Kontras TIMES.COM | Kabupaten Banyuwangi- Majlis Hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menggelar persidangan empat terdakwa dari anggota Pagar Nusa yang dituduh melakukan penyerangan atau pengeroyokan sehingga berakibat korban luka dan tewas dari pihak PSHT yang saat itu menyerang Markas Pagar Nusa di Desa Sukorejo, pada 08-10 Maret 2022.
Dalam sidang yang digelar pada hari ini, 24 Agustus 2022, Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majlis Agus Pancara ,SH.M.Hum, anggota majelis Yustiana ,SH.M.Hum dan Komang,SH.M.Hum.
Adapun para terdakwa dari anggota Pagar Nusa yaitu: Aab, Putra, Edi Mulyono dan Pelatih Pagar Nusa Kojin , pada 10 Agustus 2022.
Sementara itu untuk para saksi yang saat ini masih dalam proses memberikan kesaksian didalam persidangan, terdapat tiga orang yang sudah hadir, yaitu: Rizky Faizal umari, Mochamad Ardiansyah, Fawas.
Dari pantauan awak media Kontras Times, saat Majlis Hakim menanyakan lokasi terjadinya bentrok, saksi menyebut sekitar seratus meter dari Musholla Kediaman Terdakwa Pelatih Pagar Nusa Kojin.
“Anggota Pagar Nusa bertahan di Mushola Pelatih Pagar Nusa Kojin, ada jarak kurang lebih 100 Meter sebelum kemudian Pihak PSHT menyerang pakai Batu,” ujar salah satu yang hadir.
Secrenshot Video Kosentrasi Masa dari Tugu PSHT menuju Markas Pagar Nusa, malam jelang bentrok PSHT dengan PN pada 10 Maret 2022.
Sebagai informasi, untuk sidang bentrok PN dan PSHT di Pengadilan Negeri Banyuwangi terbuka untuk umum dan ditayangkan secara live lewat akun YouTube PN Banyuwangi.
FH