop 9 diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“PT KAI Daop 9 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Vice President Daop 9, Agus Barkah Nugraha.

Agus Barkah menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker medis (min 3 lapis), mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 9 diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Daop 9 Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang, sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Selasa 22 Desember 2020 dengan harga Rp105.000. “Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” ujar Agus.

Beda dengan Rapid Test sebelumnya (Antibodi), proses pelayanan Rapid Test Antigen ini memakan waktu lebih lama. Sehingga menghimbau kepada calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup yaitu H–1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

Baca Juga:   Polsek Sanankulon Laksanakan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Penyediaan layanan ini merupakan komitmen PT KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api,” ujar Agus.

Baca Juga:   Kodim 0808/Blitar Gelar Karya Bakti TNI, Sebagai Upaya Dalam Membantu Mengatasi Kesulitan Rakyat

Lanjut Agus, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

“Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan,” tutup Agus.

(red)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.