Selasa, April 23, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- DUMAI | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap DPO An. Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si, Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB di rumahnya Jl. Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau.

Syahrani Adrian sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 (tiga) tahun dalam perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan.

Terpidana An. Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si (DPO) ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Adapun Tim Tabur yang ikut dalam penangkapan Syahrani Adrian adalah Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, S.H Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H selaku Staf Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Dumai.

Jurnalis :“Endy©️-Dnst/Tim-Media”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari kontrastimes.com dan download aplikasi kami, menarik untuk dicoba, setelah di install (klik SKIP pojok kanan atas langsung masuk Berita-berita Ter update) di:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kontrastimes.indonesia

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.