KontrasTimes.Com — Sebuah insiden tragis yang mengguncang ketenangan dini hari Kota Bandung telah menyoroti kembali urgensi kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama terkait parkir kendaraan. Seorang sopir truk berinisial M (29) kini harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya setelah memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di Jalan Terusan Pasirkoja, yang berujung pada kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Feby Apriyanto (30). Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran pahit bagi seluruh pengguna jalan.
Kecelakaan itu melibatkan truk bernomor polisi B 1907 VEU yang dikemudikan oleh M, dan sepeda motor yang dikendarai oleh Feby Apriyanto. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, truk tersebut diparkirkan dalam posisi yang sangat membahayakan, bukan di tempat yang semestinya. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, menjelaskan bahwa truk itu tidak hanya masuk ke bahu jalan, tetapi juga terlalu ke kanan, bahkan memakan sebagian dari dua jalur jalan. Kondisi jalan yang gelap dan minim penerangan di jam-jam rawan tersebut diduga kuat menjadi faktor penambah fatalitas kecelakaan. Pengendara sepeda motor, yang kemungkinan besar tidak menyadari adanya hambatan tak terduga di depannya, menabrak bagian belakang truk dengan kecepatan cukup tinggi.
Feby Apriyanto, seorang warga berusia 30 tahun, tewas di lokasi kejadian akibat benturan keras tersebut. Jenazahnya segera dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) untuk proses lebih lanjut. Kepergian Feby meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga dan kerabatnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Feby adalah tulang punggung keluarga, yang mungkin saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari kerja shift malam atau menuju tempat kerjanya. Kehilangan dirinya secara mendadak akibat kelalaian orang lain tentu menjadi pukulan berat yang tak terhingga. Keluarga korban menuntut keadilan atas insiden ini, berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi di lapangan, polisi dengan cepat menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi truk menjadi penyebab utama kecelakaan. "Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, pengendara truk parkir sembarangan tidak pada tempatnya, masuk ke bahu jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Korban pada saat berkendara menabrak bagian belakang truk," jelas AKP Fiekry Adi Perdana. Ia menambahkan, "Diduga pengemudi truk saat parkir tidak pada tempatnya terlalu ke kanan jalan, masuk dua jalur, sehingga karena kelalaiaannya mengakibatkan korban meninggal dunia." Pernyataan ini menegaskan bahwa faktor eksternal seperti kondisi kendaraan tidak menjadi masalah, melainkan tindakan pengemudi truk yang bertanggung jawab penuh atas insiden ini. Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dinyatakan laik jalan, sehingga fokus penyelidikan sepenuhnya tertuju pada aspek kelalaian.
Sopir truk, M (29), telah diamankan oleh Satlantas Polrestabes Bandung dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan mendalami motif di balik tindakan M memarkirkan kendaraannya di lokasi yang membahayakan. Apakah karena kelelahan, adanya masalah teknis mendadak pada truknya, atau semata-mata ketidakpedulian terhadap keselamatan pengguna jalan lain, semua akan menjadi bagian dari proses penyelidikan. M akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi: "Dalam hal kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." Ancaman hukuman ini cukup berat, mencerminkan seriusnya dampak dari kelalaian dalam berlalu lintas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengemudi, terutama kendaraan besar seperti truk, untuk selalu mematuhi rambu dan aturan parkir. Jalan raya bukanlah tempat parkir pribadi yang bisa digunakan seenaknya. Memarkirkan kendaraan di bahu jalan, apalagi di area yang minim penerangan dan padat lalu lintas, sama saja dengan menempatkan bom waktu yang siap meledak kapan saja. Idealnya, pengemudi yang harus berhenti karena alasan tertentu harus mencari tempat yang aman dan legal untuk parkir, atau setidaknya memasang rambu peringatan seperti segitiga pengaman atau menyalakan lampu hazard jauh sebelum lokasi berhenti, terutama di malam hari. Reflektor pada bagian belakang truk juga menjadi komponen vital yang seringkali diabaikan, padahal dapat meningkatkan visibilitas secara signifikan bagi pengendara lain.
Insiden serupa, meskipun tidak selalu berujung fatal, sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan, baik di jalan utama maupun di jalan-jalan kecil, menjadi salah satu problem klasik yang belum terselesaikan. Kurangnya lahan parkir yang memadai di beberapa area, terutama untuk kendaraan besar, seringkali dijadikan alasan oleh para pengemudi. Namun, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. Pemerintah daerah dan pihak kepolisian diharapkan dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi, penegakan hukum, serta penyediaan fasilitas parkir yang layak untuk meminimalisir kejadian serupa.
Selain aspek hukum dan regulasi, tragedi di Jalan Terusan Pasirkoja ini juga menyentuh aspek etika dan tanggung jawab moral seorang pengemudi. Setiap individu yang berada di belakang kemudi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan dirinya sendiri dan orang lain di jalan. Kelelahan, terburu-buru, atau bahkan ketidakpedulian sesaat dapat berujung pada konsekuensi yang tidak terbayangkan. Pendidikan keselamatan berlalu lintas yang komprehensif, mulai dari usia dini hingga pelatihan profesional bagi pengemudi, menjadi kunci untuk membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Masyarakat juga perlu diingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari atau dini hari. Kondisi jalan yang sepi dan gelap seringkali membuat pengendara cenderung lengah atau memacu kendaraan lebih cepat. Namun, justru di saat-saat seperti itulah potensi bahaya tak terduga dapat muncul. Mempertahankan kecepatan yang aman, menjaga jarak pandang, dan selalu fokus pada jalan adalah prinsip dasar keselamatan yang harus selalu dipegang teguh.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung di Unit Gakkum Polrestabes Bandung. Pihak berwenang akan mengumpulkan semua bukti, termasuk rekaman CCTV jika ada, kesaksian tambahan, dan hasil visum et repertum korban, untuk melengkapi berkas perkara. Diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, memberikan keadilan bagi keluarga Feby Apriyanto, serta menjadi efek jera bagi para pengemudi lain agar tidak lagi menyepelekan aturan lalu lintas, khususnya dalam hal parkir. Kelalaian sekecil apapun di jalan raya dapat berujung pada malapetaka yang merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan banyak orang. Kasus ini adalah pengingat pahit bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.