Sebuah kabar duka yang menggemparkan menyelimuti keluarga besar seniman legendaris Betawi, Nuri Sarinuri atau yang akrab disapa Mpok Nori. DA (37), cucu dari ikon seni Betawi tersebut, ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di sebuah kamar kontrakan yang terkunci rapat di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. Kematian tragis DA pada Kamis malam lalu, yang baru terungkap pada Sabtu pagi, diduga kuat akibat perbuatan mantan suami sirinya, seorang warga negara Irak berinisial F. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku kini telah berhasil diringkus dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
KontrasTimes.Com, – Penemuan jasad korban yang mengerikan ini bermula dari kekhawatiran ibu korban, yang berinisial B, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat mendatangi kontrakan putrinya, B mendapati pintu terkunci dari dalam dan tidak ada respons dari DA. Merasa ada yang tidak beres, ia kemudian menghubungi kakak korban, A, untuk meminta bantuan. Dengan perasaan cemas yang menyelimuti, A berhasil membuka paksa pintu kontrakan dan mendapati pemandangan yang memilukan: adiknya tergeletak tak bernyawa di lantai dengan noda darah yang telah mengering dan luka sayatan yang sangat parah pada bagian lehernya. Pukul 05.30 WIB, tim gabungan dari KA SPK, Iden Polres Metro Jakarta Timur, serta Piket Reskrim segera tiba di lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP awal, mengamankan area, dan memulai penyelidikan intensif. Kondisi jasad korban dan TKP secara jelas mengindikasikan adanya tindak kekerasan brutal yang mengakibatkan kematian.
Kabar mengenai identitas korban sontak menambah duka dan perhatian publik. DA adalah cucu dari sosok legendaris Mpok Nori (1930-2015), seorang seniman Betawi yang dikenal luas atas kontribusinya dalam melestarikan budaya Betawi melalui seni peran, tari, dan lawak. Mpok Nori adalah ikon dalam kesenian lenong Betawi, dengan gaya bicaranya yang ceplas-ceplos, humor yang khas, dan kemampuan aktingnya yang mumpuni, telah menghibur jutaan masyarakat Indonesia dan menjadi panutan bagi banyak seniman muda. Kematian tragis cucunya ini tentu menjadi pukulan berat bagi keluarga besar dan komunitas seniman Betawi yang masih sangat menghargai warisan Mpok Nori.
Pihak keluarga, melalui kakak kandung korban, Aji Dwi Cahyadi, mengonfirmasi hubungan kekerabatan tersebut. Dalam pernyataannya yang penuh kesedihan pada Minggu (22/3), Aji menyampaikan duka mendalam yang dirasakan seluruh anggota keluarga. Ia juga menegaskan harapan besar keluarga agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan maksimal atas kejahatan keji yang telah dilakukannya terhadap almarhumah. "Harapan keluarga, hukuman yang diterima seganjar atas apa perlakuan ke almarhumah," ujar Aji, mewakili suara hati yang hancur dan tuntutan keadilan dari keluarga yang berduka. Kehilangan seorang anggota keluarga dengan cara yang begitu brutal tentu meninggalkan luka yang sangat dalam, dan hanya keadilan yang ditegakkan secara tegas yang diharapkan dapat sedikit meredakan kepedihan mereka.
Pelaku pembunuhan keji ini, F, adalah seorang warga negara asing asal Irak yang memiliki riwayat hubungan khusus dengan DA sebagai mantan suami siri. Pernikahan siri, meskipun sah secara agama bagi sebagian masyarakat, tidak terdaftar secara resmi di catatan sipil negara. Status pernikahan semacam ini seringkali menimbulkan kerentanan hukum bagi salah satu pihak, terutama dalam kasus perselisihan atau kekerasan rumah tangga, karena tidak adanya payung hukum yang kuat seperti pada pernikahan resmi. Hubungan yang kompleks ini diduga menjadi pemicu utama tragedi yang merenggut nyawa DA.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini diduga kuat berakar dari keinginan korban untuk mengakhiri hubungannya dengan tersangka. Namun, F menolak keras keinginan DA untuk berpisah. Penolakan ini, yang berbalut emosi dan potensi rasa kepemilikan yang berlebihan, diduga memicu amarah pelaku hingga berujung pada tindakan keji yang merenggut nyawa DA. Motif ini seringkali menjadi pola dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan personal yang toksik, di mana salah satu pihak merasa tidak bisa menerima keputusan pasangannya untuk berpisah.
Berkat respons cepat dan kerja keras aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur, pelaku F berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad. Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa F dibekuk pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 12.49 WIB. Saat itu, pelaku tengah berusaha melarikan diri menuju Pulau Sumatra dengan menumpangi sebuah bus. Petugas berhasil mencegat bus yang ditumpangi F di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan yang sigap ini menunjukkan efektivitas sistem pelacakan dan koordinasi antarwilayah kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan serius. Upaya pelarian F yang berencana menyeberang pulau menjadi bukti kuat niatnya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Dalam kasus ini, F telah dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun terdapat kemungkinan kesalahan penulisan pasal dalam laporan awal, umumnya kasus pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan kekerasan akan dijerat dengan pasal-pasal berat seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan penerapan pasal yang paling sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ditemukan.
Rentang waktu antara terjadinya pembunuhan dan penemuan jasad juga menjadi sorotan. Kombes Alfian menyebutkan bahwa aksi pembunuhan itu diperkirakan terjadi pada Kamis malam, namun baru diketahui dan dilaporkan pada Sabtu pagi. Selama kurang lebih dua hari, jasad DA tergeletak di dalam kamar kontrakan yang terkunci, menambah kesan pilu dan mengerikan dari tragedi ini. Periode ini juga memberikan waktu bagi pelaku untuk mencoba melarikan diri, meskipun pada akhirnya berhasil digagalkan oleh kesigapan aparat.
Tragedi ini menjadi pengingat yang menyedihkan akan pentingnya kesadaran terhadap kekerasan dalam hubungan personal dan pernikahan, terutama dalam konteks pernikahan siri yang seringkali kurang mendapatkan perlindungan hukum formal. Masyarakat, keluarga, dan pihak berwenang diharapkan dapat lebih peka terhadap tanda-tanda bahaya dalam hubungan dan memberikan dukungan bagi mereka yang ingin keluar dari hubungan yang tidak sehat. Kepergian DA yang begitu tragis tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya, melainkan juga menjadi sorotan tajam bagi isu-isu kekerasan berbasis gender dan perlindungan hukum bagi perempuan. Saat ini, seluruh proses hukum akan terus berjalan, dan keluarga besar Mpok Nori, bersama publik, menanti keadilan seadil-adilnya atas kepergian DA.