Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Kota Blitar – Dalam Sebulan Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian di wilayahnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan Reskrim Polsek Sukorejo menangkap tiga tersangka dari pengungkapan tiga kasus pencurian tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota mengungkap tiga kasus pencurian dalam sebulan ini,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, saat merilis kasus itu, Kamis (2/2/2023).

Kompol Yoyok mengatakan tiga kasus pencurian itu terdiri atas dua kasus pencurian sepeda motor dan satu kasus pencurian ponsel.

Kasus pencurian sepeda motor pertama terjadi di Jl Asahan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Pelakunya yaitu GN (40), warga Bakung, Kabupaten Blitar. GN mencuri Honda Beat di sebuah bengkel di Jl Asahan.

“Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, yaitu, Suzuki Thunder sebagai saran untuk mencuri dan Honda Beat milik korban,” ujarnya.

Kasus pencurian sepeda motor kedua terjadi di Jl Aryo Blitar, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Polisi menangkap EY, sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Jl Aryo Blitar.

“Pencurian sepeda motor kedua terjadi di dalam rumah warga di Jl Aryo Blitar. Kami mengamankan barang bukti satu BPKB dalam kasus itu,” ujarnya.

Sedang kasus pencurian ponsel terjadi di sebuah warung makan di Jl Kaliporong, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Dalam kasus itu, polisi menangkap AS, warga Kota Surabaya. “Kami juga menyita satu ponsel dari tangan pelaku,” katanya.

Ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.*

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.