Selasa, April 23, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Aliansi NGO Banyuwangi Beradab menuntut PT Merdeka Copper Gold Tbk. yang sebelumnya PT Serasi Jaya sebagai induk dari Perusahaan Tambang PT BSI yang saat ini beroperasi di Gunung Tumpang Pitu Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, untuk segera membagikan Deviden Investasi permanen Pemkab Banyuwangi di PT MDKA yang dulunya bernama PT Merdeka Serasi Jaya.

Pembagian deviden menjadi sangat penting, setelah Aliansi NGO Banyuwangi Beradab mengamati beberapa kali perubahan kebijakan pengelolaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu dan beberapa kali perubahan peraturan Perda, yang dirasa kurang baik.

“Yang kami sampaikan ini untuk membantu, sekaligus mendukung Bupati dan DPRD Banyuwangi dalam memperjuangkan hak rakyat terkhusus Pemkab Banyuwangi di PT MDKA, sebagai konsekuensi penambangan PT BSI dan PT DSI di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi,” ungkap Presiden LBH Nusantara yang tergabung dalam Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.(08//04/2023).

“Sementara ini kita ingatkan mereka lewat media, nantinya jika terpaksa kita ingatkan secara tertulis, sebab kita mencermati ada lompatan-lompatan Perda yang semakin kabur dan coba pikir kalau tiba-tiba PT MDKA mereka pailit, sementara Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan sudah hancur lebur, kita bisa apa,” imbuhnya.

Adapun Pembagian Deviden yang diminta Aliansi NGO Banyuwangi Beradab, terhitung semenjak Pemkab Banyuwangi menerima akad Hibah saham 10% berdasarkan Perjanjian Hibah Saham Nomor: 188/ Perj/429/021/2013 tanggal 12 September 2013,  kemudian Perjanjian Pemberitaan Hibah saham Kedua Kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui perjanjian hibah saham, 2 September 2014.

Aliansi NGO Banyuwangi Beradab mengungkapkan, bahwa pada tahun 2014 dan 2015, Pemkab Banyuwangi juga tercatat termasuk salah satu dari sembilan pihak yang melakukan transaksi sebagai pihak yang berelasi.

“Jadi tegas, mulai saat ini harus kita bedakan Deviden dan Dana Bagi Hasil Tambang dari Pusat kedaerahan, itu beda kontek atau beda kamar,” ucap MH Imam Ghozali.

Lebih lanjut iya menyebutkan, terkait Deviden Itu awal mengacu pada Pasal 5 Perda Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

Dalam Perda Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, investasi Pemkab Banyuwangi di PT MDKA di masukan dalam katagori Investasi permanen, yang Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No; 190/PMK/2011 dijelaskan;

Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.

Penyertaan modal negara pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara; atau

Investasi Permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sementara itu kita tahu, anak perusahaannya PT MDKA bukan hanya PT BSI dan PT DSI, masak modal Daerah Banyuwangi mereka gunakan keluar, sementara dari hasil pertambangan Tujuh Bukit, dikabarkan sudah untung berlipat ganda” imbuhnya.

Sedangkan untuk bagi hasil pertambangan mengacu pada peraturan Menteri Keuangan yang dijelaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan Umum Iuran Tetap (Land-Rent) sebesar 8-% yang berasalh dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kabupaten/kota penghasil.

Dalam DBH Pertambangan Umum Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) disebutkan sebesar 80% yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Terdapat pula Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, DBH Pajak Bumi dan Bangunan, DBH SDA Kehutanan , DBH SDA Perikanan dan seterusnya.

Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali menjelaskan, dari catatan yang ia baca penerimaan hibah tambang emas untuk Pemkab Banyuwangi tersebut sebelumnya didasarkan atas surat Bupati Banyuwangi tanggal 11 September 2011 dan Surat Gubernur Jatim tertanggal 26 Oktober 2011.

“Dengan tidak Segera dibagikan Deviden, apalagi diputar-putar lagi untuk pengembangan dan perluasan usaha PT MDKA diluar wilayah Banyuwangi itu justru Bupati saat itu Abdullah Azwar Anas dan Perusahaan PT BSI selaku anak perusahaan PT MDKA, telah Menyalahi amanat Perda Banyuwangi- Tentang Penyertaan modal Daerah Kepada Pihak Ketiga,” ungkap Presiden LBH Nusantara yang tergabung dalam Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.(08//04/2023).

“Hitung saja dari 2013 sampai 2023 sudah berapa tahun, sehingga saat ini memang sudah waktunya kita perjelas dan Pertegas untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi, penyelamatan aset daerah dan menyelamatkan Pejabat -pejabat Banyuwangi, dalam arti selamat bukan karena mereka tidak tersentuh hukum karena punya beking kekuasaan yang lebih tinggi, tapi selamat dalam arti kata yang sebenar,” imbuhnya.

“Sekali lagi, yang kita sampaikan kali ini Fokus Hak Deviden bukan yang lain, dan dikaji dari sudut analis kebijakan publik yang dikuatkan dengan beberapa kali perubahan Perda Banyuwangi Tentang Penyertaan modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, sehingga tidak banyak perdebatan,”imbuhnya.

Aliansi NGO Banyuwangi Beradab juga menyarankan terkait penuntutan Deviden kalau perlu Pemkab Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi semestinya kalau perlu bersikap tegas, melarang PT PSI dan PT DSI masuk Gunung Salakan sebelum Deviden dibagikan.

“Sayangnya, selama ini kita berebut dan terseok -seok soal Pemanfaatan CSR tambang emas, sampai jalan wilayah Zona Merah tambang emas baru diperhatikan di akhir tahun 2022, terkait CSR bisa dilihat dari MoU Bupati Banyuwangi saat itu Abdullah Azwar Anas dengan Direktur PT BSI Cahyono Seto, tanggal 12 April 2018,”, tukasnya.

Kewajiban Bupati dan Perusahaan Penerima Investasi Permanen

Baca Juga:   Indriyanto Seno Adji Resmi Jadi Dewan Pengawas KPK

Dalam beberapa dekade Pemkab Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi sepakat merubah Perda Tentang Penyertaan modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, khususnya untuk investasi permanen ke- PT MDKA.

Dalam Pasal 5 Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, dijelaskan:

Baca Juga:   Ketua KPK Ambil Sumpah Jabatan Dua Deputi Baru

Pasal 5 huruf a angka 3:

3. PT. Merdeka Serasi Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10 sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar) atau setara dengan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham atau sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari 100% (seratus persen) modal saham sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus milyar) yang disetor pada PT. Merdeka Serasi Jaya.

Penjelasan angka 3 angka 1: Penyertaan Modal sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar) berasal dari Hibah Saham yangdiberikan secara bersama-sama oleh pemilik 100% (seratus persen) saham PT. Merdeka Serasi.

4. Besaran penyertaan modal kepada PT. Merdeka Serasi Jaya bila terjadi perubahan modal atau penambahan modal sebelum menjadi Perusahaan Terbuka (go publik) dan atau perubahan setelah menjadi Perusahan Terbuka (go publik), jumlah dan nilai saham pada Tahun Anggaran berkenaan selanjutnya dicatat dalam laporan neraca daerah yang dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan daerah.

Pada tahun 2014 Saham Tambang Emas Pemkab Banyuwangi di PT MDKA masih 10% dengan nilai Rp22.900.000.000,00- atau setara dengan 229. 000.000 sebagaimana disebutkan pada;

Pasal 4 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, disebutkan Investasi Permanen:

3. PT. Merdeka Serasi Jaya sebesar Rp22.900.000.000,00 (dua puluh dua milyar sembilan ratus juta rupiah)

Pasal 5 ayat 1 dan 2:
1. Penerima penyertaan modal berupa investasi permanen wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun kepada Bupati berupa ihtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik;

(2) Bupati menyampaikan ihtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Pasal 9: Bagian laba atau hasil usaha investasi pada pihak ketiga yang menjadi hak pemerintah daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Daerah Kabupaten Banyuwangi.BAB

Pasal 11; Investasi Permanen Pemerintah Daerah kepada Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yang direncanakan sampai tahun 2015 sebesar Rp143.697.929.250,00 (seratus empat puluh tiga milyar enam ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Penjelasan Pasal 4 Angka angka 3:

1. Pada Tahun Anggaran 2013 penyertaan modal kepada PT. Merdeka Serasi Jaya sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) atau setara dengan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham atau sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari 100% (seratus persen) modal saham sebesar Rp.100.000.000.000,00 (Seratus milyar Rupiah);

2. Pada Tahun Anggaran 2014 penyertaan modal kepada PT. Merdeka Serasi Jaya sebesar Rp 12.900.000.000,00 (dua belas milyar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan 12.900 (dua belas ribu sembilan ratus) lembar saham atau sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari 100% (seratus persen) modal saham sebesar Rp. 129.000.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan milyar rupiah);

3. Jadi total penyertaan modal kepada PT. Merdeka Serasi Jaya sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah Rp.12.900.000.000,00 (dua belas milyar sembilan ratus juta rupiah) sama dengan Rp.22.900.000.000,00 (dua puluh dua milyar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan 22.900 (dua puluh dua ribu sembilan ratus) lembar saham atau sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari 100% (seratus persen) modal saham sebesar Rp.229.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan milyar rupiah);

7.Besaran penyertaan modal kepada PT. Merdeka Serasi Jaya bila terjadi perubahan modal atau penambahan modal sebelum menjadi Perusahaan Terbuka/Tbk (go public) dan atau perubahan setelah menjadi Perusahan Terbuka/Tbk (go public), jumlah dan nilai saham pada TahunAnggaran berkenaan selanjutnya dicatat dalam laporan neraca daerah yang dijelaskan dalam catatan atas laporankeuangan daerah.

Pada tahun 2015, dilakukan penyesuaian setelah penutupan IPO saham Pemkab Banyuwangi dikonversi menjadi 6,4% atau 229. 000.000 lembar saham, dari informasi media online harga saham Pemkab Banyuwangi saat itu lebih dari 500 miliar rupiah.

Pada tahun 2018, berdasarkan Perda Banyuwangi Nomer: 10 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga , pada Pasal 4 Investasi Permanen huruf b: PT. Merdeka Copper Gold Tbk sebesar Rp22.900.000.000,00 (dua puluh dua milyar sembilan ratus juta rupiah);

Penjualan Saham Pada 2020

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas pada akhir masa jabatannya melakukan penjualan saham Pemkab Banyuwangi, dimana dalam SK tersebut dijelaskan beban biaya proses penjualan dibebankan pada APBD , namun tidak disebutkan hasil dari Penjualan saham dimasukkan ke APBD atau tidak dan cara masuknya seperti apa.

SK Bupati tersebut tercatat Nomor: 188/336/KEP/429.202/2020 Tentang Penetapan Penasihat Investasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Dalam Rangka Penjualan Sebagian Saham Pt Merdeka Copper Gold Tbk., Tertanggal 23 November 2020.

Dalam SK dijelaskan, KESATU: Menetapkan Penasihat Investasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka penjualan sebagian saham PT Merdeka Copper Gold Tbk, yakni PT Bahana Sekuritas.

KEEMPAT : Semua pengeluaran keuangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan ini, dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:   Jatim Raih Juara Umum Kejurnas Balap Sepeda INC 2022 di Banyuwangi

Pendapat Eks Bupati Abdullah Azwar Anas

Mengutip halaman website jatim.bpk.go.id tanggal 22 Desember 2020, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar menegaskan hasil penjualan saham 15 persen dari 100 persen saham Pemkab Banyuwangi, dijual dengan harga Rp 298 miliar dan dana tersebut sudah masuk pada APBD 2020.

Pendapat Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Mengutip dari halaman website suara indonesia.co.id tanggal 07 September 2021 | 13:09, Bupati Ipuk menjelaskan, bahwa Rencana penjualan saham ini sebelumnya merupakan usulan dari DPRD Banyuwangi dan telah disepakati bersama. Hasil dari penjualan telah diproyeksikan dalam APBD tahun anggaran 2021, yang ditetapkan pada Perda Nomor 8 tahun 2020 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2020.

Baca Juga:   Inilah Keutamaan & Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat Jum'at

Lanjut Ipuk, setelah mendapatkan market timing yang tepat, penjualan saham milik Pemkab Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold (MCG) dilepas dengan harga jual setiap lembar saham senilai Rp 1.755 rupiah, sejumlah 15 persen dengan total hasil penjualan Rp 298,363 miliar.

Pendapat Aliansi NGO Banyuwangi Beradab

“Dari perbedaan pernyataan dua Bupati Banyuwangi tersebut saya jadi kurang faham, kalau pas ketemu Pak Abdullah Azwar Anas, tak coba tanya kan langsung, sebab dari laporan realisasi anggaran periode 1 Januari S/d 29 Desember 2020 yang ditandatangani bendahara umum Daerah Samsudin, SE.MSi. tanggal 04 Januari 2021, hasil penjualan saham tersebut tidak muncul,” cetus MH Imam Ghozali.(08/04/’23).

“Untuk yang dimaksud Bupati Ipuk adanya Perda Nomor 8 tahun 2020 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2020, terkait hasil penjualan saham, kami juga bigung sebab perda yang dimaksud belum kami temukan keberadaannya,” imbuh Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali.

Jika Penjualan Saham Terjadi Antara Bulan November 2020

Mengutip dari halaman website kintan.co.id Senin, 08 November 2021 11:56 disebutkan, dari penutupan Jumat (5/11), harga saham MDKA naik 1,94% dari Rp 3.090. Saham MDKA dibuka di atas harga penutupan sehari sebelumnya, tepatnya pada harga Rp 3.130 per saham.

Mencatatkan harga tertinggi Rp 3.180 dan harga terendah Rp 3.110, harga saham MDKA ditutup naik Rp 60 per saham dalam sehari.
Pada saat penutupan, harga bid Rp 3.140 per saham. Di lain sisi, harga offer terendah di Rp 3.150 per saham.

Jika Penjualan Saham Terjadi Antara Bulan Desember 2020

Untuk harga saham PT MDKA di Bulan Desember 2020, Saham yang bergerak dalam bidang penambangan dan eksplorasi emas ini meroket 23,66 persen ke level Rp2.770.”

Mengutip bisnis.com 21 Desember 2020, dijelaskan, emiten komoditas PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) terpantau menjadi saham dengan persentase kenaikan tertinggi di antara semua anggota indeks Bisnis-27 dengan penguatan harga saham sebesar 23,66 persen ke level Rp2.770.

Penguatan saham MDKA juga diikuti dengan saham emiten alat berat PT United Tractors Tbk. (UNTR) juga terpantau naik 6,2 persen ke level Rp28.275.

Pasca Penjualan Saham

Pasca Penjualan Saham di Tahun 2020 nilai investasi permanen Pemkab Banyuwangi nyaris tak terdengar, semua disibukkan dengan pengelolaan CSR tambang emas dan sebagaian kecil dibuat sibuk dengan konflik sosial penolakan PT BSI di Gunung Tumpang Pitu.

Hingga Pada tahun 2021, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan DPRD Banyuwangi mengubah kembali Perda tentang Penyertaan modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

Perda yang membuat nilai investasi permanen Pemkab Banyuwangi di Perusahaan Tambang Emas PT MDKA, semakin menyusut dan menyusut dimana Devidennya gak pernah sampai dinikmati masyarakat Banyuwangi.

Terbaru, Perda Banyuwangi Nomor: 05 Tahun; 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penempatan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

Pasal 4 Investasi permanen diberikan kepada:

c. PT Merdeka Copper Gold Tbk sebesar Rp. 19. 465.000.000,00 -(sembilan belas milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah);

Pada penjelasan Perda 05 Tahun; 2021 tersebut disebutkan;

Selain itu perubahan kedua atas peraturan daerah a quo diperlukan guna mengakomodir perubahan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold TBK yang texjadi akibat penjualan sebagian kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi tersebut untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Huruf c:

Seiring dengan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan sampai dengan tahun 2020, komposisi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Merdeka Copper Gold Tbk adalah sebesar 5,23%, yang terdiri dari 1.145.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah) per lembar saham atau sejumlah Rp22.900.OOO.OOO,00 (dua puluh dua milyar sembilan ratus juta rupiah)

Setelah proses penjualan saham pada tahun 2020, proporsi kepemilikan saham milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjadi sebesar 4,44%, yang terdiri dari 973.250.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah) per lembar saham atau sejumlah Rp19.465.000.000,OO (sembilan belas milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah).

“Untuk mencegah segala sesuatu yang tidak kita inginkan, kesimpulannya Deviden hak Pemkab Banyuwangi atau hak rakyat Banyuwangi di PT MDKA harus segera diberikan,” tegasnya.

“terakhir perlu saya perjelas dan Pertegas, jika persepsi dan analisa cepat yang kami lakukan kurang tepat, silahkan dikoreksi dan tidak kalah penting salinan perjanjian hibah saham yang pertama dan kedua seharusnya dipublikasikan, sebab itu menjadi hak masyarakat Banyuwangi dan yang pasti bisa menjadi alat kontrol kegiatan Perusahaan PT BSI dan PT DSI ” pungkas MH Imam Ghozali.

Jurnalis: Desi Dwan

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.