KONTRASTIMES.COM- RIAU | Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk Distributor Narkotika jenis Sabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Polres Dumai adalah AL Alias LB (36) warga Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat yang meresahkan masyarakat kota Dumai.
Saat di bekuk AL Alias LB (36) yang diamankan berupa Barang Bukti (BB) yakni, sejumlah 13 (tiga belas) paket Sabu yang diduga berisi Narkotika Bukan Tanaman, Sabu Dengan Berat 5,08 (lima koma nol delapan) Gram, 1 (satu) ) Blok Plastik Bening dan 1 (satu) buah Gunting Kecil.
Terungkapnya nya kasus ini bermula pada awal Mei 2022, Tim Res Narkoba Satreskrim Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa seseorang yang merupakan warga Kecamatan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kabupaten Dumai Barat diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Bukan Tanaman persis nya Jenis Sabu.
Menindaklanjuti informasi meresahkan masyarakat kelurahan Laksamana tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan Serta penangkapan dan membekuk tersangka yang berhasil diamankan pada Saat Penangkapan tersangka AL Alias LB (36) saat berdiri di dekat Pagar SMK Perikanan Jalan Cendrawasih Gg. Jawa Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, kemudian dilakukan penggeledahan dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu sebagaimana tersebut di atas.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka dan barang bukti sabu-sabu berasal dari mana.
Selanjutnya Informasi di terima media ini ,pada penangkapan terhadap tersangka AL Alias LB , akibat laporan yang di terima Satres narkoba yang telah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya dengan praktek nya dan merusak generasi muda bangsa Indonesia, maka perlu adanya tindakan tegas terhadap tersangka dan terus memburu pelaku narkoba lainnya ,pada Rabu (25/05/22)
Keterangan selanjutnya ,Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Jajaran opsnal Narkoba dan di pimpin kasat Reserse Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH langsung bergerak kelapangan membekuk serta melakukan penangkapan terhadap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman Persis nya Sabu.
Sementara itu, hasil tes urine tersangka positif Metamfetamin yang juga menunjukkan bahwa dia adalah Pengguna Narkoba, Bukan Tanaman persis nya Sabu dalam penangkapan.
“Tersangka AL Alias LB beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) tahun. Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH.
Jurnalis :“Endy©️-Dnst/Tim-Media”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari kontrastimes.com dan download aplikasi kami, menarik untuk dicoba, setelah di install (klik SKIP pojok kanan atas langsung masuk Berita-berita Ter update) di:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kontrastimes.indonesia