KontrasTimes.Com, – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan desakan keras kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk segera mengambil langkah investigasi terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Keputusan ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak transparan, minim alasan yang jelas, dan dilakukan secara diam-diam, sehingga menimbulkan keraguan serius terhadap integritas dan objektivitas lembaga antirasuah tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam pernyataannya, Minggu (22/3), menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap langkah KPK ini. Menurut Boyamin, keputusan tersebut bukan hanya tidak biasa, melainkan juga memecahkan "Rekor MURI" dalam sejarah KPK sejak didirikan pada tahun 2003. Selama ini, KPK dikenal dengan sikapnya yang tegas dan tidak kompromi dalam urusan penahanan, jarang sekali mengalihkan status tahanan, apalagi tanpa pemberitahuan resmi dan alasan yang kuat kepada publik. "Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," ujar Boyamin, menegaskan urgensi intervensi Dewas.
Boyamin menyoroti aspek kerahasiaan dalam pengalihan status penahanan Yaqut. Informasi mengenai perubahan ini justru bocor dari lingkaran tahanan lain, bukan dari pengumuman resmi KPK. Hal ini menjadi sorotan utama karena tindakan diam-diam seperti ini sangat kontras dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga sekelas KPK. "Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik," imbuh Boyamin, mengindikasikan adanya kejanggalan dalam prosedur yang dijalankan.
Dalam catatan Boyamin, pengalihan status penahanan biasanya hanya dilakukan terhadap tersangka yang berada dalam kondisi kesehatan yang sangat memprihatinkan. Namun, tidak ada indikasi resmi yang menyebutkan Yaqut Cholil Qoumas sedang sakit atau memiliki alasan medis mendesak lainnya yang memerlukan pengalihan status tahanan. Justru sebaliknya, KPK kerap menolak permohonan penangguhan penahanan bagi tersangka yang benar-benar sakit atau sudah lanjut usia. Ketiadaan penjelasan resmi dari KPK mengenai alasan di balik keputusan ini semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa atau diskriminasi.
MAKI juga secara tegas mendesak KPK untuk segera mengumumkan secara terbuka alasan-alasan yang melandasi pengalihan status penahanan Yaqut. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik, dan ketika sebuah keputusan strategis seperti ini diselimuti misteri, maka akan memicu spekulasi negatif dan merusak kredibilitas institusi. Apalagi, kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat publik seperti Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, selalu menarik perhatian luas dari masyarakat. Minimnya informasi resmi dari KPK mengenai perkembangan kasus dan status penahanan justru menimbulkan pertanyaan besar di benak publik.

Perbandingan antara perlakuan KPK terhadap Yaqut dan mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjadi poin krusial yang diangkat oleh Boyamin. Lukas Enembe, yang saat itu diketahui dalam kondisi sakit parah dan membutuhkan perawatan intensif, berulang kali ditolak permohonan penangguhan atau pembantarannya oleh KPK. Bahkan, Boyamin menyebutkan bahwa Lukas Enembe seringkali ditarik kembali ke tahanan meskipun dalam kondisi medis yang tidak stabil. Kontras ini menunjukkan adanya standar ganda dalam penanganan kasus oleh KPK. "Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan," tuturnya. "Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK," ujar Boyamin, menyoroti inkonsistensi yang mencolok.
Implikasi dari keputusan ini tidak hanya berhenti pada kasus Yaqut semata. Boyamin Saiman khawatir bahwa pengalihan status penahanan yang tidak transparan dan tanpa alasan jelas ini akan menciptakan preseden buruk dan berpotensi menimbulkan protes dari tahanan-tahanan lain. "Nah, ini juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak berarti kan diskriminasi gitu kan," imbuhnya. Perasaan ketidakadilan dan diskriminasi di kalangan tahanan dapat merusak iklim penegakan hukum dan memicu kerusuhan di dalam lembaga pemasyarakatan atau rutan.
Lebih jauh lagi, MAKI mengingatkan bahwa tindakan ini dapat merusak citra KPK yang selama ini dikenal sebagai lembaga antikompromi dan tegas dalam setiap penanganan kasus korupsi. KPK pernah memiliki reputasi sebagai lembaga yang tidak gentar menghadapi intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun, serta selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Namun, dengan adanya kasus pengalihan status tahanan Yaqut yang penuh misteri ini, citra tersebut terancam terkikis. "Sehingga tanpa kompromi itu menjadi mereknya KPK. Kalau toh tidak ditahan ataupun ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah, itu karena betul-betul sakit," ucapnya. "Tapi kalau dalam konteks Yaqut ini sama sekali tidak sakit. Jadi sangat tidak tahu alasan yang dipakai. Makanya saya sebutnya rekor itu," Boyamin menegaskan.
Pengungkapan mengenai perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sendiri tidak berasal dari pernyataan resmi KPK, melainkan dari istri tersangka korupsi pemerasan, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yaitu Silvia Rinita Harefa. Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunu bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai ketidakhadiran Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan. "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang. Informasi ini semakin diperkuat dengan laporan bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada tanggal 21 Maret, yang biasanya menjadi momen berkumpulnya para tahanan.
Kejadian ini bukan hanya masalah administratif, tetapi menyentuh inti dari kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. KPK, yang didirikan dengan harapan besar untuk memberantas korupsi secara tuntas, kini dihadapkan pada tantangan berat dalam mempertahankan integritasnya. Dewan Pengawas KPK memiliki peran krusial dalam situasi ini. Sebagai organ pengawas internal, Dewas harus proaktif, bukan reaktif. Menunggu aduan masyarakat untuk sebuah kasus yang sudah menjadi perbincangan luas dan berpotensi merusak citra lembaga adalah tindakan yang kurang tepat. Investigasi etika dan prosedur yang cepat, transparan, dan independen sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Keputusan KPK untuk mengalihkan status penahanan seorang tersangka, apalagi seorang mantan pejabat tinggi negara, harus didasarkan pada alasan yang kuat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika. Ketiadaan penjelasan resmi hanya akan memperkuat persepsi bahwa ada hal-hal yang ditutupi, atau bahkan ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Ini berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. MAKI, sebagai representasi masyarakat sipil, akan terus mengawal dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas, demi tegaknya keadilan dan prinsip akuntabilitas dalam setiap tindakan penegak hukum. Transparansi dan kesetaraan di mata hukum adalah pilar utama yang harus dijaga tanpa kompromi.