Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jatim- Pengacara Abdul Kadir,SH.C.L.A. mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum Supriyadi Ahmad yang menuntut 3 Pendekar Pagar Nusa (PN) Banyuwangi dengan tuntutan 4 tahun Penjara, dan 1 Pendekar Pagar Nusa (PN) Banyuwangi lainnya dituntut 2 tahun Penjara, sementara Pihak PSHT yang terbukti sengaja melakukan penyerangan dan pembakaran hanya dihukum rata-rata 6 Bulan Penjara.

“Lebih kecewa lagi, saat membacakan tuntutan terhadap Anggota Pagar Nusa, Jaksa membacakan secara online (tanpa kehadiran jaksa), ini semakin menguatkan ada sesuatu yang tidak wajar atau faktor X yang kita tahu namun tabu untuk diungkapkan saat ini, selain itu terlihat Jaksa sendiri tidak siap secara moral dan mental saat membacakan tuntutan tersebut,” ujar Pengacara Senior Abdul Kadir,SH.C.L.A.(14/09/’22)

Abdul Kadir menjelaskan, seperti tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Putra Firmansyah yang dituntut 2 tahun penjara, dalam tuntutan Jaksa disebut dicantumkan keterangan saksi Aris Ika Susanti yang dari sejak awal BAP tidak ada.

“Saya juga mengingatkan kepada saudara jaksa apabila membuat tuntutan tolong tidak asal-asalan karena ini menyangkut nasib seseorang yang dikenai tuntutan,” tandas Abdul Kadir.

Lebih lanjut Abdul Kadir menjabarkan, dari fakta-fakta persidangan telah terungkap berdasarkan kesaksian Terpidana Septa (Vonis 1,4 tahun) dan Putra yang sudah mencabut BAP awal saat penyidikan dengan memperjelas dalam peristiwa Penyerangan PSHT ke Rumah Khozin pelatih Pagar Nusa.

“Bahwa Putra, Usman Khozin, Aam/ Aminuddin dan Edi Mulyono tidak terlibat pada kerumunan saat pembacokan tersebut,” tukas Abdul Kadir

Abdul Kadir juga menyebut, pada saat mendengar penjelasan dari Terpidana Septa dan Terdakwa Putra hakim jadi terlihat emosi karena berbagai fakta yang tidak sesuai dengan BAP.

“Sehingga waktu itu Hakim memberikan perintah kepada JPU untuk menghadirkan saksi ferbalisan, dan saudara Aam serta Putra mencabut BAP nya pada poin: melihat Khozin dan Edi membacok,” tegas Abdul Kadir.

Untuk itu Abdul Kadir berharap, nantinya dalam mengambil keputusan Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majlis Agus Pancara ,SH.M.Hum, anggota majelis Yustiana ,SH.M.Hum dan Komang,SH.M.Hum, benar – benar sesuai dengan fakta persidangan yang ada, apa lagi peristiwa tersebut diketahui dan disaksikan orang banyak.

Baca Juga:   Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Arab Saudi, Wapres Harapkan Penguatan Investasi di Indonesia
Baca Juga:   Wujud Peduli Kesehatan, Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Bagikan Masker

“Apalagi Majlis Hakimnya merupakan Majlis yang telah memutuskan perkara sebelum, sehingga tahu persis,” pungkas Abdul Kadir.

LK.

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.