Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Aliansi NGO Banyuwangi Beradab dari Gabungan Dua NGO LBH Nusantara dan Pendopo Semar Nusantara, secara resmi telah mengadukan Kasus Betonisasi dan Hotelisasi di Pantai Plengkung, pada 17 Januari 2023.

Surat Nomor: 01/ST-Aliansi-NGO-BB/LBH-N/PS-N/0I/2023, tertanggal 15 Januari 2023 yang ditandatangani Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali dan Ketua Umum Pendopo Semar Nusantara Uny Saputra yang alamat kantor bersama: JL.Suseno No.02 Dusun Krajan RT.01 RW. V Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi., ditujukan ke-12 institusi sebagai berikut:

  1. Presiden RI Ir. H. Joko Widodo
  2. Wakil Presiden RI Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin
  3. Ketua MPR-RI
  4. Ketua DPR-RI
  5. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK)
  6. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  9. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
  10. Gubernur Jawa Timur
  11. Bupati Banyuwangi
  12. Ketua DPRD Banyuwangi

Dalam isi suratnya Aliansi NGO Banyuwangi Beradab menuntut 7 item sebagai berikut:

  1. Meminta Presiden RI dan Wakil Presiden RI memberikan jaminan dan kepastian hukum agar Seluruh Kawasan TN Alas Purwo tidak dirubah sifat-sifat Alamiahnya apalagi sampai dialih fungsikan dengan alasan apapun.
  2. Bongkar Hotelisasi dan Betonisasi di Wilayah Pantai Pelengkung G-Land TN Alas Purwo.
  3. Masyarakat diberikan kebebasan untuk berwisata di Pantai Plengkung G-Land TN Alas Purwo, seperti halnya masyarakat yang bebas berkunjung di Pantai Trianggulasi dan Pantai Kucur TN Alas Purwo.
  4. Minta Mabes Polri, Kejagung RI, KPK RI dan Kementerian Terkait Bersinergi Mengusut Tuntas dan Melakukan Penegakan Hukum Dalam Kasus Perubahan Pantai Plengkung TN Alas Purwo.
  5. Zona pemanfaatan di TN Alas Purwo harus dikelola dengan prinsip keterbukaan dan peningkatan ekonomi secara luas untuk masyarakat.
  6. Mencabut Izin usaha Perusahaan atau Pengusaha yang masih bandel melakukan Betonisasi dan Hotelisasi di Pantai Plengkung TN Alas Purwo.
  7. Menghentikan semua bentuk Betonisasi dan Hotelisasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang maupun PP.
Baca Juga:   Dua Pemuda di Panton Labu Diboyong ke Polres, Akibat Jual Beli Chip Higs Domino

Selanjutnya, LBH Nusantara yang telah berdiri semenjak Tahun 2009 berdasarkan Turunan Akta Pendirian LBH Nusantara Nomer: 105 Tanggal 15 Juni 2009 Notaris Benediktus Bosu,SH dan Pendopo Semar Nusantara yang berdiri pada tahun 20301 berdasarkan surat Kemenkumham RI Nomor AHU 0010168 AH 0107 Tahun 2021, mengajak semua pihak untuk melihat keberadaan Pantai Plengkung dan secara keseluruhan dari TN Alas Purwo, bukan hanya dari sisi ekonomi sebab Keberadaan TN Alas merupakan warisan peradaban lama dari Jawa Dwipa yang harus tetap Lestari.

Baca Juga:   Jam Pidsus Kejagung Kembali Priksa 2 Saksi Kasus Korupsi PT AMU 2016 s/d 2020

“Sehingga bagi kami, ikut menjaga Kelestarian dan Keberadaan TN Alas Purwo secara keseluruhan bukan hanya karena adanya Undang-undang dan Peraturan yang secara tegas telah mengatur terkait tata kelola TN Alas Purwo, akan tetapi bagi kami dan masyarakat Banyuwangi yang memahami arti pentingnya Nguri-uri dan merawat warisan sejarah dan alam, menganggap Keberadaan TN Alas Purwo sebagai warisan Sejarah dan Warisan dari Khasanah Peradaban Jawa Dwipa yang harus dijaga keaslian serta sifat-sifat Alamiahnya” demikian salah satu poin yang dikutip dari isi surat Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.

Sebagai informasi, terkait Persoalan Kerjasama Pariwisata dan aturan-aturan dalam pengelolaan Wilayah Taman Nasional, termasuk Wilayah Zona Pemanfaatan dalam Kawasan Taman Nasional dapat dilihat dalam aturan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentang: Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 Tentang: Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peraturan Presiden Nomer 23 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; Pengelolaan Perhutanan Sosial; Perlindungan Hutan; Pengawasan; dan Sanksi Administratif., Pasal 42, Pasal 89, Pasal 90 dan Pasal 127.

Baca Juga:   Tiga Pilar Kecamatan Bubutan Gencarkan Yustisi Jelang Natal dan Tahun Baru

Desi Dwan

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.