Kontras TIMES.COM | Jakarta – Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, bahwa Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan berkas dan surat dakwaan terhadap TPK Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, pada 06 Juli 2022.
“Hari ini (6/7) Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.(06/07/’22)
Ali Fikri mengungkapkan, untuk saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya,” imbuh Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan, nantinya tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis Hakim Tipikor dimaksud.
“Terdakwa Ade Yasin dkk didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkas Ali Fikri.
Editor: LK