Sorotan Tajam: Pengali...

Sorotan Tajam: Pengalihan Status Tahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Memicu Badai Kritik Terhadap KPK

Ukuran Teks:

KontrasTimes.Com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, telah memantik gelombang protes dan kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Langkah yang diambil secara senyap ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah, tetapi juga dituding sebagai bentuk perlakuan istimewa yang mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Yaqut Cholil Qoumas, seorang tokoh yang sebelumnya menduduki jabatan strategis sebagai Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia periode 2023-2024, sebuah isu yang sangat sensitif mengingat besarnya kepercayaan publik dan dana yang dikelola dalam penyelenggaraan ibadah haji. Setelah upaya praperadilannya ditolak pengadilan pada 11 Maret 2026, Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi tersangka kasus korupsi.

Namun, hanya berselang beberapa hari, sebuah informasi mengejutkan mulai beredar di kalangan tahanan dan kemudian bocor ke publik. Adalah Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka kasus korupsi pemerasan, eks Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, yang pertama kali ‘membongkar’ kabar ini. Silvia, yang kerap menunggu suaminya, menyampaikan kepada jurnalis bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak terlihat lagi di rutan. "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," ujar Silvia pada Sabtu (21/3) siang, memicu kehebohan di tengah sorotan media.

KPK, melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, akhirnya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Budi menyatakan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah telah dilakukan sejak Kamis (18/3) malam. Menurut Budi, keputusan ini didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh keluarga tersangka pada 17 Maret lalu. "Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," jelas Budi, menegaskan bahwa proses tersebut diklaim telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambahnya.

Penjelasan KPK ini, alih-alih meredakan kekhawatiran, justru semakin memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, adalah salah satu yang paling vokal. Boyamin menyuarakan kekecewaan mendalam atas keputusan KPK yang dinilainya tidak transparan dan dilakukan secara diam-diam. "Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," desak Boyamin kepada media pada Minggu (22/3).

Menurut Boyamin, keputusan KPK ini bahkan telah memecahkan Rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sejak lembaga tersebut didirikan pada tahun 2003. Ia menegaskan bahwa belum pernah ada preseden di mana KPK mengalihkan status penahanan seorang tersangka korupsi secara diam-diam, apalagi dengan alasan yang tidak jelas dan terkesan dicari-cari. "Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," kritiknya tajam.

Boyamin juga secara terang-terangan membandingkan perlakuan KPK terhadap Yaqut dengan mendiang Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang juga terjerat kasus korupsi. Saat itu, Lukas Enembe diketahui menderita sakit parah dan keluarganya berulang kali memohon penangguhan atau pembantaran penahanan untuk perawatan medis. Namun, KPK kala itu bersikap sangat ketat, bahkan sering menarik kembali Lukas ke tahanan meskipun kondisi kesehatannya memburuk. "Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan. Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK," ujar Boyamin, menyoroti inkonsistensi perlakuan KPK.

Sentimen serupa juga diungkapkan oleh Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Lakso menilai bahwa keputusan KPK ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan hukum biasa dalam kerangka KUHAP, melainkan sebuah "keistimewaan" yang hanya diberikan kepada Yaqut. "Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (22/3). Lakso menegaskan bahwa tindakan KPK ini secara fundamental mencederai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, terutama mengingat status tersangka Yaqut yang semakin kokoh setelah KPK memenangkan praperadilan.

Ramai-ramai Kritik KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Lebih lanjut, Lakso mengkhawatirkan bahwa pemindahan status penahanan ini dapat membuka celah intervensi dalam penanganan kasus. "Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," ujarnya. Ia mendesak agar alasan sesungguhnya di balik keputusan KPK ini digali secara transparan, dan mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan independensi KPK dari segala bentuk potensi intervensi pihak manapun, agar tidak muncul dugaan bahwa tindakan ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut bergabung dalam barisan kritik, mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait perubahan status Yaqut. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai bahwa status tahanan rumah ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada Yaqut. "KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," kata Wana kepada wartawan pada Minggu (22/3).

Wana juga menyoroti standar ketat yang selama ini dipegang KPK dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi, yang umumnya hanya dilakukan atas dasar alasan kesehatan yang sangat mendesak dan terbukti. Namun, dalam kasus Yaqut, KPK tidak memberikan penjelasan rinci yang memadai. "Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," ujarnya. ICW secara serius mewanti-wanti KPK mengenai potensi dampak negatif dari status tahanan rumah, termasuk kekhawatiran bahwa Yaqut dapat menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi kunci dalam kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih berlangsung. "Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," tutur Wana.

Sebagai respons atas dugaan tersebut, Wana mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan dan memeriksa pimpinan KPK. ICW menduga kuat bahwa perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan dan sepengetahuan pimpinan KPK. "â Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," pungkasnya.

Menanggapi berbagai tudingan miring ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kembali menegaskan bahwa pengalihan status penahanan adalah hak setiap pihak yang mengajukan permohonan. Ia membantah keras tudingan bahwa KPK telah mengistimewakan mantan Ketua Umum GP Ansor itu. "Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah] bisa disampaikan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3). Budi menambahkan bahwa setiap permohonan yang diajukan akan melalui proses telaah oleh penyidik KPK sebagai pihak yang berwenang dalam menentukan penahanan.

Sementara itu, pihak Yaqut melalui pengacaranya, Dodi S Abdulkadir, merespons santai berbagai kritik yang dilayangkan. Dodi menyatakan bahwa kritik adalah hal yang sah dan dibutuhkan untuk keterbukaan publik, selama kritik tersebut bersifat konstruktif dan mendukung tugas KPK. "Kritik tentunya sah-sah saja dan dibutuhkan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK yang secara independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Dodi saat dihubungi pada Senin (23/3). Dodi menyerahkan sepenuhnya alasan pengabulan permohonan pengalihan penahanan kepada KPK, sembari menekankan bahwa kliennya, Yaqut Cholil Qoumas, selama ini selalu bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus korupsi kuota haji. "Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," pungkasnya.

Kontroversi ini, dengan segala bumbu tudingan istimewa dan kurangnya transparansi, tidak hanya menjadi ujian bagi kredibilitas KPK di mata publik, tetapi juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum bagi semua warga negara, tanpa memandang jabatan atau latar belakang. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Dewan Pengawas KPK untuk memastikan integritas lembaga antirasuah tetap terjaga dan prinsip keadilan tidak tercederai.

[Gambas:Video CNN]

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan