Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontrastimes.com–Banyuwangi, Tim advokat pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko dan KH Muhammad Riza Aziziy (YuRiz) membubarkan diri. Mereka membubarkan diri lantaran kecewa atas tindakan yang dilakukan kliennya tersebut, demikan berita dikutip dari https://suarajatimpost.com/news/pemerintahan/5fe330137c2cf/kecewa-tindakan-paslon-yuriz-tim-advokat-membubarkan-diri

Mundurnya, Tim Advokat yang berjumlah 58 orang ini di tegaskan karena merasa kecewa atas gugatan Pilkada yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Paslon 01 dan sekretaris Tim Advokat Muhammad Zaini S.H, M.H.

Ketua Tim Advokat Sugeng Widodo, S.H menilai tindakan yang diambil Paslon 01 dan Muhammad Zaini ini telah mencederai apa yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Ia mengatakan dalam rapat yang dilakukan di Pondok Wina yang dilakukan di tanggal 18 Desember 2020, menyepakati tidak akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Paslon 01 hanya akan melakukan laporan ke Bawaslu Banyuwangi dan telah menunjuk tim advokasi untuk melakukan langkah-langkah hukum dibantu tim advokasi tanpa dipungut biaya.

“Tim advokat bekerja tanpa dipungut biaya untuk mendampingi untuk laporan Bawaslu seperti keterangan diatas. Kami bekerja menggunakan biaya kami sendiri, menggunakan uang dari kantong kami sendiri, kami menyangkal apa yang ramai menjadi perbincangan di Medsos kita mendapat sesuatu dari Paslon Yuriz itu tidak benar,” katanya, Rabu (23/12/2020).

Ia menambahkan, registrasi pelaporan ke Mahkamah Konstitusi yang beredar itu diluar tanggung jawab tim advokasi ini. Pelaporan itu merupakan gerakan untuk kepentingan pribadi Muhamad Zaini, S.H, M.H.

“Setelah kami telaah bersama itu merupakan kepentingan pribadi Muhammad Zaini, S.H,” ujarnya.

Tim Advokat ini merasa kecewa atas tindakan Paslon 01 yang menyetujui gerakan yang dilakukan Muhammad Zaini tersebut. Pasalnya pelaporan ke MK tersebut tanpa melakukan koordinasi dengan Tim Advokasi. Sehingga pihaknya merasa perjuangannya selama ini tidak dianggap dan merasa dirugikan padahal ia dan tim sudah berkorban moril maupun materil.

“Maka saya selaku ketua tim advokat beserta jajaran terkait dengan pelaporan di MK tersebut, baik di awal laporan hingga akhir laporan tidak ikut bertanggungjawab. Dan itu merupakan tanggungjawab pribadi Zaini dan Paslon Yuriz itu sendiri,” ucapnya tegas.

Baca Juga:   Tema Pembangunan di Bondowoso Akan Selaras Dengan Tema Pembangunan Nasional dan Provinsi
Baca Juga:   Wagub Jatim Emil Dardak Hadiri Bimtek PBI 110 Bumdes Se Kabupaten Blitar

Ia kembali menegaskan bahwa ia tidak akan ikut tanggung jawab, bilamana kubu Paslon 02 Ipuk-Sugirah menggugat balik atas tindakan Zaini dan Paslon Yuriz itu.

“Saya yakin Paslon 02 tidak akan diam, dan kami tidak akan bertanggungjawab bila mana terjadi gugatan balik atas apa yang dilakukan oleh suadara Zaini,” tandasnya.

Berdasarkan hal itu, mulai hari ini tim advokasi menarik diri, tidak lagi menjadi Tim Paslon 01. “Kami tidak akan merecoki apa yang dilakukan oleh Paslon 01. Kami kembali ke profesi kami sebagai seorang pengacara dan kami dilindungi UU no.18,” Imbuhnya.
Secara terpisah dari redaksi kontrastimes.com mencoba komfermasi lewat pesan whatsapp ke nomer telpon seluler cabub Yusuf Widyatmoko “Pak berita ini apa benar, saya dr pimred kontrastimes.com??” sampai berita ini ditayangkan belum ada balasan dari beliau.(red)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.