Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- JAKARTA | Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto memerintahkan seluruh polda di Indonesia untuk menyikat segala bentuk judi online.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jeratan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terutama yang sangat merasakan seluruh Masyarakat Indonesia,“Iklan judi online slot yang marak di media sosial akan segera kami sikat,” tegas Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Kamis(26/5/22).

Salah satu amanah yang di sampaikan KAPOLRI Kepada Irjen Dedi yang isinya segera membongkar Sindikat Judi Online yang berada di Indonesia dalam Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot di semua Situs Website selama ini meresahkan masyarakat Indonesia.”

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” jelasnya.

Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Kabareskrim Mabes Polri memerintahkan seluruh jajaran Polda di Indonesia untuk menindak Sindikat pelaku judi dan iklan judi online tersebut.

Untuk Sindikat Judi online berikut bagi Pelaku judi dan iklan yang berbau Situs Website judi online akan dijerat UU ITE,tanpa pandang bulu,agar segera menindak tegas pelakunya itu sesuai amanah KAPOLRI.

Jurnalis :“Endy©-Dnst/Tim-Media”

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.