KONTRAS TIMES, SITUBONDO – Proyek pembangunan saluran drainase pada ruas jalan Sak-Sak – Lamongan (R. 329) di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendadak menuai sorotan publik. Proyek dengan volume 148 meter dengan nilai kontrak senilai Rp171.077.275,51 di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Bidang Cipta Karya Kabupaten Situbondo ini disinyalir dikerjakan asal-jadian.
Dugaan penyimpangan pelaksanaan fisik di lapangan ini mencuat setelah Heppy, seorang masyarakat lokal yang gencar memantau pembangunan daerah, turun langsung meninjau lokasi bersama tim media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dari hasil observasi lapangan, Heppy menuturkan adanya kecurigaan kuat bahwa pengerjaan drainase oleh penyedia jasa/rekanan pelaksana, CV Mutiara Najwa Maula, tidak mengacu pada Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang Telah Ditetapkan
Beberapa poin krusial ketidaksesuaian spesifikasi teknik konstruksi yang ditemukan di lapangan antara lain:
• Ketebalan Lantai Saluran (Slab/Base Line) Fiktif Separuh: Ketebalan rabat beton lantai saluran yang seharusnya terpasang setebal 20 cm, diduga disunat dan hanya dikerjakan sekitar 10 cm. Pengurangan dimensi ini sangat memengaruhi bearing capacity (daya dukung lantai) terhadap beban aliran air dan sedimen.
• Kekuatan Dinding Penahan (Retaining Wall) Terancam: Konstruksi dinding drainase diindikasi mengalami pengurangan kerapatan/ketebalan pasangan batu (stone masonry). Hal ini mereduksi ketahanan struktur wall dalam menahan tekanan tanah lateral (lateral earth pressure) di sekitarnya, yang berisiko memicu lateral displacement (pergeseran), retak struktural, hingga ambrol.
“Pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ambang batas mutu dan spesifikasi teknis seperti ini sangat berbahaya. Pengurangan ketebalan lantai dan dinding drainase berpotensi fatal terhadap ketahanan struktur jangka panjang,” tegas Heppy di lokasi kegiatan.
Heppy menilai timbulnya celah penyimpangan oleh pihak rekanan pelaksana ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan (supervision control) dari Dinas PUPP Kabupaten Situbondo maupun Konsultan Pengawas di lapangan. Minimmya quality control dan pemantauan secara berkala diduga dimanfaatkan oleh pelaksana proyek untuk menekan biaya operasional demi mengejar keuntungan finansial (profit margin) semata tanpa memedulikan mutu konstruksi.
“Anggaran pembangunan ini bersumber dari APBD yang merupakan uang rakyat dari hasil pembayaran pajak. Ketika proyek publik dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis), maka masyarakat sebagai pengguna manfaat (beneficiary) yang paling dirugikan,” lanjutnya.
Mengingat proyek fisik tersebut saat ini masih berlangsung (on-progress), Heppy mendesak Dinas PUPP Kabupaten Situbondo untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total, uji petik mutu, serta pengukuran ulang volume fisik (opname lapangan) sebelum dilakukan serah terima sementara (Provisional Hand Over / PHO).
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Situbondo untuk meningkatkan kontrol sosial terhadap seluruh pelaksanaan proyek infrastruktur di daerahnya.
“Pekerjaan ini masih berjalan dan masih ada waktu untuk perbaikan (rectification). Kami bersama tim media dan LSM akan terus mengawal perkembangan proyek ini. Jika tidak ada perbaikan teknis sesuai dokumen kontrak, kami siap melayangkan laporan resmi kepada pihak aparat penegak hukum (APH),” pungkas Heppy.








