Kontras TIMES.COM | Sumut – KPK untuk kedua kalinya melakukan Eksekusi terhadap Walikota Tanjung Balai M Syahrial ke Rutan Klas I Medan dalam perkara korupsi penerimaan suap terkait seleksi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumut, pada 21 April 2022 kemarin.
Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, bahwa Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan
“Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kontras Times.(22/06/’22)
Ali Fikri mengungkapkan, terpidana M. Syahrial akan kembali menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Selain itu terpidana dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” tandas Ali Fikri
“Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” pungkas Ali Fikri
Editor: LK