Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- JAKARTA | Insan Pers bersama beberapa organisasi Pers, seperti Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) dan beberap organisasi Pers lainnya akan menggelar aksi tiga hari tiga malam di tiga titik lokasi pada Hari Senin, Selasa, Rabu/ 23, 24, 25 Mei 2022
mulai Pukul: 09.00 – 20.00 WIB

Kabar akan adanya aksi Tiga Hari Tiga Malam tersebut diterima Redaksi Kontras TIMES dari salinan surat pemberitahuan rencana aksi yang ditujukan KAPOLDA METRO JAYA (C.q) Kabid. Humas. POLDA METRO JAYA No. 48/ DPN-PPWI/SP/V-2022
tertangal 18 Mei 2022 dari Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) yang ditandatangani langsung Danny PH Siagian, SE., MM selaku Ketua II/ Ketua Pelaksana Harian DPN-PPWI.

Adapun tuntutan dan lokasi tujuan aksi tersebut sebagai berikut:

  1. Depan Kantor Mabes Polri (Jl. Trunojoyo, Jaksel) – Senin, 23 Mei 2022 Agenda:
    -Meminta Kapolri Segera Memutus Mata Rantai Oligarki yang Berkonspirasi dengan Kapolres Lampung Timur dan Kapolda Lampung (serta Memeriksa Kapolres dan Kapolda), dalam Kasus Penjatuhan Papan Bunga oleh Ketua Umum
    PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA (Almumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012) dan kawan-kawan;
  2. Depan Kantor Kejaksaan Agung R.I, Selasa, 24 Mei 2022
    Agenda:
    -Meminta Jaksa Agung Menghentikan Kasus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA (Almumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012) dan kawan-kawan, dengan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU no 16 Thn 2004 Tentang kewenangan Jaksa Agung dalam Penghentian Tuntutan, yang tertuang pada pasal 15 huruf c, Oportunitas;
  3. Depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) R.I, Rabu, 25 Mei 2022
    Agenda:
    -Meminta KPK R.I Mengaudit Dewan Pers yang Dibiayai Negara, dan Yang
    Memungut Uang Untuk Uji Kompetensi dan Sertifikasi Ratusan Wartawan Selama 5 (Lima) Tahun Terakhir

Dalam surat pemberitahuan aksi juga disebutkan, bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maupun Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.

Baca Juga:   Kenang Sosok Buya Syafii Maarif, Kapolri: Kita Kehilangan Tokoh dan Bapak Bangsa

“Maka dari itu, kami mohon dukungan aparat Kepolisian, agar Aksi Damai tersebut dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari gangguan para penyusup maupun pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab”. Mengutip isi surat No. 48/ DPN-PPWI/SP/V-2022

Baca Juga:   Semangat Kemerdekaan RI, Masyarakat Samin Bagikan 1000 Bendera Merah Putih

KTI/Endi D-Nasution

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.