Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun ini. Langkah tegas diambil dengan memeriksa panitia takbiran dari salah satu tempat ibadah yang kedapatan hendak menggunakan sistem tata suara "sound horeg" di malam takbiran, sebuah tindakan yang diduga melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat. Perangkat sound horeg berdaya tinggi yang sedianya akan digunakan untuk memeriahkan malam takbir tersebut pun telah diamankan pihak kepolisian, menegaskan bahwa aturan dan kesepakatan demi kenyamanan bersama harus dipatuhi.
KontrasTimes.Com, – Insiden ini bermula ketika pihak kepolisian mengamankan dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya yang berencana digunakan pada malam takbir di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Penindakan ini, yang dilakukan pada Kamis (19/3), segera disusul dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait pada Jumat (20/3). Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari panitia penyelenggara kegiatan, operator sound horeg, serta perwakilan pemilik sound horeg atau yang dikenal juga sebagai "battle sound." Langkah ini diambil untuk mendalami motif pelanggaran dan memastikan pertanggungjawaban hukum.
Sound horeg, sebuah fenomena yang semakin populer namun kontroversial, merujuk pada sistem tata suara berdaya tinggi yang kerap dimodifikasi secara ekstrem. Ciri khasnya adalah penggunaan puluhan bahkan ratusan unit speaker berukuran besar, amplifier bertenaga raksasa, dan seringkali didukung oleh generator listrik mandiri. Sistem ini dirancang untuk menghasilkan dentuman bass yang sangat dalam dan volume suara yang menggelegar, jauh melampaui batas kenyamanan pendengaran normal. Popularitasnya di kalangan pemuda, khususnya saat perayaan seperti malam takbiran atau membangunkan sahur, seringkali didasari oleh keinginan untuk menciptakan suasana meriah dan kompetitif, di mana kelompok-kelompok beradu kekuatan sistem suara mereka. Namun, di balik kemeriahan yang ditawarkan, sound horeg kerap menimbulkan dampak negatif berupa kebisingan ekstrem yang mengganggu ketenangan lingkungan, mengancam kesehatan pendengaran, serta berpotensi memicu konflik sosial.
Kapolsek Karanganyar, AKP Muhammad Syaifudin, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan respons langsung dari laporan warga melalui layanan Call Center 110. Warga di sekitar lokasi merasa sangat terganggu dengan suara bising yang muncul saat uji coba perangkat suara tersebut, jauh sebelum malam takbiran tiba. Keluhan ini menjadi indikasi kuat bahwa penggunaan sound horeg, bahkan dalam tahap persiapan, sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar segera mendatangi lokasi. Setelah mengidentifikasi sumber kebisingan, polisi kemudian mengamankan dua unit sound horeg beserta kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut peralatan tersebut, membawanya ke Mapolres Demak untuk proses lebih lanjut.
Langkah penegakan hukum ini bukanlah tanpa dasar. Sebelumnya, pihak Kepolisian bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat telah menggelar serangkaian pertemuan dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai penggunaan sistem suara. Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa penggunaan sound system harus dilakukan secara terbatas dan dalam batas wajar agar tidak mengganggu ketenteraman lingkungan dan kekhusyukan ibadah. Namun, kesepakatan yang telah dibangun bersama dengan niat baik tersebut tidak diindahkan oleh panitia penyelenggara kegiatan. "Karena tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama, kami mengambil langkah penegakan hukum," tegas AKP Muhammad Syaifudin, menunjukkan bahwa polisi tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap komitmen bersama yang telah disepakati.

Tindakan tegas ini juga merupakan bagian integral dari upaya antisipasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, khususnya selama periode perayaan Lebaran. Pengalaman pahit dari perayaan tahun sebelumnya menjadi pelajaran berharga. Pada perayaan Lebaran tahun sebelumnya, wilayah Kecamatan Karanganyar dan Bonang sempat diwarnai insiden perkelahian antar kelompok yang bahkan mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa tragis tersebut disinyalir dipicu oleh penggunaan sound horeg yang berlebihan, seringkali disertai dengan pesta minuman keras. Kondisi seperti ini menciptakan lingkungan yang rentan terhadap gesekan dan konflik, sehingga pencegahan dini menjadi sangat krusial.
Selain itu, penindakan ini juga sejalan dengan deklarasi "Jogo Demak," sebuah inisiatif penting yang disepakati oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Demak. Melalui deklarasi ini, seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif, khususnya dengan tidak menggunakan sound horeg, baik untuk kegiatan membangunkan sahur maupun pada malam takbiran. Deklarasi "Jogo Demak" merefleksikan kesadaran kolektif akan potensi gangguan yang ditimbulkan oleh praktik sound horeg dan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis bagi seluruh warga.
Atas pelanggaran ini, panitia atau penyelenggara kegiatan berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 265 KUHP terkait gangguan ketenteraman lingkungan menjadi salah satu dasar hukum yang mungkin diterapkan. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman penduduk, yang sangat relevan dengan keluhan kebisingan ekstrem dari sound horeg. Selain itu, Pasal 274 KUHP mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin juga dapat dikenakan. Meskipun takbiran merupakan tradisi keagamaan, penyelenggaraannya dalam skala besar dan dengan potensi gangguan signifikan memerlukan koordinasi dan izin dari pihak berwenang untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan aman. Ancaman hukuman pidana bagi pelanggaran pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
Insiden di Demak ini menyoroti tantangan yang kerap dihadapi pihak berwenang dalam menyeimbangkan antara ekspresi budaya dan keagamaan dengan menjaga ketertiban dan kenyamanan publik. Malam takbiran adalah momen sakral dan penuh kegembiraan bagi umat Muslim, namun cara merayakannya harus tetap mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan saling menghormati. Penggunaan sound horeg, meskipun dianggap meriah oleh sebagian kalangan, telah terbukti menimbulkan dampak negatif yang jauh lebih besar, mulai dari gangguan pendengaran, stres, hingga potensi konflik yang berujung pada kekerasan. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya merayakan Idul Fitri dengan cara yang lebih bermartabat dan tidak mengganggu orang lain menjadi sangat penting.
Dengan adanya penindakan tegas dari Polres Demak ini, diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Demak dan wilayah lainnya. Peringatan akan potensi sanksi hukum dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh sound horeg harus menjadi pertimbangan utama bagi siapa pun yang berencana menggunakannya. Kesepakatan bersama dan deklarasi "Jogo Demak" adalah wujud dari komitmen kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Pada akhirnya, perayaan Idul Fitri haruslah menjadi momen kebahagiaan dan kedamaian, bukan ajang untuk unjuk kekuatan suara yang berujung pada keresahan dan konflik.