Selasa, April 30, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Kabupaten Banyuwangi- Sidang untuk terdakwa salah satu anggota Pagar Nusa Banyuwangi Putra Firmansyah bin Mat Jamani (22) kembali di Gelar Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan agenda pembacaan vonis, pada 03 Oktober 2022.

Kuasa hukum terdakwa dari kantor Otman Ralibi and Patners yang diwakili Abdul Kadir,SH.CLA., usai persidangan mengatakan bahwa Terdakwa putra di Vonis 1 Tahun penjara dari sebelumnya oleh JPU dituntut 2 tahun penjara.

“Dari amar putusan yang tadi dibacakan Majlis Hakim, kita bisa menilai bahwa dalam pengambilan keputusan tersebut Majelis Hakim tidak memasukkan Fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan para saksi yang itu menegaskan terdakwa Putra tidak terlibat dalam pembacokan terhadap korban, tapi justru keterangan saksi ahli Dokter Aris yang tidak pernah di BAP sejak awal malah dimunculkan dalam putusan,”. Ujar Abdul Kadir.(03/10/’22).

Lebih lanjut Abdul Kadir menjabarkan, jika kita mencermati kesaksian Dokter Aris dalam persidangan hanya sebatas memeriksa kondisi Jenazah Ferdi Triyanto dan tidak menerangkan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

“Sementara itu dari kesaksian Septa dan saksi yang lain Putra tidak melakukan apa-apa, dia hanya melakukan lemparan batu merespon lemparan batu dari PSHT, dan terhadap korban Ferdi Triyanto, terdakwa Putra tidak melakukan apa-apa,” ujar Abdul Kadir.

Abdul Kadir mengungkapkan, terkait dengan Vonis 1 Tahun yang dijatuhkan ke terdakwa Putra, pihaknya sudah menduga sejak awal, terlebih lagi dengan waktu pembacaan vonis terhadap terdakwa Putra yang sepertinya dikondisikan terpisah dengan terdakwa lainnya.

“Kita memang belum menerima salinan putusan, akan tetapi ada indikasi kejanggalan dalam persidangan dimana JPU juga tidak pernah hadir langsung dalam persidangan, kemudian banyaknya fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam amar putusan sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Putra, untuk itu kami berharap kepada Majlis Etik Hakim dan Komisi Yudisial untuk memeriksa para Majlis Hakim yang menangani dan memutuskan perkara ini,” tegas Abdul Kodir.

Baca Juga:   Cegah Kerawanan Malam Minggu Polsek Ponggok Tingkatkan Patroli

Abdul Kadir odir menjelaskan, lebih lanjut ada tidaknya kepentingan lain atau aktor lain dalam perkara bentrok Anggota Pagar Nusa Banyuwangi dan Anggota PSHT hingga mempengaruhi putusan, nantinya dapat dilihat dari pertimbangan majelis hakim saat membacakan Vonis untuk terdakwa Pelatih Pagar Nusa Khozin Cs., pada Rabo 05 Oktober 2022, besok lusa.

Baca Juga:   Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Latbakjatri Triwulan II Tahun 2022

Abdul Kadir mengungkapkan, yang masyarakat umum perlu tahu, terkait terdakwa Khozin juga merupakan korban yang beberapa kali rumahnya diserang dan Musholla di rusak, ditempat terdakwa Kojin ini pula menjadi lokasi terjadinya bentrok PN-PSHT.

“Sejauh ini kami berfikir positif, bahwa Majlis Hakim benar-benar memperhatikan dan meneliti berbagai fakta hukum yang muncul dipersidangan, sehingga narasi putusan tidak linier mengutip isi Dakwaan JPU,”. Pungkas Abdul Kadir.

Hari T.

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.