Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- JAKARTA | Upaya sestematis untuk merampas Kemerdekaan dan Demokrasi Insan Pers ternyata bukan hal baru, termasuk dengan segala upaya mengaburkan Tugas dan Fungsi Dewan Pers sebagaimana telah dituangkan dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers

Ikhtiar Insan Pers untuk membentuk Dewan Pers melalui Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia, terpaksa menemukan jalan buntu disebabkan adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang berbunyi: Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Akan tetapi meskipun Pasal 15 ayat 5 gagal dilakukan judicial review lewat MK, tentunya keberadaan Dewan Pers tidak lantas dipahami sebagai lembaga yang seenaknya merampas hak-hak Wartawan dan Perusahaan Pers, Dewan Pers juga bukan Lembaga yang bisa sewenang-wenang mengaburkan pelaksanaan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dengan menjadikan Lembaga Dewan Pers bekerja selayaknya perusahaan Pers, dan lebih dari itu malah membuat aturan-aturan untuk mengintervensi Kemerdekaan dan Demokrasi Pers dan membuat aturan-aturan baru untuk melegitimasi tindakan mereka melebihi apa yang telah diamanatkan UU Pers

Menanggapi ulah Dewan Pers yang kerapkali melanggar batas tugas dan kewenangannya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada Senin (11/10/2021) secara daring di Ruang Sidang Pleno MK menyampaikan:

“Fungsi dewan pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers. Ketentuan tersebut bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan karena rumusannya sudah sangat jelas.” Papar Usman Kansong (MK-RI/11 Oktober 2021)

Usman Kansong menegaskan, “peran dewan pers dalam memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers adalah memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagai masukan dan menyalurkan aspirasi”. Tandasnya

Menurut Usman Kansong , “dengan memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya dewan pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator, karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers”. tegasnya

Baca Juga:   Demi Kepastian Hukum, PERADIN Desak Pemerintah Segera Berlakukan KUHP Baru !
Baca Juga:   Pererat Silaturahmi, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat

“Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi pers dalam menyusun peraturan pers. Namun justru dewan pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi pers tersebut,”.parpar Usman menanggapi Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut.

Editor: Ilma Islami Sumber:MKRI.ID dari artikel berita berjudul Pemerintah: Dewan Pers Berfungsi Sebagai Fasilitator Penyusunan Peraturan Bidang Pers

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari kontrastimes.com dan download aplikasi kami, menarik untuk dicoba, setelah di install (klik SKIP pojok kanan atas langsung masuk Berita-berita Ter update) di:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kontrastimes.indonesia

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.