KONTRAS TIMES SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra DPC Situbondo melayangkan surat resmi permohonan audiensi terbuka kepada DPRD Kabupaten Situbondo. Langkah ini diambil menyusul maraknya pemberitaan dan keresahan publik terkait proyek pembangunan ruang kelas di RA/MI Miftahul Ulum, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Proyek tersebut disorot karena terkesan menjadi *”proyek siluman”*. Di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya memuat sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan durasi pengerjaan. Selain minim transparansi, pengerjaan fisiknya diduga kuat menyimpang dari petunjuk teknis (Juknis) dan standar tata kelola konstruksi.
Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, *Nofika Syaiful Rahman* yang akrab disapa Opek, menegaskan audiensi terbuka menjadi krusial agar tidak terjadi simpang siur informasi di ruang publik.
“Kami resmi bersurat kepada DPRD Kabupaten Situbondo untuk meminta audiensi terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam revitalisasi pembangunan RA/MI Miftahul Ulum Kapongan,” tegas Opek.
Opek menekankan, langkah LBH Cakra murni gerakan independen tanpa intervensi dan tanpa kepentingan pihak manapun. Fokusnya adalah mendorong transparansi anggaran dan penegakan fungsi pengawasan legislatif.
“Kami bergerak independen. Maksud bersurat ini adalah agar ada keterbukaan publik. Kami ingin DPRD menjalankan fungsi pengawasannya sesuai tupoksinya, mengingat ada dugaan kejanggalan yang sangat signifikan dalam proyek tersebut,” lanjutnya.
Menurutnya, jika kegaduhan di media sosial dan media massa dibiarkan berlarut, berpotensi memicu konflik kepentingan di tingkat lokal. Sebagai putra daerah, LBH Cakra berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Jika dalam audiensi dan fakta lapangan nantinya terbukti ada penyelewengan, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap membongkar praktik-praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, terlebih yang merugikan masyarakat,” pungkas Opek.
Melalui surat ini, publik berharap DPRD Situbondo segera merespons dan memanggil pihak Yayasan, pelaksana proyek, serta dinas terkait untuk membuka tabir pengelolaan anggaran dan kualitas konstruksi RA/MI Miftahul Ulum Pokaan secara terang-benderang.



