Kontras TIMES.COM | Jatim- Menindak lanjuti hasil investigasi dari upaya mencegah Betonisasi dan Hotelisasi bersama Empat Petugas TN Alas Purwo Kabupaten Banyuwangi,. yaitu Sucipto, S. Sos., M. Sc (Polhut Muda /Koordinator Urusan Perlindungan & Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan), Sri Mekar Dyah Wijayanti, S. Hut., M. Sc (PEH Muda/Koordinator Urusan Keanekaragaman Hayati), Joko Utami, S. Hut (Penyuluh Kehutanan Pertama/Koordinator Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga), dan Awang Gitayana, S.Hut (PEH Muda/Koordinator Urusan Konservasi SPTN Wilayah I Tegaldlimo), pada 06 Maret 2023.
Sekaligus menindak lanjuti surat jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: R/898/PM.00.01/30-35/02/2023 Tanggal 23 Februari 2023, serta surat jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Nomor: 660/3816/111.5/2023 Tanggal 10 Maret 2023, atas pengaduan dari Aliansi NGO Banyuwangi Beradab Nomor. : 01/ST-Aliansi-NGO-BB/LBH-N/PS-N/0I/2023, Tanggal,15 Januari 2023
Terkait perubahan Fisik berupa Betonisasi dan Hotelisasi di Pantai Plengkung (G-Land) TN Alas Purwo.
Selanjutnya, Para Tokoh -tokoh masyarakat, tokoh pemuda Banyuwangi selatan, LBH Nusantara, Pendopo Semar Nusantara dan Kasepuhan Luhur Kedaton yang tergabung dalam Aliansi NGO Banyuwangi Beradab, meminta dengan hormat kepada Presiden RI Ir Joko Widodo dan Wapres RI KH.Ma’ruf Amin untuk mencopot Dua Menteri, yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dr. Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D.
“Dikarenakan, pembangunan di pantai Plengkung akibat adanya intervensi dari para Pejabat setingkat Menteri, maka akan jadi percuma apabila saat ini kita melakukan upaya hukum, sehingga Solusinya adalah meminta Menteri-menteri yang terlibat dalam perubahan fisik kawasan Pantai Plengkung (G-Land) untuk dicopot,” tukasnya. .(12/03/’23).
“Permintaan kami agar kedua Menteri tersebut dicopot kita rasa masih wajar dan tepat, sebab kekuasaan Menteri dibawah Presiden, menteri juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” ucap Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali.
Aliansi NGO Banyuwangi Beradab berpendapat bahwa pembangunan di Pantai Plengkung bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terlebih, Badan Dunia UNESCO-PBB telah menetap TN Alas Purwo sebagai Cagar Biosfer Dunia dan Komite Geopark Nasional juga telah menjadikan TN Alas Purwo sebagai Kawasan Taman Bumi atau Geological Park (Geopark).
Keberadaan TN Alas Purwo juga menjadi bagian dari Cagar Biosfer Blambangan yang meliputi 4 kawasan konservasi terdiri atas 3 Taman Nasional (TN Alas Purwo, TN Baluran, dan TN Meru Betiri) dan satu Cagar Alam Kawah Ijen.
“Terkait Persoalan Perubahan Fisik di Pantai Plengkung (G-Land) TN Alas Purwo kenapa kami serius menyikapi, itu karena kami sebelum sudah kecolongan dengan Alih fungsi hutan lindung yang saat ini menjadi lokasi konflik masyarakat dan Perusahaan Tambang Emas di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran,” ucapnya.
Karena itu kami sebagai masyarakat Banyuwangi selatan sudah cukup menelan pahit getirnya dampak Pengalihan Kawasan Gunung Tumpang Pitu dari dulunya hutan lindung sekarang telah menjadi lokasi bercokolnya Perusahaan Ekploitasi Tambang Emas, dimana omong kosong kesejahteraan untuk masyarakat Banyuwangi, hingga detik ini kami dengar sebagai dongeng belaka.
Begitupun dengan Stakeholder dan Para pengambilan kebijakan terdahulu atas masukannya perusahaan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, saat ini semua kami monitor berusaha lepas tanggungjawab, dan mencari perlindungan di sistem yang lebih tinggi, mereka berusaha berlindung pada kekuasaan dan kekuatan yang lebih besar, bahkan saat ini hampir tidak terlihat peran mereka terjun dan berdialog untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat sekitar Tambang Emas, ditambah lagi tidak adanya transparansi.
“Situasi yang sama ketika kami melakukan investigasi pembangunan di Pantai Plengkung TN, yang kami dengar dari mereka hanya kata, Yang Tahu Pusat Dan Menteri, demikian juga diungkap DLH Jatim,” ucap MH Imam Ghozali.
Dengan demikian, Aliansi NGO Banyuwangi Beradab menilai ada unsur kesengajaan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, dimana mereka kemudian berbuat semaunya, tanpa harus memberikan penjelasan atau klarifikasi ke- Masyarakat.
Lebih lanjut, Aliansi NGO Banyuwangi Beradab menyampaikan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di Kawasan Pantai Plengkung:
“Apa yang kami lakukan saat ini, setidaknya menandai, atau bisa dikatakan sebagai upaya peringatan dini atas adanya ancaman perusakan Alam Rimba, sehingga segala celah yang mengarah pada perusakan alam harus kita cegah bersama,” imbuh Ketua Pendopo Semar Nusantara Uny Saputra.
Desi Dwan.
Kontras TIMES.COM | Congo - 55 orang tim aju chalk 1 dibawah Pimpinan Dansatgas Kizi…
Kontras TIMES.COM | Kongo - Komandan Satgas Indo RDB XXXIX-E/MONUSCO Kolonel Inf Made Sandy Agusto…
Kontras TIMES.COM | Kongo - Komandan Satgas Indo RDB XXXIX-E/MONUSCO Kolonel Inf Made Sandy Agusto…
Kontras TIMES.COM | Timika - Anggota Kodim 1710/Mimika optimalkan kemampuan prajurit melalui Uji Terampil Perorangan…
Kontras TIMES.COM | Jakarta - Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D., membuka…
Kontras TIMES.COM | Bangui - Masih dalam suasana perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 M, Satgas…