Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

“Keuntungan yang dirasakan Banyuwangi dari kepemilikan saham di tambang tersebut baru akan dirasakan empat atau lima tahun mendatang ketika tambang sudah benar-benar berproduksi,”

“Saat keuntungan itu mengalir ke Pemkab Banyuwangi, saya sudah tidak jadi bupati. Artinya apa? Artinya kami sekarang berpikir untuk pembangunan bertahun-tahun ke depan, bukan berpikir sekarang,”

“Kita terus mendorong BSI untuk memberi beasiswa untuk anak-anak sekitar tambang agar bisa sekolah di SMK Pertambangan. Agar kelak Tumpang Pitu ini dikelola langsung oleh warga asli,”

“Ini yang pertama di Indonesia. Prinsip yang kami anut, bila tidak bisa mendapatkan semuanya, maka dapatkan sebagian. Nanti keuntungan dari tambang bisa digunakan Pemkab Banyuwangi untuk membiayai anak-anak muda Banyuwangi sekolah hingga ke luar negeri, membangun jalan, menyediakan fasilitas kesehatan, dan sebagainya,” demikian itu secuil pernyataan tersebut, merupakan kalimat yang diungkapkan Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi dan disampaikan pada saat menggelar dialog terbuka tentang tambang emas Tumpang Pitu di Lapangan Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, pada Jumat (Kabar-Banyuwangi, Jumat, 25 Maret 2016)

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi – Menandai munculnya kera hutan yang tiba-tiba masuk ruang Perkantoran Bupati Banyuwangi pada pukul 07.00 WIB, Kamis (21/7/2022), menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk kembali merenung dan mengenang mimpi-mimpi yang pernah ada dari harapan Masuknya Perusahaan Tambang Emas di Banyuwangi.

Kera hutan yang tiba-tiba masuk ke perkantor Bupati Banyuwangi, mungkin sekedar kera hutan kesasar atau kera yang sedang ujuk rasa ditempat simbol kekuasaan manusia, sebagaimana hutan dan gunung menjadi simbol dan tempat terbaik untuk kera.

Namun dalam sudut pandang kearifan Jawa saya akan menempatkan kehadiran kera yang tiba-tiba masuk di perkantoran Bupati Banyuwangi tersebut sebagai lambang atau penanda yang kebetulan memiliki kesamaan dengan situasi dengan yang sedang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, yaitu Penambangan Emas di Wilayah Gunung dan Hutan, tepat paling istimewa bagi kehidupan kera, bisa jadi kera tersebut menjadi penanda prilaku, setidaknya menjadi inspirasi penulisan ini.

Materi Penulisan

Sebelum masuk dalam pokok pembahasan perlu saya garis bawahi, tulisan ini bukan untuk mengusik atau menyinggung siapapun, sehingga apa yang akan saya tuangkan dalam tulisan ini bukan sesuatu yang baru, tapi merupakan rangkuman dari berbagai sumber dan sudah menjadi konsumsi publik lewat beberapa media.

Tulisan ini juga untuk mengingatkan tugas dan peranan Penting dari Bupati Banyuwangi serta DPRD Banyuwangi agar tidak cooling down dalam menyikapi persoalan-persoalan yang timbul dari adanya kegiatan perusahaan Penambangan Emas di Banyuwangi.

Terlebih para pejabat yang saat ini berkuasa masih menjadi bagian yang terlibat dalam pengambilan kebijakan Regulasi Masuknya Tambang emas tersebut.

Tulisan ini juga juga sekedar catatan singkat untuk kita dapat memahami mengapa keberadaan tambang di Banyuwangi masih saja menimbulkan persoalan bahkan jauh lebih dari itu ancaman kerugian Kabupaten Banyuwangi.

Sekilas Tentang Banyuwangi

Kabupaten Banyuwangi sebagai Kabupaten paling timur pulau Jawa dan menjadi kabupaten penghubung paling utama menuju Bali NTB, untuk jalur darat dan laut bahkan saat ini telah terdapat Bandara Internasional yang melayani banyak penerbangan.

Banyuwangi memiliki banyak keistimewaan, diantaranya lahan-lahan pertanian yang subur, serta kekayaan alam berupa hutan, gunung-gunung dan lautan berpadu menjadi satu.

Sehingga dapat dipastikan, rata-rata warga Banyuwangi yang memiliki penghasilan lebih, masih didominasi pertanian, hasil laut, serta jual beli hasil-hasil pertanian dan UMKM, ada juga pariwisata namun masih mengalami pasang surut untuk dijadikan sumber pencarian ekonomi khusus.

Keberadaan Masyarakat Tolak Tambang dan Kelompok Pendukung Tambang

Sedari awal, keberadaan kelompok tolak tambang dan kelompok pendukung tambang atau Pendukung investasi sejati sudah ada sejak munculnya rencana penambangan emas dan kemudian mengkristal menjadi gerakan massa pada tahun 2008.

Gerakan massa tolak tambang emas pada awalnya disebabkan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari dan Ketua DPRD Banyuwangi Achmad Wahyudi, menyetujui peningkatan status eksplorasi menjadi eksploitasi Gunung Tumpang Pitu.

Identifikasi Masyarakat Tolak Tambang

Kelompok tolak tambang menjadi salah satu Kelompok masyarakat yang konsisten untuk mencegah dampak kerusakan Gunung dan Hutan akibat penambangan dan kelompok ini rata-rata merupakan warga sekitar tambang yang terbiasa hidup mandiri dari pertanian, hasil laut dan berwiraswasta.

Selain masyarakat, Kelompok tolak tambang juga didukung oleh aktivis-aktivis dan LMS maupun ormas yang masih punya idealisme merawat dan menjaga lingkungan.

Tercatat: Pada 5 Februari 2008, di Sekretarit PMII Cabang Banyuwangi, sekelompok organisasi mahasiswa dan masyarakat di Banyuwangi membentuk Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPeL). Mereka terdiri dari GMNI, HMI, PMII, BEM Untag Banyuwangi, BEM Uniba, BEM STIB, BEM STAIDA, BEM Ibrahimy, Kappala Indonesia dan Derajad.

Pada 14 Agustus 2008, gabungan dari 19 organisasi rakyat yang akan menerima dampak terkait penambangan emas di Tumpang Pitu, dengar pendapat dengan DPRD Banyuwangi (lintas komisi). Hearing dipimpin Wakil ketua DPRD

Tepat seminggu setelah hearing, pada 21 Agustus 2008, sekitar 200 perwakilan nelayan, petani dan gabungan elemen LSM mendatangani DPRD Banyuwangi, menagih janji mencabut surat rekomendasi yang yang sudah dikeluarkan Ketua DPRD Banyuwangi Ir.Wahyudi, lewat prosedur tak wajar.

Akhirnya, hasil dari hearing tersebut dituangkan dalam berita acara berisi merekomendasi ke pimpinan DPRD Banyuwangi Ir. Wahyudi untuk mencabut surat rekomendasi persetujuan peningkatan status eksplorasi menjadi eksploitasi Gunung Tumpang Pitu.

Identifikasi Kelompok Dukung Tambang

Lahirnya kelompok pendukung investasi atau pendukung tambang, menjadi cikal-bakal lahirnya dualisme gerakan dalam menyikapi Masuknya perusahaan tambang emas di Kabupaten Banyuwangi.

Kelompok pendukung tambang pada awalnya menjadi alat atau organ taktis untuk membentur masyarakat yang menolak tambang, dan awal mulanya kelompok ini kebanyakan dari masyarakat luar lokasi tambang, yang tergabung dari beberapa Ormas dan Media.

Sebagai organ taktis membentur masyarakat baik melalui opini maupun gerakan tentu kelompok2 pendukung tambang memiliki cukup biaya dalam melakukan propaganda termasuk ke instansi-instansi terkait.

Banyak dari kelompok pendukung tambang yang kemudian mereka silih berganti diberdayakan sebagai pekerja atau karyawan tambang, atau memperoleh pendapatan sesaat tanpa berfikir lebih jauh bagaimana membangun komitmen yang jelas dan berkelanjutan untuk masyarakat luas,khususnya Banyuwangi.

Meskipun munculnya kelompok-kelompok pendukung tambang atau investasi, ditengarai hanya Manakala ada momen-momen tertentu, sangat disayangkan akibat dari munculnya kelompok-kelompok yang cenderung mementingkan golongan tersebut justru menjadi penghambat kesejahteraan masyarakat.

Tercatat: Pada 24 November 2008, Muncul kelompok masyarakat Banyuwangi yang notabenenya ada jauh dari lokasi tambang emas, membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Investasi Banyuwangi (AMPIBI).

Proses Izin Tambang

Singkat cerita, Pada 7  November 2006, IMN, melalui surat nomor 025/DM-IMN/XI/2006, mengajukan permohonan peningkatan kuasa pertambangan ke tahap eksplorasi.

Surat tersebut kemudian ditanggapi Bupati Ratna dengan mengeluarkan surat berisi memberikan KP eksplorasi pada 16 Februari 2007 seluas 11.621,45 hektar. Ia mencakup Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jatim, hingga 2015.

Selain Tumpang Pitu,  seluas 1.700 hektar, konsesi IMN juga mencakup Katak, Candrian, Gunung Manis, Salakan, Gumuk Genderuwo, dan Rajeg Besi.

Rekomendasi IPKH untuk eksplorasi bijih emas dan mineral pengikut untuk IMN dikeluarkan Gubernur Jatim, Imam Utomo 6 Juli 2007. Surat dikirim ke Menteri Kehutanan.

Pada 27 Juli 2007, Departemen Kehutanan mengeluarkan surat berisi persetujuan izin kegiatan eksplorasi tambang emas dan mineral pengikutnya di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung seluas 1.987,80 hektar untuk IMN, di Kabupaten Banyuwangi, ditandatangani Yetti Rusli.

Audiensi dan paparan awal terkait rencana penambangan emas di Tumpang Pitu oleh IMN beserta Komisi C dan D DPRD Banyuwangi pada 8 Oktober 2007.

Sehari setelah itu, 9 Oktober 2007, DPRD Banyuwangi mengeluarkan surat rekomendasi yang dinilai cacat disebabkan tidak melalui mekanisme sidang paripurna DPRD Banyuwangi.

Surat rekomendasi DPRD Banyuwangi tersebut, berisi soal peningkatan status eksplorasi menjadi eksploitasi tambang emas di Tumpang Pitu ditandatangani Achmad Wahyudi, dikirimkan kepada Menhut, Gubernur Jatim dan Bupati Banyuwangi.

Gubernur Jatim, Imam Utomo, juga mengeluarkan rekomendasi izin eksplorasi IMN di Tumpang Pitu dengan menandatangani surat bernomor 522/7150/021/2007, yang kemudian surat tersebut dianggap bertentangan dengan RTRW Jatim, bahwa Gunung Tumpang Pitu merupakan kawasan lindung mutlak dengan kategori hutan lindung bagi masyarakat Pesanggaran.

Sejak eksplorasi pertama dimulai, 20 September 2007-29 Februari 2012, IMN tercatat sudah mengebor 367 titik dengan kedalaman total 116.495 meter. Terdiri atas 16 titik sedalam 4.172 meter dikerjakan Hakman Platina Metalindo dan IMN 351 titik kedalaman 112.322 meter.

IMN disebut mengantongi kuasa pertambangan eksplorasi emas 11.621,45 hektar di Blok Gunung Tumpang Pitu,  Kecamatan Pesanggaran dari Bupati Banyuwangi periode 2005-2010 Ratna.

Perusahaan IMN juga mendapat persetujuan IUP operasi produksi dari Bupati Banyuwangi tertanggal 25 Januari 2010 seluas 4.998 hektar selama 20 tahun.

IUP eksplorasi dan operasi produksi yang dipegang PT IMN disetujui Bupati Banyuwangi Ratna Lestari dengan SK No 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010.

Baca Juga:   Menteri KKP di Tahun 2021, Program Padat Karya Sektor Kelautan Siap Serap 4.600 Tenaga Kerja

Diketahui, sejak tahun 2007, IMN empat kali melakukan perpanjangan eksplorasi dari Menteri Kehutanan dan SK Menhut terakhir kali terbit 3 Juli 2012 yang memberi izin perusahaan itu eksplorasi 1.987,80 hektar di kawasan hutan hingga 3 Juli 2014.

Baca Juga:   Fenomenal ! Kapal Tanpa Awak Terdampar di Pantai Parang Ireng Alas Purwo

Abdullah Azwar Anas, dalam paparannya sebagai Bupati Banyuwangi, tepatnya pada, 25 Maret 2016 di Lapangan Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, saat dialog dengan masyarakat menyampaikan, Kegiatan eksplorasi emas di Banyuwangi sudah dimulai sejak tahun 1991 sampai 1994 oleh PT Gamasiantara (Golden Eagle Indonesia), lalu dilanjutkan oleh Korea Toosun Holding dari 1994 sampai 1997. Kemudiam, dilakukan oleh Golden Valley Mines (1997), Placer Dome (1999-2000). dan Hakman Group JV.

Pada 2006, PT Indo Multi Cipta (IMC) yang selanjutnya berubah nama menjadi PT Indo Multi Niaga (IMN) melanjutkan kegiatan eksplorasi. Proses perizinan yang dilakukan sudah cukup panjang, tercatat sejak 2006 sudah terbit Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) dan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum kepada PT IMC dan selanjutnya pada tahun 2007 terbit Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT IMN yang selanjutnya pada tahun 2008 terbit Kuasa Pertambangan Eksploitasi.

Masih menurut Abdullah Azwar Anas, tahun 2010, seiring dengan diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka KP Eksploitasi PT IMN disesuaikan bentuknya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Lalu pada 2012, IMN mengajukan pemimdahan IUP ke PT Bumi Suksesindo (BSI) hingga saat ini.

Berselang 1 bulan setelah pemaparan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, tepatnya pada 27 April 2016, dilakukan peledakan perdana di area pertambangan Tumpang Pitu menggunakan dinamit.

Dan untuk melindungi perusahaan swasta tersebut dari kemungkinan adanya gejolak di masyarakat yang berakibat pada kegiata pertambangan, pada 16 Februari 2016, KESDM memasukkan proyek tambang emas dan mineral Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, kelolaan BSI sebagai obyek vital nasional.

Peralihan dari IMN ke BSI

Pada 21 Oktober 2010, seiring terjadi pergantian Bupati Banyuwangi, dari Ratna Ani Lestari ke Abdullah Azwar Anas, kemudian pada 2 Juli 2012, IMN mengirimkan surat kepada Bupati Banyuwangi perihal permohonan pengalihan IUP kepada Bumi Suksesindo.

Pada 11 Juli 2012, terbitlah Surat Keputusan Bupati Banyuwangi  soal persetujuan IUP Eksplorasi kepada Bumi Suksesindo (BSI), jangka waktu sampai 25 Januari 2014.

Dilanjutkan, pada 19 Juli 2012, ada pertemuan tertutup antara Bupati dengan IMN di kantor Bupati Banyuwangi, untuk membahas soal pergantian IMN kepada PT Bumi Indotama atau BSI.

Pada 17 September 2012, BSI mengirimkan surat dengan permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham BSI.

Menjawab surat IMN, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, menerbitkan dua surat keputusan pada 28 September 2012.

Pertama, Surat Keputusan Bupati Banyuwangi tentang perubahan keputusan Bupati Banyuwangi sebelumnya mengenai persetujuan IUP operasi produksi kepada BSI.

Kedua, Surat Keputusan Bupati mengenai perubahan keputusan Bupati Banyuwangi soal persetujuan IUP eksplorasi BSI.

Pelepasan Setatus Hutan Lindung

Untuk memberikan akses seluas-luasnya terhadap perusahaan tambang, Pada 10 Oktober 2012, Bupati Abdullah Azwar Anas mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas  9.743,28 hektar terletak di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, menjadi hutan produksi tetap.

Atas pengajuan ini, Menteri Kehutanan saat itu dijabat Zulkifli Hasan hanya mengabulkan sekitar 1.942 hektar, melalui surat keputusan  tertanggal 19 November 2013, soal perubahan fungsi antarfungsi pokok kawasan hutan dari lindung jadi HPT.

Mimpi Yang Hilang dari Tambang Emas

Saya berasumsi Jika selama ini kelompok-kelompok tertentu dan Desa yang di dikatagorikan ring satu tambang dimanjakan dengan pengalokasian dana CSR, sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Maka golden share 10% untuk Pemkab Banyuwangi digunakan untuk Kemajuan Banyuwangi secara menyeluruh, meskipun hanya 10% akan tetapi itu bukan jumlah yang sedikit jika dihitung dari besaran eksploitasi.

Upaya dari Abdullah Azwar Anas yang sejatinya patut diacungi jempol yang kala itu menjadi Bupati Banyuwangi, berhasil memperoleh hasil dari keberadaan tambang emas bagi Pemkab Banyuwangi sejum Sepuluh persen saham atau setara Rp 10 miliar yang dikonversi dengan 10 ribu lembar saham milik Pemkab Banyuwangi.

“Keuntungan yang dirasakan Banyuwangi dari kepemilikan saham di tambang tersebut baru akan dirasakan empat atau lima tahun mendatang ketika tambang sudah benar-benar berproduksi dan saat keuntungan itu mengalir ke Pemkab Banyuwangi, saya sudah tidak jadi bupati. Artinya apa? Artinya kami sekarang berpikir untuk pembangunan bertahun-tahun ke depan, bukan berpikir sekarang,” Kata Azwar Anas pada dialog terbuka di Lapangan Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.(Kabar Banyuwangi,Jumat 25/3/2016)

Kepemilikan saham perusahaan tambang emas untuk Banyuwangi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama jajaran eksekutif, Senin, 16 September 2013.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan, dengan golden share, maka kedudukan Pemkab Banyuwangi sejajar dengan perusahaan yang mau mengelola potensi tambang di Banyuwangi.

Abdullah Azwar Anas menegaskan, dengan bagian saham itu, Banyuwangi akan mendapat dividen. Dananya mencapai triliunan rupiah. Dana itu akan masuk ke APBD, lalu digunakan untuk kepentingan rakyat.

Saham untuk rakyat, golden share, membuat daerah bisa memetik manfaat dari pengelolaan tambang untuk kesejahteraan rakyat. Hanya dengan cara itulah, keadilan sektor tambang bisa diwujudkan

Selanjutnya, Abdullah Azwar Anas juga mengungkapkan saham 10 persen milik Pemkab Banyuwangi dalam pengelolaan tambang emas, Saham tersebut bersifat non-dilusi sampai kapan pun. Artinya, sampai kelak, Banyuwangi tetap memperoleh jatah 10 persen saham, dan bahkan bisa menambah jumlah saham melalui mekanisme pembelian.

“Dengan dana itu, kami bisa banyak bangun jalan, menyekolahkan ratusan mahasiswa, termasuk kita punya program penciptaan 25 doktor dari Banyuwangi yang berhasil lulus dari AS dan Inggris. Juga akan digunakan untuk peningkatan kesehatan, seni-budaya, hingga fasilitas publik lainnya,” kata Abdullah Azwar Anas.(Banyuwangi-kab/Senin, 9 Juni 2014)

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, Made Cahyana Negara, menegaskan, golden share diberikan setelah eksploitasi, selama ini, baru pengeluaran dana tanggung jawab sosial.

“Semua akan masuk kas daerah. Pendapatan golden share sangat mungkin sekali kesejahteraan masyarakat seperti membangun dan perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan serta hal-hal yang bermanfaat dan membangun Banyuwangi,” katanya.(Mongabay.co.id 11 November 2016)

Kerugian Terbesar Kabupaten Banyuwangi

Ekploitasi tambang emas di Gunung dan Hutan wilayah Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, serta upaya -upaya Perluasan wilayah penambangan, bertolak belakang dengan kebijakan penjualan saham sejumlah 15% dari total 100lembar saham milik Pemkab Banyuwangi.

(10 persen sahamnya kepada Pemkab Banyuwangi Nilai saham tersebut setara Rp 10 miliar yang dikonversi dengan 10 ribu lembar saham dari 100 persen saham PT Bumi Suksesindo)

Itung-itung memperoleh hasil dari golden share sejumlah nilai saham yang dimiliki Pemkab Banyuwangi, justru setelah berjalan 4 tahun, pada tahun 2020 saham milik Pemkab Banyuwangi malah dijual 15%.

Padahal sebelumnya, Abdullah Azwar Anas mengatakan, “Keuntungan yang dirasakan Banyuwangi dari kepemilikan saham di tambang tersebut baru akan dirasakan empat atau lima tahun mendatang ketika tambang sudah benar-benar berproduksi dan saat keuntungan itu mengalir ke Pemkab Banyuwangi,”(Kabar Banyuwangi,Jumat 25/3/2016)

Dengan penjualan saham milik Pemkab Banyuwangi tersebut sudah dapat dinilai besar kerugian Kabupaten Banyuwangi, saat membiarkan Perluasan tambang itu terjadi.

Pernyataan tersebut juga pernah disampaikan Abdullah Azwar Anas, “Pengelolaan sektor tambang di Indonesia belum berpihak kepada masyarakat tingkat lokal. Royalti tambang yang diberikan sangat rendah, sehingga dampak tambang bagi kesejahteraan rakyat sangat minim,” (Kabar Banyuwangi Senin, 9 Juni 2014)

Penjualan saham 15% dari total 100saham milik Pemkab Banyuwangi Banyuwangi disampaikan Langsung Abdullah Azwar Anas dan diklaim sudah atas persetujuan DPRD Banyuwangi.

Mengutip Jatim.bpk.go.id 22 Desember 2020, Abdullah Azwar Anas di hadapan para anggota forum pimpinan daerah (forpimda) pada Harjaba ke- 249 di Pendapa Sabha Swagata Blambangan, (18/12/2020), mengatakan:

“Alhamdulillah, sudah kami cairkan 15 persen dari 100 persen saham yang kita miliki,” kata Abdullah Azwar Anas.

“Sekarang saham tambang emas yang dimiliki Pemkab Banyuwangi dan satu-satunya di Indonesia karena daerah lain tidak punya saham seperti Banyuwangi, nilai saham kita kurang lebih Rp 2 triliun,” imbu Abdullah Azwar Anas, pada (18/12/2020).

Penjualan saham 15% dari total 100saham milik Pemkab Banyuwangi Banyuwangi, juga disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, pada Sidang Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (6/9/2021),secara virtual.

“Rencana penjualan saham ini merupakan usulan dari anggota dewan  dan telah ada kesepakatan bersama antara  eksekutif dengan legislatif. Bahkan lanjut Ipuk, hal tersebut telah diproyeksikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2020,” kata Bupati Ipuk.

Baca Juga:   Bakamla RI-ESDM Sepaham Dalam Pengamanan Laut Indonesia

Menjadi pertanyaan banyak masyarakat, golden share milik Pemkab Banyuwangi itu didapat langsung seiring berjalannya Eksploitasi Penambangan Emas di Gunung Tumpang Pitu atau menunggu penambangan tersebut habis

Dengan saham milik Pemkab Banyuwangi yang telah berkurang 15% dari total 100 kembar saham dari nilai 10% total saham tambang emas, maka berapa nilai bagi hasil yang dapat diperoleh Pemkab Banyuwangi dan masuk ke kas daerah Kabupaten Banyuwangi/Thn.

Tentunya pertanyaan tersebut, berkaitan dengan realisasi dari apa yang pernah Abdullah Azwar Anas ungkapkan pada saat Menjadi Bupati Banyuwangi.

Berikut ini beberapa pernyataan Abdullah Azwar Anas, Senin, 9 Juni 2014.

Baca Juga:   Didepan Ribuan Penonton, Bupati Hj Ipuk Buka Festival Band Pelajar Banyuwangi 2022

Abdullah Azwar Anas mengatakan, saham 10 persen milik Pemkab Banyuwangi dalam pengelolaan tambang emas, Saham tersebut bersifat non-dilusi sampai kapan pun.

Artinya, sampai kelak, Banyuwangi tetap memperoleh jatah 10 persen saham, dan bahkan bisa menambah jumlah saham melalui mekanisme pembelian.

Abdullah Azwar Anas menambahkan, dengan golden share, maka kedudukan Pemkab Banyuwangi sejajar dengan perusahaan yang mau mengelola potensi tambang di Banyuwangi.

“Pemkab telah berhasil merevisi isi perjanjian hibah saham menjadi hibah saham non-dilusi Sejak awal kita komitmen tambang harus bermanfaat untuk rakyat. Karena itulah, kami ngotot meminta golden share dalam pengelolaan pertambangan emas,” ujar Bupati Anas

“Saham untuk rakyat, golden share, membuat daerah bisa memetik manfaat dari pengelolaan tambang untuk kesejahteraan rakyat. Hanya dengan cara itulah, keadilan sektor tambang bisa diwujudkan,” imbuh Bupati Anas.

Dengan bagian saham itu, Banyuwangi akan mendapat dividen. Dananya mencapai triliunan rupiah. Dana itu akan masuk ke APBD, lalu digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Dengan dana itu, kami bisa banyak bangun jalan, menyekolahkan ratusan mahasiswa, termasuk kita punya program penciptaan 25 doktor dari Banyuwangi yang berhasil lulus dari AS dan Inggris. Juga akan digunakan untuk peningkatan kesehatan, seni-budaya, hingga fasilitas publik lainnya,” jelas Azwar Anas kala itu.(kabar-banyuwangi/Senin, 9 Juni 2014)

Anas menegaskan, keuntungan yang dirasakan Banyuwangi dari kepemilikan saham di tambang tersebut baru akan dirasakan empat atau lima tahun mendatang ketika tambang sudah benar-benar berproduksi.

“Saat keuntungan itu mengalir ke Pemkab Banyuwangi, saya sudah tidak jadi bupati. Artinya apa? Artinya kami sekarang berpikir untuk pembangunan bertahun-tahun ke depan, bukan berpikir sekarang,”kata Abdullah Azwar Anas.(kabar-banyuwangi Jumat, 25 Maret 2016)

Masih kata Abdullah Azwar Anas, Keuntungan itu 10 persen dari total potensi emas di gunung Tumpang Pitu, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 70 triliun. “Dengan Rp 7 triliun banyak jalan rusak bisa dibangun,” kata Anas,(tempo,Rabu, 2 Oktober 2013)

Dengan dijualnya 15% saham milik Pemkab Banyuwangi, sisa saham tinggal 85% , dan itu membuat Pemkab Banyuwangi merugi jika di perbandingkan dengan asumsi Rp 7 triliun ketika saham Pemkab Banyuwangi masih utuh 10%.

Belun lagi jika kerugian tersebut dihitung kerusakan alam, serta berapa banyak masyarakat yang pada akhirnya hidup tidak nyaman dengan keberadaan tambang tersebut.

Untuk itulah, menjadi penting bagi Abdullah Azwar Anas saat ini kembali menjelaskan dan membuka suara secara kepada publik, terlebih yang menjadi Bupati saat ini notabenenya adalah istrinya (Ipuk Fiestiandani), begitupun para pejabat didalamnya yang masih didominasi pejabat lama, tentunya cukup memahami segala sesuatu terkait beroperasi Tambang emas saat ini.

Golden Share Sedang Tidak Aman

Penjual saham tambang Emas milik Pemkab Banyuwangi, senilai 15% dari total 10.000,- lembar saham atau senilai 10% dari 100 persen saham PT Bumi Suksesindo, yang dilakukan Abdullah Azwar Anas secara tiba-tiba diakhir masa jabatannya sebagai Bupati Banyuwangi pada 2020, menandakan, Golden Share milik Pemkab Banyuwangi Sedang Tidak Aman dan bisa saja leyap suwaktu-waktu.

Padahal jauh hari Abdullah Azwar Anas sudah mengatakan, “Guna menjamin transparansi, lanjut Anas, sudah ada regulasi yang mengontrolnya, sehingga pembagian saham itu tidak akan terusik siapapun, termasuk ketika terjadi pergantian bupati,” (investor.id/Selasa, 14 Oktober 2014).

Masih kata Abdullah Azwar Anas, saham untuk rakyat, golden share, membuat daerah bisa memetik manfaat dari pengelolaan tambang untuk kesejahteraan rakyat. Hanya dengan cara itulah, keadilan sektor tambang bisa diwujudkan

Apabila PT Merdeka menambahkan sahamnya secara otomatis Banyuwangi akan mendapat tambahan saham 10 persen.

Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pada Jumat, 25 Maret 2016, keuntungan yang dirasakan Banyuwangi dari kepemilikan saham di tambang tersebut baru akan dirasakan empat atau lima tahun mendatang ketika tambang sudah benar-benar berproduksi.

“Saat keuntungan itu mengalir ke Pemkab Banyuwangi, saya sudah tidak jadi bupati. Artinya apa? Artinya kami sekarang berpikir untuk pembangunan bertahun-tahun ke depan, bukan berpikir sekarang,” kata Abdul Azwar Anas.(25/03/2016)

Menurut Abdullah Azwar Anas, pada Senin, 9 Juni 2014, Saham 10 persen Milik Pemkab Banyuwangi dalam pengelolaan tambang emas, saham tersebut bersifat non-dilusi sampai kapan pun. Artinya, sampai kelak, Banyuwangi tetap memperoleh jatah 10 persen saham, dan bahkan bisa menambah jumlah saham melalui mekanisme pembelian

“Saya ini kan mengawal bagai mana pembagian saham ini sesui aturan dan sesui dengan janji mereka dan ini kita kawal. Saya ingin value-nya naik maka saya tidak mau ngambil di depan,” kata Abdullah Azwar Anas .

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Djajat Sudrajat, pada Senin, 16 September 2013 mengatakan, Banyuwangi akan mendapatkan deviden bila perusahaan tambang emas tersebut telah berproduksi. “Sekarang perusahaan masih eksplorasi,”.(tempo.co /16/09/2013)-;

Sebelum kemudian bukanya hasil dari golden share yang diungkapkan dari setelah beberapa tahun beroperasi, malah pada tahun 2020 saham tambang milik Pemkab Banyuwangi dijual.

Sementara itu kita tahu, Pihak Tambang saat ini masih berusaha dengan segala cara memperluas area tambang di Kabupaten Banyuwangi.

Sebaliknya Kabupaten Banyuwangi dalam hal ini eksekutif dan legislatif, bukan hanya kehilangan Peranannya dalam ikut mengolah serta mengawasi pertambangan emas, tapi sahamnya juga berkurang, lebih buruk lagi penjualan saham tambang emas Milik Pemkab Banyuwangi sekaligus menjadi testimoni golden share “Gagal”.

Banyuwangi bukan hanya rugi secara finansial, tapi beraneka ragam konflik sosial yang terjadi semenjak Masuknya perusahaan tambang emas tersebut menjadi kerugian yang tidak terhingga nilainya, Banyuwangi juga merugi akibat hilangan Kawasan Hutan Lindung menjadi Kawasan Tambang, dan itu menjadi warisan terburuk bagi generasi selanjutnya.

Harapan, dengan Kepemimpinan baru Bupati Banyuwangi Hj Ipuk Fiestiandani, kemajuan dan pembangunan Kabupaten Banyuwangi dapat lebih terarah, meskipun belum bisa lepas sepenuhnya dari bayang-bayang dan ambisi masa lalu terkait persoalan tambang.

Dan menjadi lebih baik manakala, perkataan-perkataan Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas bisa terwujud bukan sekedar pemanis tulisan, yang tidak lain suami dari Bupati Banyuwangi saat ini Ipuk Fiestiandani, terlebih para pejabatnya masih orang-orang gerbong lama, tentunya bisa berkesinambungan dengan baik.

Pada Tahun ini pula Kabupaten Banyuwangi seharusnya menerima manisnya golden share, Jika ditandai dihitung mundur Ketika Abdullah Azwar Anas menyatakan, “bahwa keuntungan yang dirasakan Banyuwangi dari kepemilikan saham di tambang tersebut baru akan dirasakan empat atau lima tahun mendatang ketika tambang sudah benar-benar berproduksi,” .(kabar-banyuwangi Jumat, 25 Maret 2016).

Saat ini sudah tahun 2022: Pejabat Publik sudah semestinya terbuka menjelaskan Berapa royalti yang sudah didapat Pemkab Banyuwangi dari kepemilikan saham di Tambang Emas atau berapa nilai ekonomis yang sudah diserap Pemkab Banyuwangi, sekaligus keperuntukannya- tentu harus dipisahkan dari APBD, sehingga masyarakat tahu apa Keuntungan yang didapat Pemkab Banyuwangi.

Kesimpulan

Setelah beberapa tahun berlalu dari semenjak keberadaan perusahaan tambang emas di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran sudah tidak terhitung seberapa banyak konflik sosial antar masyarakat terjadi, belum lagi masyarakat yang harus berurusan dengan hukum akibat menolak keberadaan tambang emas.

Begitupun dengan mayoritas masyarakat disekitar tambang saat masih nyaman dengan bertani dan berdagang, keberadaan tambang sampai saat ini tidak lebih hanya menguntungkan kelombok-kelompok dan golongan tertentu, yang dengan kekuasaannya memandang rendah kepentingan masyarakat, belum lagi dengan dampak lingkungan rusaknya gunung dan hutan akibat penambangan, lebih dari itu perusahaan Tambang emas tersebut Bukan BUMN atau BUMD, sehingga kepentingan masyarakat adalah segala-galanya untuk dilindungi negara.

Adanya kerusakan alam, serta hilang dan berkurangnya kawasan Hutan Lindung tentu akan jadi sangat berbahaya dan berdampak pada ekosistem, apalagi penambangan itu saat ini terjadi di ujung timur Pulau Jawa , yaitu, Banyuwangi yang lokasi penambangan dari dahulu merupakan hutan lindung.

Maka dari itu sudah sepantasnya adanya Penambangan Emas di Banyuwangi dihentikan, ijin dicabut, keberadaan hutan serta gunung yang saat ini diklaim masuk area penambangan sudah waktunya dikembalikan seperti dulu, yaitu sebagai HUTAN LINDUNG.

Dirangkum: LBH Nusantara

Sumber:
https://jatim.bpk.go.id/dari-media/pemkab-banyuwangi-raup-rp-300-miliar-lewat-jual-saham/-
https://www.mongabay.co.id/2016/11/11/tambang-emas-tumpang-pitu-dari-masa-ke-masa-bagian-3/-
https://grafikanews.com/berita-penjualan-saham-pemkab-sudah-sepersetujuan-dprd.html-
https://jatimtimes.com/baca/249336/20210907/185600/bupati-banyuwangi-jelaskan-penjualan-saham-tambang-emas-
https://m.kbr.id/nusantara/07-2014/jatah_kepemilikan_saham_pemkab_banyuwangi_di_perusahaan_emas_bertambah/51394.html-
https://investor.id/business/97173/banyuwangi-kembangkan-potensi-penambangan-emas-
https://banyuwangikab.go.id/berita-daerah/palangkaraya-belajar-renegosiasi-pengelolaan-tambang-ke-banyuwangi.html-
https://bisnis.tempo.co/read/518460/banyuwangi-minta-10-persen-keuntungan-tambang-emas-
https://bisnis.tempo.co/read/513774/banyuwangi-dapat-hibah-saham-perusahaan-tambang-
https://www.banyuwangikab.go.id/berita-daerah/pemkab-banyuwangi-gelar-dialog-soal-pengelolaan-tambang.html-

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.