Jumat, Maret 31, 2023

Bukan Oportunis, Warga NU Menolak Tambang Emas dan Melindungi Alam Rimba !

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi – Konflik sosial dan ekonomi imbas dari kegiatan Perusahaan Tambang Emas di Gunung Tumpang Pitu Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi , hingga saat ini masih terus berlangsung, meskipun dinamikanya tidak frontal.

Konflik berkepanjangan tersebut, kerapkali dijadikan bagi mereka  kelompok -kelompok oportunis untuk mencari keuntungan tersendiri dengan membuli Warga masyarakat yang getol ingin melestarikan Alam, termasuk warga masyarakat yang menolak eksploitasi serta perluasan wilayah tambang emas.

Pembulian terhadap masyarakat, dalam banyak studi kasus bisa diketahui selalu beralaskan Perusahaan Tersebut telah memiliki IUP OP, AMDAL dan kelengkapan Izin lainnya, dengan mengesampingkan amanah Perundang yang lebih tinggi seperti tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “bumi, air dan kekayan alam yang terkandung didalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Penjelasan atas UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, disebutkan dalam Penjelasan Atas Undang-undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 415, berbunyi:

Ayat (3)

Pada prinsipnya seluruh kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan pada suatu lokasi memerlukan izin dari instansi Pemerintah.

Namun pada tempat-tempat tertentu sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah, terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari masyarakat dan atau perseorangan.

Memilah Motif Dua Klompok yang Berbeda Dalam Menyikapi Pertambangan

Bukan lagi rahasia umum adanya Pertambangan seringkali menjadi penyebab perpecahan antar masyarakat, kelompok masyarakat, partai politik dan ormas-ormas besar lain dengan munculnya dua kelompok, yaitu: mereka pendukung pertambangan dan penolak pertambangan.

Adanya dua kelompok tersebut jika dianalisis secara sederhana dapat ditandai mereka pendukung pertambangan dimotivasi sebagai bagian penerima manfaat.

Sementara klompok penolak pertambangan bisa dipilih dalam dua motivasi yang berbeda:

Pertama, mereka menolak demi menjaga kelestarian alam dan menghindari bencana.

Kedua, mereka menolak disebabkan  tidak menerima manfaat atau mereka melihat adanya pertambangan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Hukum Menolak Pertambangan Bagi Warga NU

Sebagai Ormas Nasionalis – Religius, Warga NU dan Pengurus NU bukan hanya punya kewajiban melindungi dan menjaga NKRI, akan tetapi juga menjalankan siar Islam berupa Amar Makruf nahi mungkar.

Bentuk Aksi Amar Makruf nahi mungkar juga tidak bisa sembarang, akan tetapi dilandasi dengan putusan hukum yang itu diatur dalam AD/ART NU, salah satunya merujuk pada Anggaran Rumah Tangga NU hasil Muktamar NU ke-33, menyebutkan:

Baca Juga:   Kemenkumham Jatim Sabet Juara Umum Indonesia Intellectual Property Awards dan PR Kumham Awards 2021

“Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Ulama” (LBMNU), bertugas membahas masalah-masalah maudhuiyyah (tematik) dan waqiiyyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Baca Juga:   Kemenkumham Jatim Sabet Juara Umum Indonesia Intellectual Property Awards dan PR Kumham Awards 2021

Dengan demikian, hasil-hasil yang diputuskan dalam forum Bahtsul Masail merupakan hasil keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang wajib dilakukan sebagai Pedoman Perjuangan Amar Makruf nahi mungkar.

Warga NU Wajib Menolak Pertambangan..?

Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang 1-5 Agustus 2015 M., terjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut:

VI. Eksploitasi alam secara berlebihan.

Pertanyaan dan Jawaban

1. Bagaimana hukum melakukan eksploitasi kekayaan alam secara legal, tetapi membahayakan lingkungan?

Jawaban: Eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan yang lebih besar maka hukumnya adalah haram.

2. Bagaimana hukum aparat pemerintah terkait yang memberikan ijin penambangan yang berdampak pada kerusakan alam yang tidak bisa diperbaiki lagi?

Jawaban: Pemberian izin eksploitasi oleh aparat pemerintah yang berdampak pada kerusakan alam yang tidak bisa diperbaiki lagi maka hukumnya haram jika disengaja.

3. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat yang melihat perusakan alam akibat penambangan?

Jawaban: Sikap yang dilakukan oleh masyarakat adalah wajib amar ma’ruf nahi munkar sesuai kemampuannya.

Hasil Muktamar NU ke-33, sekaligus memperkokoh keputusan Muktamar NU ke 29 pada tanggal 4 Desember 1994/1 Rajab 1415 H di CipasungTasikmalaya yang menetapkan bahwa jika umat yang mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupuntanah, apabila menimbulkan dlarar  (kerusakan) maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan Jinayat(kriminal).14  Dalam al-Quran, Allah telah mengingatkan dan melarang kepada manusia agar tidakmembuat kerusakan yang akibat buruknya akan kembali kepada mereka sendiri, diantaranya adalah:َونُ عِجْرَ يـْ مُهَّلَعَوا لُلِمَي عِذَّ الَض ْ عَ بـْ مُهَ يقِذُيِ لِ ي النَّاس ِ دْ أَيْت َ بَسَ ا كَ مِ بِر ْحَ الْبَ وِّر َي الْبـِ فُ ادَسَ  الْفَ رَهَظ(41) “telah tampak kerusakandi darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar merekamerasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar)”َ  لاَ هَّ اللَّن ِ  إِض ْ رَْ ي الأِ  فَ ادَسَ  الْفِغ ْ بَ تـَلا َو َ ينِدِسْف ُ الْم(Qs. Ar-Rum: 41). (77)“dan janganlah kamu berbuatُّب ِ حُيkerusakan di bumi. Sungguh Allah tidak menyukai orang berbuat kerusakan” (Qs. Al-Qassas:َينِنِسْح ُ  الْمَ نِ مٌيب ِر َ قِ هَّ اللَ ةَمْحَ رَّن ِ ا إًعَمَطَا وًفْوَ  خُوهُعْادَا وَهِحَلاْصِ  إَد ْ عَ بـِض ْ رَْ ي الأِ وا فُدِس ْف ُ تـَلا َو77). (56) “Dan janganlah kamuberbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik dan berdoalah kepada-Nya denganrasa takut dan penuh harap” (Qs. Al-A’raf: 56). Imam Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf binAli bin Yusuf bin Hayyan dalam kitabnya  al-Bahr al-Muhit mengatakan bahwa yang dilarangdalam ayat-ayat di atas adalah segala jenis kerusakan, baik yang berhubungan dengan jiwa,nasab, harta, akal, dan agama setelah Allah menciptakan Bumi ini dengan baik dan sesuaikebutuhan para makhluknya.

Baca Juga:   Wujud Kepedulian, Satgas Yonif 126/KC Berikan Sembako ke Rumah Duka Salah Satu Warga Perbatasan
Baca Juga:   Warga Desa Sumberteguh Jombang Pertanyakan Bangunan Fisik Tahun 2021 Yang Belum Terealisasi

Selain itu, Halaqoh (pertemuan) Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (GNKL PBNU) Pada Tanggal 20–23 Juli 2007 di Jakarta.

Terdapat di poin ke tiga dan empat:

Sebagai warga Nahdlatul Ulama harusnya memahami hal ini. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat wajib menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pemukiman, para pengembang teknologi, pengembangan bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebar penyakit sosial, pihak-pihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.

Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’ah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana.

Ulama’ Banyuwangi Menolak Tambang

Setidaknya, terdapat sebanyak 200 ulama dan pengasuh pondok pesantren Nahdlatul Ulama di Wilayah Banyuwangi menggelar batsul masail bertempat di Pondok Pesantren Nurul Huda, Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, sekitar tahun 2009.

Hasil Bahtsul Masail Banyuwangi, sepakat mengharamkan tambang sebagai hasil rekomendasi dari forum Bahtsul Masail.

Pengharaman tersebut Berdasar pada kaidah fiqh yang menyebutkan darul mafasid muqoddamun ala jalbil masholeh, yang berarti membuang kejelekan itu lebih baik dari mengambil kebaikan.

Penulis: Kasepuhan Luhur Kedaton
Sumber: Dikutip dari berbagai sumber

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.