Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Konflik masyarakat antara kubu pendukung dan penolakan keberadaan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, bisa jadi merupakan konflik terpanjang di bidang pertambangan khususnya untuk pulau Jawa.

Pertanyaan paling sederhana yang bisa dimunculkan adalah “kenapa bisa seperti itu”?

Tentunya yang bisa menjawab adalah masyarakat Banyuwangi sendiri, sebab jika jawaban tersebut muncul dari luar daerah Banyuwangi, apalagi kalau penilaian tersebut hanya bersumber dari serangkaian pemberitaan media, tentu yang muncul adalah “klaim opinion publik justice”, dimana mereka yang bisa menguasai media akan membuat klaim kebenaranya sendiri.

Begitupun jika penilaiannya, hanya melihat kelengkapan administrasi dukumen, umpamanya dari surat-surat yang bisa jadi ditandatangani pejabat, dari tingkat RT,RW, Dusun hingga Kades tanpa persetujuan warganya.

Untuk di Kabupaten Banyuwangi, khusus persoalan polemik tambang emas, adanya tandatangan dari aparatur pemerintah tidak sepen bisa dijadikan pedoman bahwa diwilayah tersebut tidak terjadi masalah.

Zona Tambang Emas

Keberadaan tambang emas PT BSI di Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, apapun dalihnya tetap menjadi Bagian yang tidak terpisah dari tanggungjawab politik dan moral eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Meskipun kemudian, skalanya dipersempit menjadi 5 Desa Zona Merah Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu PT BSI, akan tetapi itu tidak kemudian menjadikan masyarakat dalam kawasan Zona Merah tersebut memiliki prioritas peningkatan ekonomi maupun lapangan kerja.

Sebab regulasi penerimaan CSR dan lain sebagainya, regulasinya masih dalam kendali Pemkab Banyuwangi dan inklut dalam APBD, seperti pelaksanaan eksekusi proyek 25 Milyar Dana Kompensasi 5 Desa Zona Merah PT BSI, Desa-desa tersebut tahunya hanya ketempat proyek per Desa 5 Milyar, dimana para pekerja dan kontraktor nya bukan dari warga 5 Desa Zona Merah PT BSI.

Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pelaksanaan Bisa Dilakukan Dengan Swakelola

Mengacu pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan, bahwa tujuan dari Peraturan Presiden tersebut adalah untuk meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

Baca Juga:   Buka Muskerda BAMAG Jatim, Bupati Ipuk Ajak Rajut Harmoni Antar Generasi Bangsa
Baca Juga:   Satgas Pamtas Yonif 126/KC Lakukan Pengobatan Massal di Wilayah Perbatasan

Sehingga pada Pasal 4 huruf g berbunyi: mewujudkan pemerataan Ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha dan

Pasal 4 huruf h berbunyi mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Dan pada Pasal 8 dijabarkan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia.

Monopoli Oligarki

Dengan melihat eksekusi beberapa proyek yang mengacu pada cara penunjukan E-katalog oleh dinas terkait berdasarkan surat Nomor: 050/1532/429.022/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang: Penggunaan Katalog Elektronik Lokal, yang ditandatangani Sekda Banyuwangi Mujiono, justru menjadi anomali kebijakan yang hanya akan menguntungkan kelompok oligarki.

Satu contoh paling terkini adalah penunjukan kontraktor pelaksana proyek 25 Milyar untuk 5 Desa Zona Merah PT BSI, peran serta masyarakat lokal justru sama sekali tidak ada, padahal kita tahu masyarakat di 5 Desa Zona Merah PT BSI merupakan masyarakat yang paling rawan terdapak tambang.

Perlunya Keterbukaan

Keberadaan masyarakat Banyuwangi, khususnya Masyarakat di 5 Desa Zona Merah PT BSI, bukan hanya sebagai tempat pelarian atau hanya sebagai alat legetimasi.

Akan tetapi Meraka juga punya hak yang melekat dan dijamin oleh undang-undang, bahwa mereka berhak tahu atas segala sesuatu yang seharusnya mereka terima, mereka berhak tahu dan berhak menikmati ganti rugi yang sepadan dengan resiko yang mereka alami.

Untuk itu, pelaksanaan proyek 25 Milyar untuk 5 Desa Zona Merah PT BSI yang itu digadang-gadang menjadi bagian dari Kompensasi dari keberadaan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu selama kurun waktu 5 tahun lebih, sudah semestinya dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat, mulai dari proses penunjukan kontraktor, penggerjaan, penunjukan lokasi proyek, penentuan jenis proyek dari jalan beton dan pavingisasi, RAP Proyek dan penjelasan sumberdana 25 Milyar tersebut dari APBD atau murni CSR atau mungkin dari Golden Share, Deviden dari Kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi di PT BSI.

Sebab, Beberapa Desa bahkan mengaku hanya menerima surat pemberitahuan dimulai Pengerjaan dari pihak Kontraktor, dari beberapa lokasi papan nama proyek justru terpasang setelah proyek tersebut dikerjakan.

Baca Juga:   Lantik KSAL, Presiden RI Minta Tingkatkan Kedaulatan Negara di Laut
Baca Juga:   Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Bisa Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

Sebagai informasi, Upaya Aliansi NGO Banyuwangi Beradab (LBH Nusantara dan Pendopo Semar Nusantara) untuk membawa masalahnya tersebut lewat hearing DPRD Banyuwangi hingga saat ini masih menunggu jawaban.

Adapun 4 persoalan yang diusung lewat hearing adalah sebagai berikut:

  1. Persoalan legal standing Surat Sekda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 050/1532/429.022/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang: Penggunaan Katalog Elektronik Lokal.
  2. Klarifikasi anggaran, pelaksanaan dan pengawasan Proyek 25 milyar untuk 5 Desa ring satu Wilayah Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu PT BSI.
  3. Klarifikasi Pembelian, harga dan penunjukan penyedia 97 unit motor pada Ahir tahun 2022 untuk Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi.
  4. Klarifikasi anggaran dan penyebab Runtuhnya bangunan Pendopo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi.

Penulis: LBH Nusantara dan Pendopo Semar Nusantara

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.