Upaya pemberantasan praktik parkir liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan publik dan otoritas setelah sebuah video yang menunjukkan warga membayar parkir ganda menjadi viral, memicu respons cepat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan. Fenomena parkir liar di pusat perbelanjaan dan kawasan komersial strategis seperti Blok M Square bukanlah isu baru; ia telah lama menjadi "kisah klasik" yang kerap berulang, mencerminkan kompleksitas masalah ketertiban umum di ibu kota.
KontrasTimes.Com melaporkan bahwa insiden pembayaran parkir dua kali oleh seorang pengunjung di area Blok M Square, yang kemudian diunggah ke media sosial dan menyebar luas, menjadi pemicu utama bagi aparat pemda untuk kembali turun tangan. Video tersebut secara gamblang menunjukkan modus operandi juru parkir liar yang meminta pungutan tambahan meskipun kendaraan sudah diparkir di area resmi yang seharusnya hanya dikenakan biaya di pintu keluar. Kehadiran video ini memicu gelombang kekesalan dan keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan, tidak hanya secara finansial tetapi juga merasakan ketidaknyamanan dan potensi ancaman keamanan. Public outcry ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk memperbarui komitmen dalam menindak tegas praktik pungutan liar yang meresahkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Selatan segera mengambil langkah konkret. Selain menindak setidaknya sepuluh juru parkir liar yang beroperasi di dalam kawasan Blok M Square—yang merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya—pihaknya juga secara proaktif memasang spanduk-spanduk berisi larangan pungutan parkir liar. "Kami sudah mengimbau kepada pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian pungutan parkir kepada juru parkir liar," ujar Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, pada Rabu (1/4), seperti dikutip dari Antara. Pemasangan spanduk ini merupakan salah satu strategi pencegahan dini yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengunjung dan mempersempit ruang gerak para pelaku pungli.
Bernad lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam operasi penindakan kali ini, Dishub bekerja sama erat dengan Satpol PP dan UP Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk memperkuat monitoring dan pengawasan di lapangan, sehingga dapat mencegah terulangnya praktik juru parkir liar. Sebanyak delapan spanduk larangan pungutan parkir liar telah dipasang di berbagai titik strategis di kawasan Blok M Square, terutama di area-area yang rawan menjadi sasaran juru parkir ilegal. Spanduk-spanduk tersebut secara eksplisit menginformasikan kepada pengunjung bahwa pembayaran parkir resmi hanya dilakukan satu kali di pintu keluar menggunakan karcis resmi, dan melarang keras pemberian uang kepada individu yang mengaku sebagai juru parkir di dalam kawasan. "Best Parking [pengelola parkir resmi] telah menindaklanjuti arahan dengan memasang spanduk sosialisasi yang melarang pengunjung memberikan pungutan parkir kepada juru parkir liar," tegas Bernad, menekankan pentingnya peran serta pengelola swasta dalam upaya penertiban ini.
Fokus utama operasi penertiban adalah menindak 10 juru parkir liar yang teridentifikasi beroperasi setelah video viral tersebut. "Terdapat 10 juru parkir liar yang telah dilakukan pendataan," kata Bernad. Penindakan ini dilaksanakan pada Selasa (31/3) sore pukul 17.00 WIB, melibatkan tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, dan Unit Pengelola Perparkiran Blok M Square. Kesepuluh juru parkir liar yang diamankan, dengan inisial MU, S, R, MRB, SA, MI, JS, D, IN, dan AF, ditertibkan dan diminta untuk membuat surat pernyataan. Surat pernyataan ini berisi komitmen mereka untuk tidak lagi melakukan pungutan liar di kawasan tersebut. Ini adalah langkah awal yang diharapkan dapat memberikan efek jera, meskipun pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa efeknya seringkali bersifat sementara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menambahkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung atas keluhan masyarakat terkait praktik pungutan parkir ganda. "Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis," jelas Nanto, menyoroti penipuan yang dilakukan oleh para juru parkir liar. Ke-10 juru parkir liar yang diamankan diberikan sanksi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dishub. BAP ini merupakan catatan resmi pelanggaran dan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut. "Apabila mereka mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat," Nanto memperingatkan, mengisyaratkan kemungkinan sanksi hukum atau administratif yang lebih serius jika mereka tertangkap kembali.

Selain menertibkan juru parkir liar, petugas juga menindak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya. Penertiban PKL ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban menyeluruh di kawasan Blok M Square, tidak hanya terkait parkir tetapi juga penggunaan ruang publik secara umum. Keberadaan PKL yang tidak tertata seringkali berkontribusi pada kemacetan, ketidaknyamanan pejalan kaki, dan bahkan dapat menjadi sarang bagi praktik pungutan liar lainnya.
Masalah parkir liar di Blok M Square, dan di banyak titik lain di Jakarta, adalah cerminan dari beberapa isu sistemik. Pertama, adanya celah antara ketersediaan lahan parkir resmi yang memadai dengan permintaan yang tinggi, terutama di area komersial padat. Kedua, faktor ekonomi mendorong individu untuk mencari nafkah melalui jalur informal, termasuk menjadi juru parkir liar, seringkali tanpa mempertimbangkan legalitas atau dampak negatifnya terhadap masyarakat. Ketiga, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten seringkali membuat para pelaku merasa aman untuk beroperasi kembali setelah penertiban awal. Keempat, kurangnya kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka sebagai konsumen dan kewajiban untuk tidak mendukung praktik ilegal.
Dampak dari parkir liar ini sangat luas. Bagi masyarakat, selain kerugian finansial akibat pembayaran ganda, juga ada rasa tidak aman karena tidak ada jaminan keamanan kendaraan. Bagi pemerintah daerah, praktik ini mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir resmi. Bagi pengelola kawasan seperti PD Pasar Jaya dan operator parkir resmi, ini merusak citra dan mengurangi efisiensi operasional. Selain itu, parkir liar seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas, menghambat arus kendaraan, dan mengganggu kenyamanan publik secara keseluruhan.
Untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan, diperlukan pendekatan multi-pihak yang komprehensif. Peran Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik lahan melalui PD Pasar Jaya sangat krusial dalam memastikan area yang dikelola tidak menjadi sarang praktik ilegal. Mereka harus memastikan ketersediaan fasilitas parkir yang memadai dan aman. Dinas Perhubungan dan Satpol PP harus menjaga konsistensi dalam penegakan hukum, tidak hanya reaktif terhadap kasus viral, tetapi juga proaktif dengan patroli rutin dan penindakan tegas. Pengelola parkir swasta, seperti Best Parking, juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan sosialisasi kepada pengunjung, memastikan sistem pembayaran yang transparan, dan bekerja sama dengan aparat keamanan.
Selain penindakan, aspek edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga sangat penting. Pengunjung Blok M Square diimbau untuk hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar menggunakan karcis resmi, dan memarkirkan kendaraan di area yang telah disediakan secara resmi oleh pengelola kawasan. Masyarakat juga harus diberdayakan untuk melaporkan praktik pungutan liar melalui kanal-kanal resmi yang disediakan pemerintah. Inovasi teknologi, seperti sistem pembayaran parkir nontunai (cashless), penggunaan aplikasi parkir, dan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area parkir, juga dapat membantu mengurangi interaksi langsung dengan juru parkir liar dan meningkatkan transparansi.
Meskipun demikian, tantangan dalam memberantas parkir liar tetap besar. Sifat informal dari pekerjaan juru parkir liar membuat mereka mudah beradaptasi dan kembali beroperasi setelah penertiban. Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran untuk patroli dan pengawasan yang terus-menerus juga menjadi kendala. Oleh karena itu, strategi jangka panjang harus mencakup tidak hanya penindakan, tetapi juga upaya untuk menyediakan alternatif mata pencarian bagi individu yang selama ini bergantung pada praktik parkir liar, serta edukasi berkelanjutan tentang pentingnya mematuhi aturan demi ketertiban bersama.
Pada akhirnya, perang melawan parkir liar di Blok M Square adalah cerminan dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan Jakarta yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah, kolaborasi antarlembaga, dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan bahwa kisah klasik ini tidak terus berulang, melainkan menemukan babak akhir yang ditandai dengan ketertiban dan kepatuhan hukum yang berkelanjutan.