KONTRASTIMES.COM- BANYUWANGI, Melihat tim Paslon No 1 Bupati Banyuwangi yang berupaya menggagalkan hasil PILBUB Banyuwangi lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor : 87/PHP.BUP-XIX/2021. Membuat MH. Imam Ghozali bereaksi.
Tokoh muda yang akrab di panggil Presiden oleh teman-teman di LBH Nusantara itu melihat adanya Gugatan Tim Paslon No 1 YURIZ ke- MK itu sudah biasa dan itu memang sudah di atur dalam undang undang pemilu.
Tapi menurut Ghozali yang perlu diingat adalah, fakta fakta yang di dalilkan tidak bisa asal asalan, pokoknya biar bisa sidangkan MK.
Apabila dalam Isi gugatan PILKADA di MK , ternyata tidak bisa dibuktikan dan cenderung fitnah atau pembunuhan karakter Bupati Banyuwangi, ini bisa jadi jalan tol tuntutan balik
“Saya sudah membaca isi permohonanya, dan di dalamnya ada tuduhan yang di arahkan kepada Bupati Banyuwangi yang tuduhan itu harus di buktikan secara hukum dan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Masih kata Ghozali,”kalau ternyata tuduhan itu hanya opini atau persepsi sepihak dari pemohon, saya sendiri siap melaporkan balik secara pidana atau perdata atas nama rakyat Banyuwangi,”.
“Kita semua harus sadar Abdullah Azwar Anas sekarang masih jadi Bupati Banyuwangi, penghinaan terhadapnya sama halnya juga melukai masyarakat Banyuwangi.”
Cuman sampai saat ini kita pertimbangan sisi kemanusiaan dan kita sengaja bersikap pasif demi menjaga keutuhan masyarakat Banyuwangi di saat Pandemi COVID-19.
Adanya Persoalan saat Pilbub Banyuwangi, masih saya lihat wajar di banding dengan beberapa Kota yang saya kunjungi, cuman dari kedewasaan dan kesiapan mental berpolitik yang terlihat kurang siap dan itu tidak perlu saya jelaskan secara detail
Kalau mereka bijaksana harusnya mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi.tandasnya
Berikut beberapa isi yang di dalilkan Pemohon Tim Paslon Bupati Banyuwangi Yusuf-Riya ke Mahkamah Konstitusi: