Minggu, April 21, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kontras Times, pada 08 Desember 2022, mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Ali Fikri.(08/12/’22).

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, KPK sebelumnya pun telah menyampaikan pada publik terkait dengan penetapan dan pengumuman 13 orang Tersangka, sebagai berikut :

1) SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2) GS (Gazalba Saleh,), Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
3) PN (Prasetio Nugroho), Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS
4) RN (Redhy Novarisza), Staf Hakim Agung GS
5) ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung
6) DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
7) MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
8) NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung
9) AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung
10) YP (Yosep Parera), Pengacara
11) ES (Eko Suparno, ), Pengacara
12) HT (Heryanto Tanaka), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
13) IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Adapun konstruksi perkara yang telah terjadi, Ali Fikri menjabarkan :

Bermulai di awal tahun 2022, adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam ID (Intidana, tidak dibacakan) kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung. •

Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Baca Juga:   Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Curas Diamankan Tim Garuda Polres Dumai Usai Melancarkan Aksinya di Ruko Walet
Baca Juga:   Danrem 172/PWY Ikuti Rakor Evaluasi dan Tindak Lanjut PPKM Level IV Diluar Jawa-Bali

Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. •

Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, HT menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD202.000 (setara dengan Rp2,2 Miliar). •

Untuk proses pengondisian putusan, DY turut mengajak NA yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan NA selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan dari GS yang adalah salah satu Hakim Agung di MA RI.

GS kemudian ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman. •

Selama proses kasasi, RN dan PN selalu aktif mengkomunikasikan keinginan HT, YP dan ES pada GS. •

Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY, NA, RN, PN dan GS.

Sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT.

Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD202.000 melalui DY.

Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 tersebut dari DY kepada NA, RN, PN dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik. 5. Para Tersangka disangkakan melanggar :

Tersangka HT, YP, da ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:   Penyelam Taifib Korps Marinir TNI AL Siapkan Evakuasi ABK KRI Nanggala 402
Baca Juga:   Pasal-Pasal Karet Dalam UU ITE Harus di Hapus

Tersangka GS bersama-sama PN, RN, NA dan DY sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Jubir KPK Ali Fikri

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.