Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan dua dari tiga tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, pada 13 Mei 2022

Tiga tersangka yang kini ditahan KPK adalah:

  1. RL (Richard Louhenapessy), Walikota Ambon periode 2011 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022.
  2. AEH (Andrew Erin Hehanussa), Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon.
  3. AR (Amri), Swasta / Karyawan AM (AlfaMidi) Kota Ambon.

Dari keterangan tertulis yang diterima Kontras Times , Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pada mulanya KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy disalah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan”.ujar Ali Fikri (14/05/’22)

Ali Fikri menambahkan, setelah tim KPK melakukan pengamatan langsung terhadap kesehatan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy , Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

“Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. tandas Ali Fikri

Kronologi Singkat Kasus Korupsi Walikota Ambon Cs.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjabarkan terkait konstruksi perkara korupsi Walikota Ambon Cs. sebagai berikut:

-Dalam kurun waktu tahun 2020, RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 s/d 2022 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

-Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

-Menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca Juga:   Kadis Prindagkop dan UKM, Beberkan Alasan Kelangkaan Dan Lonjakan Harga Minyak Goreng Di Halbar
Baca Juga:   Ditpolair Baharkam Polri Tangkap 2 Kurir Narkoba di Pelabuhan TPI Dumai

-Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

-Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

-RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya tersebut para Tersangka disangkakan, sbb :

-Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

-Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tsk RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih;

Tsk AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1

Atas dasar itulah, ditambah setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya maka Tim Penyidik selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 s/d 1 Juni 2022

Selain itu, Jubir KPK Ali Fikri juga menghimbau agar tersangka AR (Amri) untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK

“KPK mengimbau agar Tsk AR kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan”. Pungkas Ali Fikri

Baca Juga:   H. Firli Bahuri ; KPK Tetapkan 4 Tersangka TPPU Pembangunan Mamberamo Tengah Papua
Baca Juga:   Dirreskrimsus Polda Sulsel Pantau Peredaran Obat Sirup di Rumah Sakit Dan Apotik Se-Makasar

KTI

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.