Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Tiga orang tersangka yang ditahan di Polsek Purwoharjo dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan di pindahkan ke Lapas Banyuwangi, pada 09/11/’22.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda Agus Suhartono menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah M.Agus D dan RJ Abi Manyu asal Desa Keradenan, sementara untuk tersangka R. Agus Santoso asal Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi.

” Ketiganya kasus penyalahgunaan obat Tri X atau Trihex nama lengkapnya triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau sering disingkat lagi dengan nama THP,” ujar Agus.(09/11/’22).

Agus menambahkan, untuk ketiga tersangka dijerat pasal 196 sub Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Diubah Pasal 60 angka 10 dan 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Kanit Agus.

DL

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.