Kamis, April 18, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di rutan Kejagung, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Dari Pantauan awak media di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), Menkominfo Johnny terlihat diborgol sambil mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan Johnny dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,.

Johnny diduga tersangkut Korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, dengan Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Timbulnya Kerugian keuangan negara tersebut dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun, selain Kominfo Johnny G Plate, Kejagung juga menetapkan 5 tersangka lainnya, yaitu:

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Berikut ini penjelasan dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor:

Pasal 2;

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3;

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga:   Pelaku Utama Pencurian HP Dibawah Bantal  Ditangkap Tim Puma Polres Lotim
Baca Juga:   Cegah Pelanggaran, Kumdam Udayana Sosialisasikan Hukum di Kodim Klungkung

DS

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.