Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM.HALBAR-Ketua Bapemperda Kabupaten Halmahera Barat, Tamin Ilan Abanun meminta agar Pemerintah setempat mengganti angaran pembelian sapi kurban melalui Dana Desa pada momentum Hari Raya Idul Adha 2021 lalu.

“Yang harus dilakukan oleh Pemda sekarang adalah menggantikan uang milik Desa yg sudah dipergunakan untuk pengadaan sapi entah dengan cara apa agar tidak menjadi temuan dikemudian hari,”cetus Tamin Melalui Pesan Watshap, Kamis (27/01/2022).

Tamin juga menyarankan agar Pemerintah setempat menghentikan kebijakan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) serta kewenangan Daerah.

“Biarlah ini menjadi pembelajaran buat kita semua dalam berpemerintahan, dan Perbup tentang Pengadaan Sapi tidak perlu lagi dibentuk Karena hanya menambah masalah,”ucap Tamin.

Sebab menurut Tamin, Pembentukan Perbup akan bertentangan dengan asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan dan persyaratan pembentukan produk hukum.

Ia menjelaskan, terdapat 4 asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan, salah satunya ialah peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut.

“Kalau Perbup dibentuk untuk mengantisipasi kebijakan Bupati yang akan dilakukan berikutnya, silahkan. Tapi kalau tujuan pembentukan perbup untuk memecahkan masalah kebijakan pengadaan sapi pada hari raya Idul Adha kemarin, menurut saya tidak perlu, karena akan bertentangan dengan asas tidak berlaku surut,”terangnya.

Kemudian, lanjut Tamin, Bupati bisa membentuk Perbup tersebut manakala Pengadaan Sapi kurban merupakan program Bupati yang direalisasi pada setiap momentum Idil Kurban. Sehingga Perbup tersebut dibuat guna mengantisipasi kebijakan yang sama kedepannya.

“Tetapi kalau kita lihat dari sisi ilmu pembentukan Produk Hukum Daerah, seruan pembentukan Perbup untuk memecah persoalan pengadaan sapi pada hari raya idul Adha tahun kemarin selain bertentangan dengan asas umum pembentukan produk hukum Daerah, hal ini juga bertentangan dengan mekanisme pembentukan produk hukum Daerah,”bebernya.

“Oleh karena itu saya sarankan kepada Pemda agar tidak usah membentuk Perbub karena nanti hanya menambah masalah. Biarlah hal ini menjadi pembelajaran kita bersama dlm berpemerintahan saat ini.
Kenapa saya harus mengatakan demikian, sebab dalam pembentukan produk hukum daerah, Perbup dan perda itu sifatnya sama yaitu bersifat pengaturan,”sambung Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu.

Baca Juga:   Babinsa Berikan Motivasi Pengusaha Ikan Bandeng Desa Pangkah Wetan
Baca Juga:   Dari Bandara Abelag, Presiden RI Jokowi dan Ibu Iriana Kembali ke Tanah Air

Namun lanjut Tamin, kehadiran Perbup dan Perda dalam sebuah Daerah otonom, mempunyai persyaratan yang harus diikuti dan ditaati.

Politisi Partai Hanura Halmahera Barat ini menambahkan, pembentukan Perda harus merujuk pada 4 hal, pertama, harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yg lebih tinggi. Kedua, dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah, dan ketiga dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan serta keempat adalah berdasarkan pada aspirasi masyarakat dan kondisi Daerah tertentu.

“Nah ini syarat pembentukan perda. Sementara pembentukan Perbup lain lagi syaratnya. Pertama untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kedua melaksanakan Peraturan Daerah dan ketiga adalah dalam rangka melaksanakan kewenangan Kepala Daerah,”tuturnya.

Jika merujuk pada ke 3 syarat pembentukan perbup, tulis Tamin, maka tak ada celah untuk membenarkan pembentukan Perbup Pengadaan sapi kurban.

“Silakan kita uji bersama. Poin pertama misalnya, tidak ada Undang-undang di negeri ini yang mengatur Pemda wajib melaksanakan pengadaan sapi di setiap hari raya idul Adha. Poin yang kedua, tidak ada perda di Halbar yang mengatur tentang pengadaan sapi sehingga Bupati harus membentuk perbup untuk melaksanakan isi dari Perda tersebut. Dan Poin yang ketiga adalah pembentukan Perbup untuk melaksanakan kewenangan Bupati,”sebutnya.

Selain itu, ia mengatakan, bahwa dalam pembentukan Perbup, Pemda harus menelusuri UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang substansinya berhubungan dengan kewenangan Bupati. Dimana terdapat 5 kewenangan Kepala Daerah.

“Pertama, mengajukan rancangan perda, kedua bersama DPRD menetapkan Perda, ketiga, menetapkan Perkada dan keputusan Kepala Daerah, keempat, mengambil tindakan tersebut dalam keadaan mendesak untuk Daerah dan masyarakatnya. Dan kelima, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dari 5 kewenangan yg dimiliki Kepala Daerah/Bupati ini, di poin tiga, empat dan lima itu menjelaskan detail, itu ada ruang untuk Bupati membentuk Perbup jika ada kondisi mendesak,”katanya.

Tapi, kata Tamin, kondisi mendesak yang dimaksud dalam kewenangan Bupati ini apabila terjadi bencana. Bukan pengadaan sapi korban.

“Karena dalam ajaran Islam, hewan kurban itu bagi yang mampu. Oleh Krn itu menurut saya sebagai ketua Bapemperda, cerita tentang Perbub pengadaan sapi tidak perlu didengungkan lagi karena dari asas pembentukan dan atau persyaratan pembentukan produk Hukum Daerah khususnya Perbub itu sangat bertentangan,”pungkasnya.

Baca Juga:   600 Bonsai Indonesia, Senilai Total Rp 25 Miliar Dipamerkan di Banyuwangi
Baca Juga:   Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 0808/Blitar Terus Gelar Operasi Yustisi Dan Penegakan Protkes

Raja Man Kaswalat

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.